Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Jum'at, 28 Februari 2020 | 07:35 WIB
Budi Rahmat (45), warga Tasikmalaya, Jawa Barat, akhirnya mengakui membunuh putri kandungnya, Delis Sulistina (13), yang mayatnya ditemukan di gorong-gorong. [dok. polres tasikmalaya]

Polisi menampik kematian Delis merupakan pembunuhan berencana. Hal itu tidak terbuktikan. Karena menurut keterangan pelaku, dia dalam keadaan kesal dan langsung menghabisi korban.

Diketahui juga, pelaku sudah lama tidak tinggal bersama korban. Hal itu karena pelaku telah bercerai dengan ibu korban.

Adapun barang bukti yang dista di antaranya motor berplat Z-6616-MZ, pakaian pramuka korban, tas sekolah korban, sepasang sandal jepit, sepatu korban, celengan plastik, helm, dan kabel warna hitam sepanjang 1,5 meter.

Budi kekinian disangkakan melanggar Pasal 76c Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di mana ancaman hukumannya adalah 15 tahun.

Baca Juga: Disumpal Kitab Lalu Dibakar, Ayah Bunuh Bayinya karena Diganggu Genderuwo

"Ancamannya di tambah 5 tahun, karena tersangka adalah ayah korban," ucapnya.

Untuk diketahui, Delis Sulistina (13), ditemukan tewas di gorong-gorong sekolahnya sebulan lalu, Senin tangal 27 Januari 2020. Jasadnya pertama kali ditemukan oleh warga yang mencium bau busuk pada gorong-gorong tersebut.

Kontributor : Cesar Yudistira

Load More