SuaraJabar.id - Setelah dilakukan penggeledahan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Barat terhadap rumah yang diduga sebagai pabrik narkotika pada Minggu (23/2/2020), rumah tersebut diketahui berdiri di atas tanah milik Pemerintah Kota Bandung.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukinan, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung Dadang Darmawan mengatakan awal perizinan pada lahan tersebut diperuntukkan untuk pembangunan rumah tinggal.
“Awal sewa dari catatan di kami sejak 2014 sudah ada penyewaan atas nama Hery Heryawan SE dengan Sukaryo. Permohonannya diperuntukkan untuk rumah tinggal,” Kata Dadang ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (26/2/2020).
Pengajuan perizinan dilakukan oleh dua orang, yakni Hery Heryawan dan Sukaryo sejak tahun 2014 lalu, dan diperuntukkan untuk rumah tinggal, salah satu dari kedua pengajuan tersebut baru saja melakukan perpanjangan kontrak pada Januari lalu.
“Kalau Hery itu 2019 habis, belum mengajukan perpanjangan. Kalau yang Sukaryo sudah mengajukan perpanjangan pertanggal 9 Januari 2020, dan Sukaryo meminta atau memohon diperpanjang sampai 2024,” Kata Dadang.
Aset Pemerintah Kota Bandung yang disewa yakni hanya berupa lahan atau tanah kosong. Dadang mengatakan pemohon diperbolehkan membangun diatas lahan.
“Asetnya yang disewa tanah saja, karena aset Pemkot hanya tanah saja, bangunannya tidak ada pada waktu itu 2014, yang disewakan adalah tanahnya. Tidak ada bangunan tapi si pemohon diperbolehkan membangun di atas lahan yang di sewa dari Pemkot Bandung,” Kata Dadang.
Pemohon diperbolehkan membangun, tetapi jika sewaktu-waktu Pemkot Bandung membutuhkan lahan tersebut, maka bangunan yang ada harus dibongkar.
“Sesuai dengan yang diajukan, kalau untuk rumah tinggal ya dibuat bangunan untuk rumah tinggal, dengan catatan atau ketentuan apabila pemerintah kota Bandung membutuhkan maka penyewa itu harus mengosongkan dan membongkar bangunannya,” katanya.
Baca Juga: Pelajar Pengedar Narkoba Jutaan Rupiah Dicokok Di Yogyakarta
Untuk diketahui, Badan Narkota Nasional (BNN) Jawa Barat menggeledah rumah yang diduga sebagai pabrik narkoba pada Minggu (23/2/2020) sore. Rumah yang terletak di Jalan Cingised, Komplek Pemda, Kelurahan Cisaranten Endah, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung berdiri di kompleks merupakan aset Pemkot Bandung
BNN menggerebek rumah yang diduga dijadikan pabrik pembuatan narkoba. Dari penggerebekan itu, BNN menemukan kurang lebih 2 juta pil diduga narkoba.
Pengungkapan kasus bermula ketika BNN menerima informasi pengiriman barang terlarang jenis pil yang diduga narkoba golongan empat dari Kota Bandung ke berbagai wilayah Indonesia.
Kontributor : Silmi Kaffah
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
Jejak Dini Hari di TPA Galuga, Kala Bupati Bogor dan Tim Gabungan Bertarung Menundukkan Bara Api
-
BRI dan Holding UMi Dorong Jutaan Pelaku Usaha Ultra Mikro Naik Kelas
-
Kemarau Jabar: 325 Hektare Lahan Terbakar dan 215 Ribu KK Terdampak Kekeringan
-
Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions
-
Tati Purwanti Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei, Tumbuh Bersama Dukungan BRI