SuaraJabar.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memilih dua cara dalam melakukan tes massal keterpaparan virus corona jenis baru Covid-19. Dua cara tersebut diantaranya Door to Door dan Drive-thru.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengungkapkan cara ini dilakukan mengingat daerah Jawa Barat yang begitu luas. Sehingga pihaknya menyiapkan beberapa pilihan tes massal Covid-19.
“Berhubung geografis Jawa Barat yang sangat luas dan beragam kondisinya, maka rencana tes massal untuk Covid-19 akan dilakukan dengan multi opsi,” ungkap Emil sapaan Ridwan Kamil dalam unggahan di akun instagram pribadinya @ridwankamil pada Minggu (22/3/2020).
Emil mengungkapkan, cara door to door diperuntukkan bagi mereka yang paling harus diwaspadai diantaranya orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pemantauan (PDP) yang berlokasi di zona kota yang dekat secara jarak dengan Jakarta.
Baca Juga: Stadion Pakansari Jadi Lokasi Rapid Test Virus Corona Warga Bogor dan Depok
Sedangkan untuk cara drive-thru, dilakukan satu per satu tanpa kerumunan untuk masyarakat umum yang dilakukan di lapangan parkir yang sangat luas. Di antaranya parkir stadion, bandara dan lainnya.
Bagi masyarakat yang ingin mengikuti tes ini kata Emil, datang sesuai appoinment, antri satu per satu, dan ada jarak fisik dan waktu. Emil mengungkapkan dalam tes drive-thru ini tidak ada persentuhan fisik sama sekali.
“Masyarakat cukup berada di dalam mobil. Dalam 10 menit, jika indikasi negatif maka langsung pulang, jika positif maka akan dilakukan prosedur lanjutan,” ungkap Emil
Tes massal ini kata Emil tidak untuk semua orang. Hanya untuk masyarakat yang ditandai memiliki risiko dan potensi tertular atau menularkan tinggi.
“Prosedur layak tes atau tidak perlu akan dikabarkan berikutnya,” ungkap Emil
Baca Juga: Warga Bandung Rapid Test Virus Corona di Stadion Si Jalak Harupat
Korea Selatan yang berpenduduk 51 juta pun, kata Emil, yang melakukan tes massal hanya 300 ribuan warga. Hanya kepada wilayah di zona merah dan individu-individu berisiko.
Terkait lokasi tes, Emil mengungkapkan akan dikabarkan kembali. Ia berharap tes massal ini dapat berjalan dengan lancar.
Sebelumnya Pemrov Jabar telah melakukan proaktif tes yang dilakukan menggunakan teknik PCR yang keluar hasilnya 5 jam. Untuk tes massal ini sebagai lanjutan program proaktif tes, dan akan menggunakan metode Rapid Diagnostic Test (tes darah) dengan skala masal dan cepat (10-15 menit) dengan menggunakan tes kit.
Kontributor : Emi La Palau
Berita Terkait
-
Warga Bandung Rapid Test Virus Corona di Stadion Si Jalak Harupat
-
Ridwan Kamil Jenguk Bima Arya di RSUD Bogor, Komunikasi Lewat Ponsel
-
Jabar Gelar Rapid Test Corona di 3 Stadion: Bekasi, Bogor, Bandung
-
Cihuuyyyy! 150 Ribu Alat Rapid Test Corona Sudah Tiba di Indonesia
-
Jabar akan Gelar Rapid Test Covid-19 Massal di Sejumlah Daerah
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah Desain Timeless: Enak Dilihat Sepanjang Waktu, Mulai Rp 30 Jutaan
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Mesin Diesel Harga di Bawah Rp100 Juta
- Selamat Tinggal Mees Hilgers, Penggantinya Teman Dean James
- 5 Alasan Honda Supra X 125 Old Masih Diminati, Lengkap dengan Harga Bekas Terbaru Juni 2025
Pilihan
-
Daftar Rekomendasi Mobil Bekas Favorit Keluarga, Kabin Lapang Harga di Bawah Rp80 Juta
-
6 Mobil Bekas Kabin Luas Bukan Toyota, Harga di Bawah Rp80 Juta Pas Buat Keluarga!
-
3 Mobil Toyota Bekas di Bawah Rp80 Juta: Kabin Lapang, Hemat Bensin dan Perawatan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
Terkini
-
Harga Mulai 3 Jutaan, iQOO Z10 Tawarkan Spek Premium dengan Desain Stylish
-
Perjalanan Haji Terakhir Apang, Warga Garut Itu Berpulang di Tanah Suci
-
Susah Dapat Kerja? Platform Digital Inovatif Ini Siap Bantu Warga Jabar
-
Terkuak! Dokter Terduga Pemerkosa Pasien Punya Fantasi Seksual Menyimpang
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum