SuaraJabar.id - Polres Tasikmalaya Kota akhirnya mampu menyibak tabir pembunuhan siwi SMP Negeri 6 bernama Delis Sulistina (13), yang mayatnya ditemukan dalam gorong-gorong dekat sekolah, bulan Januari 2020.
Pelaku diketahui merupakan ayah kandungnya, yakni Budi Rahmat (45) warga Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol S Erlangga menuturkan, pelaku tega menghabisi anaknya dengan cara dicekik di sebuah rumah kosong.
"Setelah korban tewas, malam harinya pelaku membawa jasad korban dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian pelaku menyimpan korban di gorong-gorong, untuk mengaburkan dan terkesan kematian korban seperti kecelakaan," kata Erlangga saat di hubungi, via ponselnya, Kamis (27/2/2020).
Erlangga mengatakan, ia tega menghabisi anaknya itu, hanya karena perkara kesal. Korban yang akan mengikuti study tour sekolahnya, tengah membutuhkan uang untuk pembayaran kegiatan tersebut, sebesar Rp 400 ribu.
Namun, saat itu, pelaku hanya mengantongi uang senilai Rp 200 ribu. Pelaku mencoba memberanikan diri untuk meminjam uang di tempat pelaku bekerja. Dari pinjaman tersebut, pelaku mendapat uang Rp 100 ribu.
Seluruh uang itu di berikan kepada korban. Namun, korban tetap meminta kekurangan uang itu kepada sang ayah. Karena kesal, korban dibawa ke sebuah rumah kosong.
"Di rumah itu, korban dihabisi oleh pelaku," katanya.
Dalam keadaan tak bernyawa, korban dibiarkan berada di dalam sebuah ruangan kamar di rumah kosong tersebut. Pelaku meninggalkan korban untuk kembali bekerja.
Baca Juga: Disumpal Kitab Lalu Dibakar, Ayah Bunuh Bayinya karena Diganggu Genderuwo
Malam harinya, pelaku kembali rumah kosong dan membawa jasad korban, untuk di simpan di gorong-gorong dekat tempat sekolah korban.
Polisi menampik kematian Delis merupakan pembunuhan berencana. Hal itu tidak terbuktikan. Karena menurut keterangan pelaku, dia dalam keadaan kesal dan langsung menghabisi korban.
Diketahui juga, pelaku sudah lama tidak tinggal bersama korban. Hal itu karena pelaku telah bercerai dengan ibu korban.
Adapun barang bukti yang dista di antaranya motor berplat Z-6616-MZ, pakaian pramuka korban, tas sekolah korban, sepasang sandal jepit, sepatu korban, celengan plastik, helm, dan kabel warna hitam sepanjang 1,5 meter.
Budi kekinian disangkakan melanggar Pasal 76c Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di mana ancaman hukumannya adalah 15 tahun.
"Ancamannya di tambah 5 tahun, karena tersangka adalah ayah korban," ucapnya.
Tag
Berita Terkait
-
Bunuh Anak Kandung yang Minta Uang Study Tour, Ayah: Kurang Rp 100 Ribu
-
Budi Bunuh Anak Kandung karena Minta Uang Study Tour, Mayat Dibuang ke Got
-
Polisi Ungkap Misteri Kematian Siswi SMPN 6 Tasikmalaya
-
Sungai Citanduy dan Cikidang Meluap, Tasikmalaya Kebanjiran
-
Diguncang Gempa Tasik, Tembok Penahan Tebing di Limbangan Ambrol
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
Terkini
-
Sebut Uang yang Disita Tabungan Arisan Istri, Ono Surono Buka Suara Soal Kasus Suap Bekasi
-
Aset Perusahaan Laku Terjual, Tapi Pesangon Eks Karyawan PT TML Sukabumi Tak Kunjung Cair
-
Garis Kuning Terpasang! Praktik Tambang Emas Ilegal di Cibitung Akhirnya Disikat
-
Usut Suap Lahan Tapos, KPK Cecar Pejabat MA Soal 'Jual Beli' Mutasi Hakim PN Depok
-
5 Poin Penting di Balik Kasus Jual Beli Jabatan ASN Bogor, Kini Dilimpahkan ke Polisi