Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 06 Mei 2020 | 21:14 WIB
Kepala Dinhub Kota Depok, Jawa Barat Dadang Wihana. [Suara.com/Supriyadi]

SuaraJabar.id - Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Depok kekinian sudah memasuki perpanjangan atau tahap kedua. Meski begitu, jumlah pelanggar aturan PSBB tahap dua disebut meningkat, bila dibandingkan sebelumnya.

Juru bicara Tim Gugus Tugas Penanganan dan Percepatan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana menyatakan, saat PSBB tahap pertama memang ada kelonggaran dalam aturan dan pemberian tindakan tegas.

Lantaran itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok saat ini telah menetapkan adanya mekanisme sanksi sebagai penegakan aturan PSBB yang dibakukan dalam Peraturan Walikota Depok Nomor 32 Tahun 2020.

"Dalam aturan tersebut disebutkan tentang sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembubaran dan penghentian sementara kegiatan. Selain itu juga pelanggaran PSBB dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Dadang Wihana saat diskusi daring yang digelar Institut Studi Transportasi (Instran) bertema Antisipasi Pemudik Lokal saat Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah Lintas Wilayah Jabodetabek pada Rabu (6/5/2020).

Baca Juga: Wali Kota Depok Sebut Usulan Penghentian KRL Bodebek Sudah Ditolak Menhub

Meski begitu, Dadang mengemukakan penerapan PSBB di wilayah seperti Jakarta, Depok, Bogor dan Tanggerang memerlukan sinergritas antarwilayah dalam menegakan aturannya.

Lebih lanjut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok ini juga menilai perlu keseragaman aturan PSBB yang tidak hanya diberlakukan pada satu wilayah saja. Karena hal tersebut berpatokan pada pergerakan warga yang sangat dinamis terutama di wilayah tiang penyangga Ibu Kota DKI Jakarta.

"PSBB di wilayah Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi harus seragam dengan DKI Jakarta. Sehingga bisa berjalan dengan baik," kata Dadang.

Kontributor : Supriyadi

Baca Juga: Curhat Karyawan Bus AKAP Depok Nganggur karena PSBB: Susah Tidur dan Makan

Load More