SuaraJabar.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk merelokasi warga yang terdampak tanah longsor ke area yang lebih aman
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengutip data Pemerintah Kabupaten Bogor yang menunjukkan bahwa 19.821 warga terdampak tanah longsor di Kecamatan Sukajaya, Jasinga, Nanggung, dan Cigudeg masih mengungsi karena rumah mereka masih membahayakan jika ditempati.
Kondisi itu, ia melanjutkan, memunculkan gagasan untuk memindahkan warga terdampak longsor di empat kecamatan itu ke daerah yang lebih aman.
"Kemarin saya ngobrol dengan Pak Menteri (Menteri PUPR Basuki Hadimuljono), Bu Ade (Bupati Bogor), nanti dihitung saja secara realistis. Kalau mau dikasih hunian sementara, titik (daerah mana saja) yang sanggup melakukan itu," kata Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil sudah meminta Pemerintah Kabupaten Bogor mendata rumah warga yang sudah tidak bisa dihuni serta mengklasifikasikan data berdasarkan tingkat kerusakan. Dia juga menginstruksikan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menentukan lokasi relokasi dan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) berkenaan dengan hal itu.
"Memang isu hunian sementara belum pernah dibahas. Tapi, kalau itu menjadi solusi, kita kira fleksibel untuk mencari yang terbaik buat rakyat sambil (menunggu) hunian tetap. Yang paling ideal di satu lokasi. Nanti PTPN saya coba koordinasi," katanya.
"Ibu (tentukan) koordinatnya saja mana. Nanti saya lobi ke level pusat," katanya kepada Bupati Bogor.
Setelah ada SK Bupati mengenai data warga yang harus direlokasi dan lokasi relokasi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bisa mulai membangun rumah untuk warga yang permukimannya tidak lagi bisa ditempati karena terdampak tanah longsor.
Bupati Bogor Ade Yasin sebelumnya menyatakan Pemerintah Kabupaten sedang mendata dampak bencana di wilayahnya, termasuk mendata kerusakan rumah warga yang terdampak tanah longsor dan permukiman yang tidak aman dari tanah longsor.
Baca Juga: Satu Rumah di Gunungkidul Rusak Akibat Tanah Longsor
"Kita masih data, karena harus valid datanya, harus diulangi, ulangi, ulangi lagi. Makanya, kita menginstruksikan kepada kepala desa untuk mendata dari berbagai klasifikasi. Dari rusak ringan sampai rusak berat sampai tanahnya bisa dihuni atau tidak," katanya.
"Walau rusak ringan, tetapi daerahnya kena longsor dan dianggap tidak layak hunian, berarti itu harus direlokasi. Berarti bukan dilihat dari kondisi rumah, tapi kondisi tanah," ia menambahkan.
Pemerintah Kabupaten juga mengupayakan penyediaan hunian sementara (huntara) bagi warga yang permukimannya kena dampak longsor.
"Kalaupun tidak ada tempat atau lokasi untuk disewa, terpaksa kita bangun huntara. Walau sebenarnya tidak ada huntara, tapi kita maksimalkan dititip di rumah-rumah penduduk dengan sewa. Itu yang sedang kita data," katanya.
Pemerintah Kabupaten Bogor memperpanjang masa tanggap darurat bencana sampai 30 Januari untuk mempercepat penanggulangan dampak bencana. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Kronologi Persib Diserang di Bandara: Oknum Suporter 'Nyebrang' Gate Demi Provokasi Maung Bandung
-
Modus Deepfake Marak di Media Sosial, Masyarakat Diminta Tingkatkan Kewaspadaan Digital
-
Bupati Bogor: Aktivitas Tambang Berizin Boleh Berjalan, yang Ilegal Tetap Ditutup
-
Rudy Susmanto Buka Suara: Tak Ada Niat Lawan Gubernur Jabar Soal Penutupan Tambang
-
Dedi Mulyadi Perintahkan Bupati-Wali Kota Hentikan Izin Pembangunan Wisata dan Perumahan