SuaraJabar.id - Kepolisian Resor (Polres) Metropolitan Bekasi Kota menyerahkan berkas kasus pria pemukul kucing sampai mati kepada Pengadilan Negeri (PN) Bekasi.
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Arman mengatakan bahwa saat ini pelaku RH akan menjalani sidang terlebih dahulu. Karena itu, RH diwajibkan melaporkan dirinya ke kantor polisi dua kali dalam satu pekan.
"Berkasnya sudah kami limpahkan, jadi belum disidang, pelaku itu harus melapor diri ke polres setiap hari Senin dan Kamis," kata Arman, Kamis (20/2/2020) kepada suara.com di Mapolres Metro Bekasi Kota.
Lebih lanjut, Arman mengemukakan RH dipastikan bakal menerima hukuman penjara. Namun, polisi baru akan menahan RH setelah adanya vonis dari Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Bekasi.
"Jadi saya pastikan pelaku akan mendapat hukuman penjara, tapi ya itu ya, nunggu putusan vonis dari pengadilan," ungkapnya.
Untuk diketahui, RH dijerat Tindak Pidana Ringan (Tipiring) atas Pasal 302 KUHP tentang Penyiksaan Hewan dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara. Kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat soal kekerasan dapat dipidana bukan saja terhadap manusia, melainkan juga hewan.
"Imbauan saya ya jangan juga melakukan kekerasan apapun terhadap makhluk. Selain manusia, undang-undang itu juga ada yang melindungi hewan dan tumbuhan," katanya.
Sebagaimana diketahui, Kejadian itu berada di wilayah Bojong Megah, Kecamatan Rawa Lumbu, Kota Bekasi. Aksi RH sempat viral di media sosial dan banyak mendapat pengecaman dari warganet.
Dalam video tersebut nampak RH memegang kayu dan langsung memukul kucing yang dalam posisi tidur pada bagian kepala. Dalam sekejap, kucing itu jatuh terkapar lantas RH berjalan layaknya tak berdosa.
Baca Juga: RH Siksa Kucing hingga Tewas, Polisi: Karena Kesal Kerap Buang Air Besar
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
-
RH Siksa Kucing hingga Tewas, Polisi: Karena Kesal Kerap Buang Air Besar
-
Pria Pemukul Kucing Ditetapkan Jadi Tersangka, Besok Langsung Disidang
-
Polisi Bekuk Pelaku Penyiksaan Terhadap Kucing hingga Tewas
-
Dibunuh saat Tidur di Teras, Si Kucing Sempat Meronta Disiksa Sopir Angkot
-
Viral Sopir Angkot Gebuki Kucing Sampai Mati, Dilaporkan ke Polisi
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Usai Habisi Yani di Kebun Jati Sagaranten, Pelaku Delon Jampank Sempat Unggah Video Penemuan Mayat
-
Insinerator Hidrogen Karya Anak Bangsa Diklaim Mampu Musnahkan 500 Kilogram Sampah Per Jam
-
Menjangkau Pelosok Sumatera Utara, Dedikasi Mantri BRI Bantu Tingkatkan Kesejahteraan Keluarga
-
Babak Baru Polemik Jabatan Sekda Kota Tangsel, Ansor Jalani Persidangan di PTUN
-
Bandara Husein Sastranegara Segera Aktif Lagi, Farhan Sebut Bakal Layani 11 Rute