SuaraJabar.id - Setelah dilakukan penggeledahan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Barat terhadap rumah yang diduga sebagai pabrik narkotika pada Minggu (23/2/2020), rumah tersebut diketahui berdiri di atas tanah milik Pemerintah Kota Bandung.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukinan, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung Dadang Darmawan mengatakan awal perizinan pada lahan tersebut diperuntukkan untuk pembangunan rumah tinggal.
“Awal sewa dari catatan di kami sejak 2014 sudah ada penyewaan atas nama Hery Heryawan SE dengan Sukaryo. Permohonannya diperuntukkan untuk rumah tinggal,” Kata Dadang ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (26/2/2020).
Pengajuan perizinan dilakukan oleh dua orang, yakni Hery Heryawan dan Sukaryo sejak tahun 2014 lalu, dan diperuntukkan untuk rumah tinggal, salah satu dari kedua pengajuan tersebut baru saja melakukan perpanjangan kontrak pada Januari lalu.
“Kalau Hery itu 2019 habis, belum mengajukan perpanjangan. Kalau yang Sukaryo sudah mengajukan perpanjangan pertanggal 9 Januari 2020, dan Sukaryo meminta atau memohon diperpanjang sampai 2024,” Kata Dadang.
Aset Pemerintah Kota Bandung yang disewa yakni hanya berupa lahan atau tanah kosong. Dadang mengatakan pemohon diperbolehkan membangun diatas lahan.
“Asetnya yang disewa tanah saja, karena aset Pemkot hanya tanah saja, bangunannya tidak ada pada waktu itu 2014, yang disewakan adalah tanahnya. Tidak ada bangunan tapi si pemohon diperbolehkan membangun di atas lahan yang di sewa dari Pemkot Bandung,” Kata Dadang.
Pemohon diperbolehkan membangun, tetapi jika sewaktu-waktu Pemkot Bandung membutuhkan lahan tersebut, maka bangunan yang ada harus dibongkar.
“Sesuai dengan yang diajukan, kalau untuk rumah tinggal ya dibuat bangunan untuk rumah tinggal, dengan catatan atau ketentuan apabila pemerintah kota Bandung membutuhkan maka penyewa itu harus mengosongkan dan membongkar bangunannya,” katanya.
Baca Juga: Pelajar Pengedar Narkoba Jutaan Rupiah Dicokok Di Yogyakarta
Untuk diketahui, Badan Narkota Nasional (BNN) Jawa Barat menggeledah rumah yang diduga sebagai pabrik narkoba pada Minggu (23/2/2020) sore. Rumah yang terletak di Jalan Cingised, Komplek Pemda, Kelurahan Cisaranten Endah, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung berdiri di kompleks merupakan aset Pemkot Bandung
BNN menggerebek rumah yang diduga dijadikan pabrik pembuatan narkoba. Dari penggerebekan itu, BNN menemukan kurang lebih 2 juta pil diduga narkoba.
Pengungkapan kasus bermula ketika BNN menerima informasi pengiriman barang terlarang jenis pil yang diduga narkoba golongan empat dari Kota Bandung ke berbagai wilayah Indonesia.
Kontributor : Silmi Kaffah
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
- 7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel
Pilihan
-
Efek Konflik Global: Plastik Langka, Pedagang Siomay hingga Penjual Jus Tercekik Biaya Produksi
-
Serangan Brutal di Istanbul, 3 Orang Tewas di Dekat Konsulat Israel
-
Piala AFF 2026: Kalahkan Malaysia, Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Semifinal
-
Memo Rahasia: Ayatollah Mojtaba Khamenei Kritis, Koma, Dirawat di Qom
-
FTSE Segera Umumkan Klasifikasi, IHSG Ditutup Terkoreksi
Terkini
-
Hanya Karena Uang Rp500 Ribu, Preman Mabuk Habisi Nyawa Penyelenggara Hajatan di Purwakarta
-
Warga Bogor-Depok dan Bandung Raya Siap-Siap, Teknologi PSEL Bakal Lenyapkan Tumpukan Sampah
-
Babak Baru Kasus Nizam: Ibu Tiri Layangkan Praperadilan, Gugat Status Tersangka di PN Cibadak
-
Istigasah di Ciamis, Ulama: Penegak Hukum Diminta Berani Bongkar Kasus KM 50
-
Imbas Konflik Global, Harga Kantong Plastik hingga Besek di Sukabumi Naik Drastis 70 Persen