Reza Gunadha
Kamis, 27 Februari 2020 | 22:48 WIB
Ilustrasi pohon ganja. (Shutterstock)

SuaraJabar.id - Dua pemuda bernama Jhon Superman Saragih (32) dan Epto Jaya Girsang (20), diringkus aparat Polsek Bekasi Timur karena kedapatan menanam pohon ganja di kamar indekos.

Keduanya menanam ganja di kamar indekos Oppung Ko di Kampung Rawa Semut, RT3/11 Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kapolsek Bekasi Timur Komisaris Sutoyo mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari adanya laporan masyarakat. Kedua tersangka ketahuan menanam pohon ganja di pot bunga.

Berdasarkan laporan itu, petugas langsung menelusuri lokasi kejadian. Rabu (26/2) dini hari atau sekitar pukul 00.15 WIB, polii berhasil meringkus dua pemuda itu beserta dengan pohon ganja.

Baca Juga: Tanam 22 Pohon Ganja, Desainer Beken Bali Dibekuk Polisi

“Saat penangkapan, kami juga menyita paket ganja siap isap. Pada kamar kos pelaku juga didapatkan pohon ganja setinggi 60 sentimeter,” kata Sutoyo, Kamis (27/2/2020).

Ia mengatakan, pohon ganja itu diletakkan dalam pot di belakar kamar indekos tersangka. Kedua mengklaim, pohon ganja itu sudah sempat dipanen untuk kebutuhan konsumsi pribadi.

“Mereka mendapatkan benih dari paket ganja kering yang dibeli dari bandar seharga Rp 50 ribu. Ketika bijinya ditanam ternyata tumbuh subur,” kata dia.

Pengakuan tersangka, sudah empat kali panen ganja sejak Oktober 2019. Kekinian, kedua tersangka sudah ditahan.

Mereka dijerat Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Baca Juga: Pohon Ganja Ditemukan Tumbuh di Kompleks DPR Jepang

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Load More