SuaraJabar.id - Setelah penggusuranyang dilakukan Pemerintah Kota Bandung kepada warga Tamansari RW 11, pada 12 Desember 2019 lalu, peristiwa itu menyisakan luka di balik puing-puing reruntuhan rumah sebagian warga yang terus bertahan menuntut haknya.
Pembongkaran paksa dengan dalih pengamanan aset pemerintah kota di atas tanah yang masih berstatus sengketa tersebut mendapat perhatian publik, arogansi Pemerintah Kota Bandung dalam membangun rumah deret dinilai tidak lagi memperdulikan hak-hak sebagian warga yang hingga kini bertahan.
Pembangunan rumah deret itu mulanya digagas oleh Wali Kota Bandung sebelumnya Ridwan Kamil sejak tahun 2017 lalu dengan dalih untuk kepentingan warga, dan diteruskan oleh wali kota saat ini, Oded M Danial saat ini.
“Kita juga kan tahu perjuangan bukan hanya warga Tamansari, tapi kita tahu penghancuran terhadap kampung kota, bilang kumuh tapi tidak mau diselesaikan, bisanya menggusu," ujar salah satu Tamansari yang tergabung dalam Solidaritas Forum Juang Tamansar Bandung, Feru ketika ditemui di Masjid Al-Islam Tamansari, Sabtu (1/2/2020)
Penyelesaian permasalahan kekumuhan oleh Pemerintah Kota Bandung dengan cara merubah dan menggusur Kampung Kota kemudian diubah menjadi bangunan yang harus disewakan oleh warga dinilai tidak adil. Negara dinilai lepas tanggung jawab dengan hak atas tanah yang seharusnya dijamin oleh negara.
“Hak atas kota dan hak atas tanah, karena itu hal paling substansial dalam kehidupan manusia, kalau itu hilang bagaimana negara harus menjamin, karena negara harus menjamin itu apalagi dalam perspektif HAM” ucap Feru.
Menurut Feru, masyarakat ingin Kampung Kota tetap dipertahankan. Seharusnya Pemkot Bandung bisa mengelola dengan baik Kampung Kota, agar menjadi hal yang otentik dari Bandung.
“Kami ingin warga Bandung bertanya hak atas kota bagaimana sampai saat ini, ada sekitar 12 kelurahan yang statusnya masyarakat masih sewa ke pemerintah, kami warga negara tapi masih sewa di atas tanah sendiri, apa bedanya kita dengan turis asing yang datang hanya sementara," Ujar Feru.
Hingga saat ini, Warga Tamansari di RW 11 yang menolak pembangunan rumah deret masih terus bertahan, mereka menempati lantai 2 Masjid Al-Islam Tamansari. Kebutuhan logistik makan, minum dan sebagian lainnya didapat berdasarkan bantuan dari solidaritas baik yang ada di Bandung maupun di luar Bandung.
Baca Juga: Korban Gusuran Tamansari Bertahan di Masjid, Andalkan Bantuan dan Donasi
Muncul Fatwa MUI
Belum sempat sembuh dari trauma kekerasan dan penggusuran paksa yang dialami, kini warga dikejutkan dengan keluarnya fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung terkait penggunaan fungsi masjid pada Kamis (16/1/2020) lalu.
Terkait fatwa MUI tersebut masyarakat tetap bertahan, karena merasa paham dan tetap menjaga kebersihan dan fungsi masjid.
“Waktu keluar surat (MUI) aku lagi di Jakarta, tapi yang jelas kita juga di masjid punya disiplin, ada hal-hal yang tidak perlu dilakuin kita tahu dan nurut itu. Kita tahu di sini, tinggal di masjid, jaga kebersihan, hal-hal yang tidak boleh dilakukan kita tahu dan kita masih punya iman yang baik,” Ujar seorang warga, Silvia (37) ketika ditemui di lokasi Dapur Umum tepat di depan Masjid Al-Islam Tamansari, Sabtu (1/2/2020)
MUI dinilai tidak mengerti dengan fungsi masjid dan justru melegitimasi pelemahan agama dengan keluarnya hal fatwa tersebut.
“MUI tidak mengerti aja tentang fungsinya masjid, agama dijadikan legitimasi untuk penindasan. Padahal agama lahir untuk pembebasan, masjid punya fungsi sosial, hidup bareng bersosialisai kaum terpinggirkan harus jadi ruang,” ujar Feru.
Berita Terkait
-
Korban Gusuran Tamansari Bertahan di Masjid, Andalkan Bantuan dan Donasi
-
Jadi Korban Serangan Silet di Halte TransJakarta Olimo, Novita Lapor Polisi
-
Disoal karena Ngungsi ke Masjid, Korban Penggusuran Tamansari Skakmat MUI
-
MUI Persoalkan Masjid Jadi Pengungsian Korban Penggusuran Tamansari
-
Cerita Warga Tamansari Dihantam Alat Vitalnya oleh Aparat Hingga Lumpuh
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Diduga Bakar Rumah Orang Tua, Perempuan 23 Tahun Diamankan Polisi
-
Manfaatkan Potensi Lokal, Kelompok Ternak APTUR Kembangkan Usaha Perikanan dan Peternakan
-
Erick Thohir: Persaingan FIFA ASEAN Cup Makin Ketat, Indonesia Tak Boleh Anggap Remeh Lawan
-
Industri Mamin Tumbuh 7,04 Persen, MoreFood Expo 2027 Bidik Pasar Lebih Luas
-
Geger Penemuan Mayat Pria Terbungkus Karung Ditemukan di Bawah Tol Bocimi