SuaraJabar.id - Setelah dilakukan penggeledahan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Barat terhadap rumah yang diduga sebagai pabrik narkotika pada Minggu (23/2/2020), rumah tersebut diketahui berdiri di atas tanah milik Pemerintah Kota Bandung.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukinan, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung Dadang Darmawan mengatakan awal perizinan pada lahan tersebut diperuntukkan untuk pembangunan rumah tinggal.
“Awal sewa dari catatan di kami sejak 2014 sudah ada penyewaan atas nama Hery Heryawan SE dengan Sukaryo. Permohonannya diperuntukkan untuk rumah tinggal,” Kata Dadang ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (26/2/2020).
Pengajuan perizinan dilakukan oleh dua orang, yakni Hery Heryawan dan Sukaryo sejak tahun 2014 lalu, dan diperuntukkan untuk rumah tinggal, salah satu dari kedua pengajuan tersebut baru saja melakukan perpanjangan kontrak pada Januari lalu.
“Kalau Hery itu 2019 habis, belum mengajukan perpanjangan. Kalau yang Sukaryo sudah mengajukan perpanjangan pertanggal 9 Januari 2020, dan Sukaryo meminta atau memohon diperpanjang sampai 2024,” Kata Dadang.
Aset Pemerintah Kota Bandung yang disewa yakni hanya berupa lahan atau tanah kosong. Dadang mengatakan pemohon diperbolehkan membangun diatas lahan.
“Asetnya yang disewa tanah saja, karena aset Pemkot hanya tanah saja, bangunannya tidak ada pada waktu itu 2014, yang disewakan adalah tanahnya. Tidak ada bangunan tapi si pemohon diperbolehkan membangun di atas lahan yang di sewa dari Pemkot Bandung,” Kata Dadang.
Pemohon diperbolehkan membangun, tetapi jika sewaktu-waktu Pemkot Bandung membutuhkan lahan tersebut, maka bangunan yang ada harus dibongkar.
“Sesuai dengan yang diajukan, kalau untuk rumah tinggal ya dibuat bangunan untuk rumah tinggal, dengan catatan atau ketentuan apabila pemerintah kota Bandung membutuhkan maka penyewa itu harus mengosongkan dan membongkar bangunannya,” katanya.
Baca Juga: Pelajar Pengedar Narkoba Jutaan Rupiah Dicokok Di Yogyakarta
Untuk diketahui, Badan Narkota Nasional (BNN) Jawa Barat menggeledah rumah yang diduga sebagai pabrik narkoba pada Minggu (23/2/2020) sore. Rumah yang terletak di Jalan Cingised, Komplek Pemda, Kelurahan Cisaranten Endah, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung berdiri di kompleks merupakan aset Pemkot Bandung
BNN menggerebek rumah yang diduga dijadikan pabrik pembuatan narkoba. Dari penggerebekan itu, BNN menemukan kurang lebih 2 juta pil diduga narkoba.
Pengungkapan kasus bermula ketika BNN menerima informasi pengiriman barang terlarang jenis pil yang diduga narkoba golongan empat dari Kota Bandung ke berbagai wilayah Indonesia.
Kontributor : Silmi Kaffah
Berita Terkait
Terpopuler
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
PSSI Protes AFC, Wasit Laga Timnas Indonesia di Ronde 4 Kok dari Timur Tengah?
Terkini
-
Telapak Tangan Basah Bikin Minder? Jangan Pasrah, Ini 5 Solusi Hiperhidrosis dari Dokter Ahli
-
Keringat Berlebih di Telapak Tangan? dr. Stella Aprilia Bocorkan Cara Jitu Mengatasinya
-
Empat Dosa Lingkungan: Kinerja Menteri LHK Disorot, Hanya Berani Segel Tanpa Sidang?
-
Rejeki Dadakan! Saldo DANA Kaget Rp199 Ribu Siap Diserbu, Langsung Cek 3 Link Ini
-
Dukun Sakti Pengganda Uang di Kalibata Ternyata Tukang Pijat, Tipu Korban Pakai Dolar Palsu