SuaraJabar.id - Sudah puluhan kendaraan dari DKI Jakarta dan Kota Depok menuju Bandung dan Cianjur, Jawa Barat disuruh putar balik oleh Satlantas Polres Metro Depok. Karena ada imbauan larangan mudik.
Jumlah kendaraan yang diimbau putar balik berdasarkan dara Satlantas Polres Metro Depok ada 90 kendaraan.
Terdiri dari kendaraan roda empat ada 28 kendaraan, bus delapan, dan sisanya kendaraan roda dua.
"PSBB diperpanjang dan imbauan dilarang mudik. Kami melakukan chek poin, ada puluhan kendaraan dari DKI Jakarta dan Depok mau ke Bandung dan Cianjur kami suruh putar balik ," kata Kasatlantas Kompol Sutomo di depan pintu Terminal Jatijajar , Rabu (29/4/2020).
"Selama tiga hari ada puluhan kendaraan ini mau menuju Bandung dan Cianjur. Kita di lapangan memberikan pemahaman dan pengertian kepada warga yang hendak mau mudik agar putar balik. Agar tidak ada penyebaran virus Corona di kampung halaman mereka," lanjut Sutomo.
Sutomo mengatakan untuk pemberlakuan PSBB fase ke dua hingga 14 hari ke depan.
Satlantas Polres Metro Depok mengedepankan langkah persuasif, humanis, dan semangat bagi para anggota yang berjaga di pos cek point.
Untuk jumlah anggota yang disiagakan jajaran Satlantas disiagakan 100 personil disebae ke 22 titik pos cek point yang ada di Depok.
"Ada penambahan dua Pospam dalam rangka Operasi Ketupat Jaya 2020 Cegah Covid - 19 didirikan di pintu keluar Terminal Jati Jajar dan Jalan Pemda Desa Bambu Kuning Bojong Gede,"katanya.
Baca Juga: 4 Gadis Pembunuh Sopir Taksi Online di Bandung Terancam 20 Tahun Penjara
Sasaran untuk kali ini masih tetap sama penggunaan masker, pembatasan penumpang, menggunakan sarung tangan, dan menjaga jarak.
"Kita juga melakukan upaya pencegahan masyarakat yang ingin mudik ke kampung halaman di perbatasan baik motor, mobil, maupun angkutan barang jika ketahuan sembunyi-sembunyi akan kita putar balikkan kembali," tuturnya.
Sementara itu ia menambahkan PSBB sebelumnya sudah berjalan maksimal dan masyarakat mematuhi segala anjuran pemerintah terkait PSBB.
"Sudah 100 persen pengendara mobil maupun motor pada PSBB sebelumnya sudah mematuhi segala peraturan yang ada misal wajib bermasker dan sarung tangan lalu pembatasan penumpang bagi kendaraan mobil pribadi maupun angkutan barang," tutupnya.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
HUT ke-70 Danamon, Nasabah Bandung Bisa Nikmati Promo di Batagor Kingsley Hingga Arasso
-
Olah TKP Kecelakaan Maut Pantura Indramayu, Korlantas Polri Temukan Fakta Mengejutkan
-
Di Bawah Supervisi Danantara, BRI Catat Kontribusi Pajak Terbesar bagi Negara dari Industri Keuangan
-
Akses Investasi Kian Mudah, BRI Sajikan ORI030 dengan Kupon Maksimal 7,00%
-
Jalur Maut Pantura! 141 U-Turn di Indramayu Ternyata Ilegal