SuaraJabar.id - Seorang ibu tumah tangga bernama Niraini (38) menjadi korban penusukan oleh suaminya sendiri, Lukman Agus Prianto (38). Peristiwa nahas itu terjadi di rumah kontrakan mereka di Kampung Buwek Sebang RT 003/002, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Beruntungnya, nyawa Nuraini masih bisa diselamatkan, setelah warga mendengar ada kegaduhan di rumah korban. Warga yang melihat Nuraini tersungkur langsung membawa ke rumah sakit terdekat.
“Pelaku menusuk korban sebanyak tiga ke kali ke arah perut hingga korban tersungkur. Saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit," kata Kapolsek Tambun, Kompol Siswo saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (14/1/2020).
Menurut Siswo, peristiwa keji suami terhadap istrinya itu terjadi pada, Sabtu (11/1/2020) lalu. Kala itu, pelaku mengajak Nuraini untuk menjenguk ibu pelaku di Rumah Sakit Siloam.
Baca Juga: Disebut Mau Tikam Polisi saat Ditangkap, Tumbal Tewas Didor di Makassar
“Namun anak-anak pelaku tidak mau. Kemudian pelaku meminta korban untuk bicara ke anaknya, namun korban justru marah-marah pada suaminya sampai dengan Nuraini mengusir sang suami,” jelas Siswo.
Menurut pengakuan pelaku kepada penyidik, hubungan keluarganya sedang tidak harmonis. Mendapat perlakuan itu, pelaku naik pitam terhadap Nuraini.
“Mulanya pelaku menendang teko mengenai etalase sehingga korban semakin marah. Terjadi cekcot kembali hingga berujung penusukan,” ujar Siswo.
Emosi pelaku semakin menyulut ketika sikap Nuraini yang makin menjadi-jadi. Pelaku lantas masuk ke dalam rumah dan mengambil sebilah pisau dapur hingga menusuk korban sebanyak tiga kali.
“Korban teriak akhinya dibantu sama tetangga untuk dipisahkan. Korban dibawa ke RS Kartika Husada dan pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Tambun," katanya.
Baca Juga: Rumah Rabi Yahudi Diserang, Lima Orang Kena Tikam
Dari situ, penyidik menyita barang bukti berupa sebilah pisau dapur yang digunakan pelaku menusuk korban. Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 2 UU KDRT tahun 2004.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
-
Pria Bersenjata Mengamuk di Jalanan, 8 Orang Kena Tusuk
-
Penampakan Buaya Muara Bikin Geger Warga Bekasi Barat
-
DPRD Bekasi Pertanyakan Alokasi Dana Tak Terduga Disdik Capai Rp 9,9 Miliar
-
Trauma Banjir Besar, Warga Bekasi Takut Tidur di Rumah saat Hujan Datang
-
Sertifikat Tanah Rusak karena Banjir, Urus di Bekasi Gratis!
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- 9 Mobil Bekas Murah Sekelas Alphard Mulai Rp 60 Juta: Captain Seat Nyaman Selonjoran
- 5 Rekomendasi Moisturizer untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Jadi Lembap dan Awet Muda
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 7 Mobil Bekas Toyota-Suzuki: Harga Mulai Rp40 Jutaan, Cocok buat Keluarga Kecil
Pilihan
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
-
Usai Tepuk Pundak Prabowo Subianto, Kini Handphone Ole Romeny Disita
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Jumbo Terbaru Juni 2025
-
Ustaz Yahya Waloni Meninggal Dunia saat Khutbah Jumat, Ini Profilnya
Terkini
-
Terdapat 5 Link DANA Kaget Khusus untuk Warga Jabar, Klaim Sekarang Auto Cuan
-
Siap-siap! Lalu Lintas Tol Jabodetabek Meningkat Drastis
-
Indonesia Punya Harapan Baru Atasi Sampah, Ini Alasannya
-
Ridwan Kamil Segera Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB
-
Bangkai Macan Tutul Jawa Ditemukan Membusuk di Garut, Diduga Akibat Jebakan