SuaraJabar.id - Setelah dilakukan penggeledahan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Barat terhadap rumah yang diduga sebagai pabrik narkotika pada Minggu (23/2/2020), rumah tersebut diketahui berdiri di atas tanah milik Pemerintah Kota Bandung.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukinan, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung Dadang Darmawan mengatakan awal perizinan pada lahan tersebut diperuntukkan untuk pembangunan rumah tinggal.
“Awal sewa dari catatan di kami sejak 2014 sudah ada penyewaan atas nama Hery Heryawan SE dengan Sukaryo. Permohonannya diperuntukkan untuk rumah tinggal,” Kata Dadang ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (26/2/2020).
Pengajuan perizinan dilakukan oleh dua orang, yakni Hery Heryawan dan Sukaryo sejak tahun 2014 lalu, dan diperuntukkan untuk rumah tinggal, salah satu dari kedua pengajuan tersebut baru saja melakukan perpanjangan kontrak pada Januari lalu.
“Kalau Hery itu 2019 habis, belum mengajukan perpanjangan. Kalau yang Sukaryo sudah mengajukan perpanjangan pertanggal 9 Januari 2020, dan Sukaryo meminta atau memohon diperpanjang sampai 2024,” Kata Dadang.
Aset Pemerintah Kota Bandung yang disewa yakni hanya berupa lahan atau tanah kosong. Dadang mengatakan pemohon diperbolehkan membangun diatas lahan.
“Asetnya yang disewa tanah saja, karena aset Pemkot hanya tanah saja, bangunannya tidak ada pada waktu itu 2014, yang disewakan adalah tanahnya. Tidak ada bangunan tapi si pemohon diperbolehkan membangun di atas lahan yang di sewa dari Pemkot Bandung,” Kata Dadang.
Pemohon diperbolehkan membangun, tetapi jika sewaktu-waktu Pemkot Bandung membutuhkan lahan tersebut, maka bangunan yang ada harus dibongkar.
“Sesuai dengan yang diajukan, kalau untuk rumah tinggal ya dibuat bangunan untuk rumah tinggal, dengan catatan atau ketentuan apabila pemerintah kota Bandung membutuhkan maka penyewa itu harus mengosongkan dan membongkar bangunannya,” katanya.
Baca Juga: Pelajar Pengedar Narkoba Jutaan Rupiah Dicokok Di Yogyakarta
Untuk diketahui, Badan Narkota Nasional (BNN) Jawa Barat menggeledah rumah yang diduga sebagai pabrik narkoba pada Minggu (23/2/2020) sore. Rumah yang terletak di Jalan Cingised, Komplek Pemda, Kelurahan Cisaranten Endah, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung berdiri di kompleks merupakan aset Pemkot Bandung
BNN menggerebek rumah yang diduga dijadikan pabrik pembuatan narkoba. Dari penggerebekan itu, BNN menemukan kurang lebih 2 juta pil diduga narkoba.
Pengungkapan kasus bermula ketika BNN menerima informasi pengiriman barang terlarang jenis pil yang diduga narkoba golongan empat dari Kota Bandung ke berbagai wilayah Indonesia.
Kontributor : Silmi Kaffah
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Bandung Zoo Dipastikan Tutup Selama Libur Tahun Baru, Ini Alasannya!
-
Longsor dan Genangan Air Tutupi Jalur KA Purwakarta-Ciganea, Cek Daftar Kereta yang Tertahan
-
Puncak Diserbu Wisatawan! 250 Mobil per Menit Padati Jalur, Polisi Terapkan One Way Situasional
-
Wajib Masuk Bucket List! 4 Wisata Unggulan Bogor Paling Hits untuk Tutup Tahun 2025 dengan Manis
-
Berkat Program Rumah BUMN, La Suntu Tastio Mampu Hadapi Tantangan Pasar dan Perkuat Arah Bisnis