SuaraJabar.id - Kepolisian Resor (Polres) Metropolitan Bekasi Kota menyerahkan berkas kasus pria pemukul kucing sampai mati kepada Pengadilan Negeri (PN) Bekasi.
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Arman mengatakan bahwa saat ini pelaku RH akan menjalani sidang terlebih dahulu. Karena itu, RH diwajibkan melaporkan dirinya ke kantor polisi dua kali dalam satu pekan.
"Berkasnya sudah kami limpahkan, jadi belum disidang, pelaku itu harus melapor diri ke polres setiap hari Senin dan Kamis," kata Arman, Kamis (20/2/2020) kepada suara.com di Mapolres Metro Bekasi Kota.
Lebih lanjut, Arman mengemukakan RH dipastikan bakal menerima hukuman penjara. Namun, polisi baru akan menahan RH setelah adanya vonis dari Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Bekasi.
Baca Juga: RH Siksa Kucing hingga Tewas, Polisi: Karena Kesal Kerap Buang Air Besar
"Jadi saya pastikan pelaku akan mendapat hukuman penjara, tapi ya itu ya, nunggu putusan vonis dari pengadilan," ungkapnya.
Untuk diketahui, RH dijerat Tindak Pidana Ringan (Tipiring) atas Pasal 302 KUHP tentang Penyiksaan Hewan dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara. Kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat soal kekerasan dapat dipidana bukan saja terhadap manusia, melainkan juga hewan.
"Imbauan saya ya jangan juga melakukan kekerasan apapun terhadap makhluk. Selain manusia, undang-undang itu juga ada yang melindungi hewan dan tumbuhan," katanya.
Sebagaimana diketahui, Kejadian itu berada di wilayah Bojong Megah, Kecamatan Rawa Lumbu, Kota Bekasi. Aksi RH sempat viral di media sosial dan banyak mendapat pengecaman dari warganet.
Dalam video tersebut nampak RH memegang kayu dan langsung memukul kucing yang dalam posisi tidur pada bagian kepala. Dalam sekejap, kucing itu jatuh terkapar lantas RH berjalan layaknya tak berdosa.
Baca Juga: Pria Pemukul Kucing Ditetapkan Jadi Tersangka, Besok Langsung Disidang
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
-
RH Siksa Kucing hingga Tewas, Polisi: Karena Kesal Kerap Buang Air Besar
-
Pria Pemukul Kucing Ditetapkan Jadi Tersangka, Besok Langsung Disidang
-
Polisi Bekuk Pelaku Penyiksaan Terhadap Kucing hingga Tewas
-
Dibunuh saat Tidur di Teras, Si Kucing Sempat Meronta Disiksa Sopir Angkot
-
Viral Sopir Angkot Gebuki Kucing Sampai Mati, Dilaporkan ke Polisi
Terpopuler
- Kebijakan Gibran Ingin Terapkan Kurikulum AI Diskakmat Menteri Pendidikan
- Timur Tengah Membara, Arab Saudi dan Qatar Batal Jadi Tuan Rumah Kualifikasi Piala Dunia 2026?
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
- 7 HP Murah Kamera Terbaik Mulai Rp 800 Ribu, Lebih Tinggi dari iPhone 16 Pro Max
- Pramono Ajak Anies Nobar Persija di JIS: Sekarang Tuan Rumahnya Saya, Bukan yang Bikin Nggak Nyaman
Pilihan
-
6 HP Samsung Rp1 Jutaan Terbaik Juni 2025: RAM Besar, Kamera Resolusi Tinggi
-
Matias Almeyda Pelatih Baru Sevilla, Bek Timnas Indonesia Jadi Rekrutan Pertama?
-
Gerald Vanenburg Blak-blakan Usai Panggil Muka-muka Baru di Timnas Indonesia U-23
-
8 Motor Bebek Bekas Harga Rp3 Jutaan: Performa Tetap Gahar, Irit Bahan Bakar
-
Serangan Fajar Rudal Iran Langsung Lumpuhkan Fasilitas Minyak Terbesar Israel
Terkini
-
5 Berita Dedi Mulyadi Terpopuler, Sindir Dana Hibah Ridwan Kamil hingga Kena Tilang ETLE
-
Mudah dan Aman! Klaim DANA Kaget Ratusan Ribu Hari Ini Untuk Warga Jabar
-
Harga Mulai 3 Jutaan, iQOO Z10 Tawarkan Spek Premium dengan Desain Stylish
-
Perjalanan Haji Terakhir Apang, Warga Garut Itu Berpulang di Tanah Suci
-
Susah Dapat Kerja? Platform Digital Inovatif Ini Siap Bantu Warga Jabar