SuaraJabar.id - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam sidang kasus suap Meikarta dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (24/2/2020)
Jaksa Penuntut Umum KPK, Kiki Ahmad Yani dalam pembacaan tuntutannya mengungkapkan terdakwa secara sah dan meyakinkankan bersalah sesuai Pasal 12 huruf a UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Menuntut secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi pasal 12 huruf A UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Kiki.
Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi kolusi dan nepotisme. Iwa juga tidak menyesali dan mengakui perbuatannya.
Baca Juga: Jadi Tersangka Suap Meikarta, Iwa Karniwa Masih Menerima Gaji dan Tunjangan
“Terdakwa tidak menyesali atau tidak mengakui perbuatannya,” ujar Kiki.
Hal yang meringankan Iwa, tidak pernah dihukum, selama persidangan bersikap sopan dan mempunyai tanggungan keluarga. Olehnya jaksa penuntut umum dalam perkara ini menuntut agar majelis hakim PN Tipikor Bandung memutuskan bersalah secara sah.
“Pertama, Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana diatur dalam pidana pasal 12 huruf a UU,” ujar Kiki.
Kedua, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan pidana denda sebesar 400 juta subsider tiga bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwah tetap ditahan.
“Ketiga, Menjatuhkan pidana tambahan berupaya membayar uang pengganti kepada negara sebesar 400 juta jika terpidana tidak mengganti dslam satu bulan sejak keputusan semenjak pengadilan mengeluarkan keputusan tetap pidana selama satu tahun,” ujar Kiki
Baca Juga: Sidang Suap Meikarta, Sekda Jabar Non-Aktif Iwa Karniwa Bantah Terima Suap
Sebagai informasi, Iwa didakwa Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi diduga menerima aliran uang sebesar Rp 900 juta yang diterima secara bertahap dari PT Lippo Cikarang melalui mantan Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili untuk membantu persetujuan substansi Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Menanggapi tuntutan itu, Iwa Karniwa akan melakukan pembelaan.
“Nanti akan melakukan pembelaan dan Insya Allah nanti tanggal 4 Maret,” ujar Iwa
Atas kasus yang menimpa dirinya, Iwa mengaku menjadi ujian yang berat. Dan meyakini bahwa dirinya tidak melakukan. Iwa mengelak bahwa dirinya menerima sejumlah uang dan tuduhan suap yang disangkakan olehnya atas percepatan ijin pembangunan Meikarta. Ia merasa kaget atas kasus yang menimpanya saat ini.
“Karena saya merasa tidak melakukan membahas masalah uang. Terus terang saja saya merasa kaget, tapi ini takdir yang harus saya jalani dan akan saya ikuti proses hukum ini. Mudah-mudahan nanti mendapatkan keadilan yang terbaik,” ujar Iwa.
Terkait dengan tuntutan JPU KPK perihal penggunaan uang suap untuk keperluan pembelian banner untuk pencalonan dirinya sebagai Bakal Calon Gubernur, Iwa mengungkapkan dirinya akan melakukan pembelaan nanti.
“Namun demikian nanti hak dari pihak JPU untuk menemukan hal-hal yang sesuai dengan keyakinannya, dan kami pun akan menyampaikan sesuai, nanti keputusannya ada di yang mulia hakim, menyampaikan apa yang saya alami,” ujar Iwa.
Kontributor : Silmi Kaffah
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Biasa Blak-blakan, Ahok Takut Bicara soal BBM Oplosan Pertamina: Ada yang Saya Enggak Bisa Ngomong
-
Catat Lur! Kedubes Kerajaan Arab Saudi dan Pemkot Solo Akan Gelar Buka Bersama Sepanjang 2,7 Kilometer
-
BYD M6 dan Denza D9 Jadi Mobil Listrik Terlaris di Indonesia pada Februari
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
Terkini
-
Sidak Pasar Kosambi, Satgas Pangan Polda Jabar Tidak Temukan MinyaKita Tak Sesuai Takaran
-
Pemkot Depok Sidak MinyaKita di Pasar Sukatani, Temukan Takaran Produk Tak Sesuai dan Harga di Atas HET
-
Sidak Pasar Gudang, Polres Sukabumi Kota Temukan MinyaKita yang Isinya Tidak Sesuai Ketentuan
-
Pemdaprov Jabar Gelar Operasi Modifikasi Cuaca Untuk Mitigasi Bencana
-
Program Mudik Gratis 2025 Pemprov Jawa Barat: Cara Daftar, Rute, Jadwal dan Kuota