- Pemuda berinisial AR membakar rumah orang tuanya di Babakan Ciparay Bandung pada Selasa 4 Agustus 2026.
- Aksi nekat tersebut dipicu kekesalan pelaku terhadap keluarganya dan menyebabkan tiga rumah warga hangus terbakar.
- Polisi telah menahan pelaku yang terancam hukuman sembilan tahun penjara berdasarkan Pasal 187 KUHP.
SuaraJabar.id - Aksi nekat seorang pemuda di Kota Bandung berujung petaka. Seorang pria berinisial AR (22) ditangkap Polrestabes Bandung setelah diduga sengaja membakar rumah orang tuanya hingga kobaran api merembet dan menghanguskan tiga rumah di kawasan Babakan Ciparay.
Kapolsek Babakan Ciparay Kompol Kurniawan mengatakan peristiwa tersebut diduga dipicu konflik keluarga. Pelaku disebut nekat melakukan pembakaran setelah bertengkar dengan orang tuanya pada Selasa (4/8/2026).
"Motifnya merasa kesal karena dibiarkan oleh keluarga ataupun orang tuanya sehingga melakukan perbuatan tersebut," kata Kurniawan di Bandung, Rabu (5/8/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pertengkaran terjadi sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah meninggalkan rumah, pelaku kembali sekitar tiga jam kemudian dalam kondisi emosi.
Sesampainya di lokasi, AR diduga merusak sejumlah bagian rumah sebelum membakar sepeda motor miliknya. Kobaran api kemudian membesar dan menjalar ke bangunan di sekitarnya hingga menghanguskan tiga rumah bedeng, termasuk rumah yang ditempati pelaku bersama keluarganya.
Meski tidak menimbulkan korban jiwa, insiden tersebut mengakibatkan orang tua pelaku mengalami luka bakar pada bagian tangan saat berupaya memadamkan api. Korban telah mendapatkan penanganan medis.
Polisi telah mengamankan AR dan menahannya di Mapolsek Babakan Ciparay. Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara serta memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami seluruh rangkaian peristiwa.
Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pembakaran, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Polisi juga terus mendalami kasus tersebut untuk memastikan seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana telah terungkap secara menyeluruh.
Baca Juga: BPBD Pangandaran Waspadai Peningkatan Risiko Kebakaran Hutan Selama Musim Kemarau
[ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Polisi Tangkap Pemuda Pembakar Rumah di Bandung, Dipicu Konflik Keluarga
-
Kerja Sama ASEAN Diperkuat untuk Mendorong Perhutanan Sosial yang Berkeadilan
-
Muhammad Farhan Sampai Ngamuk, Polisi Dalami Unsur Pidana Penebangan 10 Pohon
-
Rabu Kelabu di Banjar, Kebakaran Hanguskan Tiga Rumah, Pemadaman Berlangsung Dramatis
-
Buddhayana Run 2026 Buktikan Olahraga Jadi Ruang Kebersamaan