SuaraJabar.id - Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Depok kekinian sudah memasuki perpanjangan atau tahap kedua. Meski begitu, jumlah pelanggar aturan PSBB tahap dua disebut meningkat, bila dibandingkan sebelumnya.
Juru bicara Tim Gugus Tugas Penanganan dan Percepatan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana menyatakan, saat PSBB tahap pertama memang ada kelonggaran dalam aturan dan pemberian tindakan tegas.
Lantaran itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok saat ini telah menetapkan adanya mekanisme sanksi sebagai penegakan aturan PSBB yang dibakukan dalam Peraturan Walikota Depok Nomor 32 Tahun 2020.
"Dalam aturan tersebut disebutkan tentang sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembubaran dan penghentian sementara kegiatan. Selain itu juga pelanggaran PSBB dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Dadang Wihana saat diskusi daring yang digelar Institut Studi Transportasi (Instran) bertema Antisipasi Pemudik Lokal saat Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah Lintas Wilayah Jabodetabek pada Rabu (6/5/2020).
Meski begitu, Dadang mengemukakan penerapan PSBB di wilayah seperti Jakarta, Depok, Bogor dan Tanggerang memerlukan sinergritas antarwilayah dalam menegakan aturannya.
Lebih lanjut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok ini juga menilai perlu keseragaman aturan PSBB yang tidak hanya diberlakukan pada satu wilayah saja. Karena hal tersebut berpatokan pada pergerakan warga yang sangat dinamis terutama di wilayah tiang penyangga Ibu Kota DKI Jakarta.
"PSBB di wilayah Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi harus seragam dengan DKI Jakarta. Sehingga bisa berjalan dengan baik," kata Dadang.
Kontributor : Supriyadi
Baca Juga: Wali Kota Depok Sebut Usulan Penghentian KRL Bodebek Sudah Ditolak Menhub
Berita Terkait
-
Wali Kota Depok Sebut Usulan Penghentian KRL Bodebek Sudah Ditolak Menhub
-
Pemkot Depok: Mau Dekat atau Jauh, Keluar Rumah Wajib Pakai Masker!
-
Pemotor Tak Pakai Helm dan Masker Saat PSBB, Wawalkot Depok: Prihatin Saya
-
Selama PSBB Depok, Satpol Keliling Imbau Warung Tak Sediakan Tempat Makan
-
PSBB di Depok Resmi Berlaku Mulai Hari Ini
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
-
Toyota Investasi Bioetanol Rp 2,5 T di Lampung, Bahlil: Semakin Banyak, Semakin Bagus!
-
Gagal Total di Timnas Indonesia, Kluivert Diincar Juara Liga Champions 4 Kali
Terkini
-
Bocimi dan Parungkuda Kritis! Ini Peta Rawan Macet Nataru 2026 yang Diantisipasi Kemenhub
-
Selebgram Lisa Mariana dan Pemeran Pria F Alias Tato Tersangka Video Mesum
-
Identitas Terkuak! Polisi Dalami Kemungkinan Pembunuhan di Balik Penemuan Mayat Tangan Terikat
-
Mayat di Pinggir Tol Jagorawi: Tangan Terikat Lakban Coklat, Benarkah Korban Pembunuhan?
-
Motor Curian Ketemu, Pemilik Bingung: 4 Bulan 'Disandera' Hukum Sebagai Barang Bukti