SuaraJabar.id - Sudah puluhan kendaraan dari DKI Jakarta dan Kota Depok menuju Bandung dan Cianjur, Jawa Barat disuruh putar balik oleh Satlantas Polres Metro Depok. Karena ada imbauan larangan mudik.
Jumlah kendaraan yang diimbau putar balik berdasarkan dara Satlantas Polres Metro Depok ada 90 kendaraan.
Terdiri dari kendaraan roda empat ada 28 kendaraan, bus delapan, dan sisanya kendaraan roda dua.
"PSBB diperpanjang dan imbauan dilarang mudik. Kami melakukan chek poin, ada puluhan kendaraan dari DKI Jakarta dan Depok mau ke Bandung dan Cianjur kami suruh putar balik ," kata Kasatlantas Kompol Sutomo di depan pintu Terminal Jatijajar , Rabu (29/4/2020).
"Selama tiga hari ada puluhan kendaraan ini mau menuju Bandung dan Cianjur. Kita di lapangan memberikan pemahaman dan pengertian kepada warga yang hendak mau mudik agar putar balik. Agar tidak ada penyebaran virus Corona di kampung halaman mereka," lanjut Sutomo.
Sutomo mengatakan untuk pemberlakuan PSBB fase ke dua hingga 14 hari ke depan.
Satlantas Polres Metro Depok mengedepankan langkah persuasif, humanis, dan semangat bagi para anggota yang berjaga di pos cek point.
Untuk jumlah anggota yang disiagakan jajaran Satlantas disiagakan 100 personil disebae ke 22 titik pos cek point yang ada di Depok.
"Ada penambahan dua Pospam dalam rangka Operasi Ketupat Jaya 2020 Cegah Covid - 19 didirikan di pintu keluar Terminal Jati Jajar dan Jalan Pemda Desa Bambu Kuning Bojong Gede,"katanya.
Baca Juga: 4 Gadis Pembunuh Sopir Taksi Online di Bandung Terancam 20 Tahun Penjara
Sasaran untuk kali ini masih tetap sama penggunaan masker, pembatasan penumpang, menggunakan sarung tangan, dan menjaga jarak.
"Kita juga melakukan upaya pencegahan masyarakat yang ingin mudik ke kampung halaman di perbatasan baik motor, mobil, maupun angkutan barang jika ketahuan sembunyi-sembunyi akan kita putar balikkan kembali," tuturnya.
Sementara itu ia menambahkan PSBB sebelumnya sudah berjalan maksimal dan masyarakat mematuhi segala anjuran pemerintah terkait PSBB.
"Sudah 100 persen pengendara mobil maupun motor pada PSBB sebelumnya sudah mematuhi segala peraturan yang ada misal wajib bermasker dan sarung tangan lalu pembatasan penumpang bagi kendaraan mobil pribadi maupun angkutan barang," tutupnya.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum
-
Geger Skandal Sekpri vs Wabup Sumedang: Rumah Dinas Jadi Sorotan, Pemprov Turun Tangan
-
Pemkab Bogor Pastikan Layanan Masyarakat Tetap Prima di Tengah Proses Hukum KPK
-
Usai Bappenda dan BKPSDM, Kini Giliran Disdik Bogor Digeledah KPK
-
Momen Hangat Rudy Susmanto di Balai Kesejahteraan Sosial: Dari Beri Makan Warga hingga Cek Fasilitas