SuaraJabar.id - Sudah puluhan kendaraan dari DKI Jakarta dan Kota Depok menuju Bandung dan Cianjur, Jawa Barat disuruh putar balik oleh Satlantas Polres Metro Depok. Karena ada imbauan larangan mudik.
Jumlah kendaraan yang diimbau putar balik berdasarkan dara Satlantas Polres Metro Depok ada 90 kendaraan.
Terdiri dari kendaraan roda empat ada 28 kendaraan, bus delapan, dan sisanya kendaraan roda dua.
"PSBB diperpanjang dan imbauan dilarang mudik. Kami melakukan chek poin, ada puluhan kendaraan dari DKI Jakarta dan Depok mau ke Bandung dan Cianjur kami suruh putar balik ," kata Kasatlantas Kompol Sutomo di depan pintu Terminal Jatijajar , Rabu (29/4/2020).
"Selama tiga hari ada puluhan kendaraan ini mau menuju Bandung dan Cianjur. Kita di lapangan memberikan pemahaman dan pengertian kepada warga yang hendak mau mudik agar putar balik. Agar tidak ada penyebaran virus Corona di kampung halaman mereka," lanjut Sutomo.
Sutomo mengatakan untuk pemberlakuan PSBB fase ke dua hingga 14 hari ke depan.
Satlantas Polres Metro Depok mengedepankan langkah persuasif, humanis, dan semangat bagi para anggota yang berjaga di pos cek point.
Untuk jumlah anggota yang disiagakan jajaran Satlantas disiagakan 100 personil disebae ke 22 titik pos cek point yang ada di Depok.
"Ada penambahan dua Pospam dalam rangka Operasi Ketupat Jaya 2020 Cegah Covid - 19 didirikan di pintu keluar Terminal Jati Jajar dan Jalan Pemda Desa Bambu Kuning Bojong Gede,"katanya.
Baca Juga: 4 Gadis Pembunuh Sopir Taksi Online di Bandung Terancam 20 Tahun Penjara
Sasaran untuk kali ini masih tetap sama penggunaan masker, pembatasan penumpang, menggunakan sarung tangan, dan menjaga jarak.
"Kita juga melakukan upaya pencegahan masyarakat yang ingin mudik ke kampung halaman di perbatasan baik motor, mobil, maupun angkutan barang jika ketahuan sembunyi-sembunyi akan kita putar balikkan kembali," tuturnya.
Sementara itu ia menambahkan PSBB sebelumnya sudah berjalan maksimal dan masyarakat mematuhi segala anjuran pemerintah terkait PSBB.
"Sudah 100 persen pengendara mobil maupun motor pada PSBB sebelumnya sudah mematuhi segala peraturan yang ada misal wajib bermasker dan sarung tangan lalu pembatasan penumpang bagi kendaraan mobil pribadi maupun angkutan barang," tutupnya.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
Terkini
-
Hindari Jebakan Phishing, Cek di Sini Daftar Kanal Resmi BRI
-
Stop! Wajah Kusam Bukan Lagi Simbol Maskulin 2025: Inilah 4 Rahasia Sat-Set Cowok Auto-Glowing
-
Akhir Drama Viral Ojol vs Opang di Rancaekek, Sepakat Damai Usai Mediasi Polisi
-
Akhir Tahun Anti-Wacana: 3 Spot Wisata di Jabar Paling Skena dan Estetik Buat Healing Gen Z
-
Inovasi Limbah Kayu Jati, Faber Instrument Naik Kelas Lewat Program BRI UMKM EXPORT