SuaraJabar.id - Polres Tasikmalaya Kota akhirnya mampu menyibak tabir pembunuhan siwi SMP Negeri 6 bernama Delis Sulistina (13), yang mayatnya ditemukan dalam gorong-gorong dekat sekolah, bulan Januari 2020.
Pelaku diketahui merupakan ayah kandungnya, yakni Budi Rahmat (45) warga Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol S Erlangga menuturkan, pelaku tega menghabisi anaknya dengan cara dicekik di sebuah rumah kosong.
"Setelah korban tewas, malam harinya pelaku membawa jasad korban dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian pelaku menyimpan korban di gorong-gorong, untuk mengaburkan dan terkesan kematian korban seperti kecelakaan," kata Erlangga saat di hubungi, via ponselnya, Kamis (27/2/2020).
Erlangga mengatakan, ia tega menghabisi anaknya itu, hanya karena perkara kesal. Korban yang akan mengikuti study tour sekolahnya, tengah membutuhkan uang untuk pembayaran kegiatan tersebut, sebesar Rp 400 ribu.
Namun, saat itu, pelaku hanya mengantongi uang senilai Rp 200 ribu. Pelaku mencoba memberanikan diri untuk meminjam uang di tempat pelaku bekerja. Dari pinjaman tersebut, pelaku mendapat uang Rp 100 ribu.
Seluruh uang itu di berikan kepada korban. Namun, korban tetap meminta kekurangan uang itu kepada sang ayah. Karena kesal, korban dibawa ke sebuah rumah kosong.
"Di rumah itu, korban dihabisi oleh pelaku," katanya.
Dalam keadaan tak bernyawa, korban dibiarkan berada di dalam sebuah ruangan kamar di rumah kosong tersebut. Pelaku meninggalkan korban untuk kembali bekerja.
Baca Juga: Disumpal Kitab Lalu Dibakar, Ayah Bunuh Bayinya karena Diganggu Genderuwo
Malam harinya, pelaku kembali rumah kosong dan membawa jasad korban, untuk di simpan di gorong-gorong dekat tempat sekolah korban.
Polisi menampik kematian Delis merupakan pembunuhan berencana. Hal itu tidak terbuktikan. Karena menurut keterangan pelaku, dia dalam keadaan kesal dan langsung menghabisi korban.
Diketahui juga, pelaku sudah lama tidak tinggal bersama korban. Hal itu karena pelaku telah bercerai dengan ibu korban.
Adapun barang bukti yang dista di antaranya motor berplat Z-6616-MZ, pakaian pramuka korban, tas sekolah korban, sepasang sandal jepit, sepatu korban, celengan plastik, helm, dan kabel warna hitam sepanjang 1,5 meter.
Budi kekinian disangkakan melanggar Pasal 76c Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di mana ancaman hukumannya adalah 15 tahun.
"Ancamannya di tambah 5 tahun, karena tersangka adalah ayah korban," ucapnya.
Tag
Berita Terkait
-
Bunuh Anak Kandung yang Minta Uang Study Tour, Ayah: Kurang Rp 100 Ribu
-
Budi Bunuh Anak Kandung karena Minta Uang Study Tour, Mayat Dibuang ke Got
-
Polisi Ungkap Misteri Kematian Siswi SMPN 6 Tasikmalaya
-
Sungai Citanduy dan Cikidang Meluap, Tasikmalaya Kebanjiran
-
Diguncang Gempa Tasik, Tembok Penahan Tebing di Limbangan Ambrol
Terpopuler
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- Liga Inggris Seret Nenek ke Meja Hukum: Kisah Warung Kopi & Denda Ratusan Juta yang Janggal
- 3 Negara yang Bisa Gantikan Kuwait untuk Jadi Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday
- Deretan Kontroversi yang Diduga Jadi Alasan Pratama Arhan Ceraikan Azizah Salsha
Pilihan
-
Danantara Gaet Perusahaan China Garap Proyek Smelter Nikel Milik INCO Senilai Rp23 Triliun
-
Batal Lawan Kuwait! Timnas Indonesia Akhirnya Temukan Lawan Baru
-
Rupiah Terjun Bebas ke Rp16.368, Paling Merana di Asia Hari Ini
-
Pukulan Telak Honda di Pasar Otomotif Indonesia, Penjualan Anjlok dan Dealer Berguguran
-
Download Video TikTok Favoritmu Tanpa Logo dengan Snaptik Gratis!
Terkini
-
Ngeri! Wajah Pelajar Cirebon Ditempel ke Konten Porno Pakai AI, Polisi Selidiki Jaringan Pelaku
-
Klaim 5 Saldo Dana Kaget Ini, Tagihan Air PDAM Tak Lagi Jadi Beban
-
KPAI Lindungi 196 Pelajar yang Diamankan Polisi, Beri Jaminan Tidak Dikeluarkan dari Sekolah
-
Ini Dia Bocoran 2 Dinas Baru Pemkab Bogor, Siap-Siap Ngantor Sementara di Vivo Mall
-
Kejutan Selasa! Dapatkan Saldo DANA Gratis Cukup dengan Sekali Klik di Sini