SuaraJabar.id - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam sidang kasus suap Meikarta dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (24/2/2020)
Jaksa Penuntut Umum KPK, Kiki Ahmad Yani dalam pembacaan tuntutannya mengungkapkan terdakwa secara sah dan meyakinkankan bersalah sesuai Pasal 12 huruf a UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Menuntut secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi pasal 12 huruf A UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Kiki.
Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi kolusi dan nepotisme. Iwa juga tidak menyesali dan mengakui perbuatannya.
Baca Juga: Jadi Tersangka Suap Meikarta, Iwa Karniwa Masih Menerima Gaji dan Tunjangan
“Terdakwa tidak menyesali atau tidak mengakui perbuatannya,” ujar Kiki.
Hal yang meringankan Iwa, tidak pernah dihukum, selama persidangan bersikap sopan dan mempunyai tanggungan keluarga. Olehnya jaksa penuntut umum dalam perkara ini menuntut agar majelis hakim PN Tipikor Bandung memutuskan bersalah secara sah.
“Pertama, Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana diatur dalam pidana pasal 12 huruf a UU,” ujar Kiki.
Kedua, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan pidana denda sebesar 400 juta subsider tiga bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwah tetap ditahan.
“Ketiga, Menjatuhkan pidana tambahan berupaya membayar uang pengganti kepada negara sebesar 400 juta jika terpidana tidak mengganti dslam satu bulan sejak keputusan semenjak pengadilan mengeluarkan keputusan tetap pidana selama satu tahun,” ujar Kiki
Baca Juga: Sidang Suap Meikarta, Sekda Jabar Non-Aktif Iwa Karniwa Bantah Terima Suap
Sebagai informasi, Iwa didakwa Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi diduga menerima aliran uang sebesar Rp 900 juta yang diterima secara bertahap dari PT Lippo Cikarang melalui mantan Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili untuk membantu persetujuan substansi Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Menanggapi tuntutan itu, Iwa Karniwa akan melakukan pembelaan.
“Nanti akan melakukan pembelaan dan Insya Allah nanti tanggal 4 Maret,” ujar Iwa
Atas kasus yang menimpa dirinya, Iwa mengaku menjadi ujian yang berat. Dan meyakini bahwa dirinya tidak melakukan. Iwa mengelak bahwa dirinya menerima sejumlah uang dan tuduhan suap yang disangkakan olehnya atas percepatan ijin pembangunan Meikarta. Ia merasa kaget atas kasus yang menimpanya saat ini.
“Karena saya merasa tidak melakukan membahas masalah uang. Terus terang saja saya merasa kaget, tapi ini takdir yang harus saya jalani dan akan saya ikuti proses hukum ini. Mudah-mudahan nanti mendapatkan keadilan yang terbaik,” ujar Iwa.
Terkait dengan tuntutan JPU KPK perihal penggunaan uang suap untuk keperluan pembelian banner untuk pencalonan dirinya sebagai Bakal Calon Gubernur, Iwa mengungkapkan dirinya akan melakukan pembelaan nanti.
“Namun demikian nanti hak dari pihak JPU untuk menemukan hal-hal yang sesuai dengan keyakinannya, dan kami pun akan menyampaikan sesuai, nanti keputusannya ada di yang mulia hakim, menyampaikan apa yang saya alami,” ujar Iwa.
Kontributor : Silmi Kaffah
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Tips Tetap Bugar dan Sehat Selama Berpuasa Ramadan Menurut Dokter Penyakit Dalam
-
Dinkes Karawang Catat Peningkatan Kasus DBD di Awal 2025, Banyak Terjadi di Wilayah Perkotaan
-
Sopir Truk Maut Kecelakaan di Pasir Suren Sukabumi Ditetapkan Tersangka
-
Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp500 Juta di Garut
-
Seluruh Korban Meninggal Kecelakaan Gerbang Tol Ciawi Berhasil Diidentifikasi