SuaraJabar.id - Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Depok kekinian sudah memasuki perpanjangan atau tahap kedua. Meski begitu, jumlah pelanggar aturan PSBB tahap dua disebut meningkat, bila dibandingkan sebelumnya.
Juru bicara Tim Gugus Tugas Penanganan dan Percepatan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana menyatakan, saat PSBB tahap pertama memang ada kelonggaran dalam aturan dan pemberian tindakan tegas.
Lantaran itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok saat ini telah menetapkan adanya mekanisme sanksi sebagai penegakan aturan PSBB yang dibakukan dalam Peraturan Walikota Depok Nomor 32 Tahun 2020.
"Dalam aturan tersebut disebutkan tentang sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembubaran dan penghentian sementara kegiatan. Selain itu juga pelanggaran PSBB dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Dadang Wihana saat diskusi daring yang digelar Institut Studi Transportasi (Instran) bertema Antisipasi Pemudik Lokal saat Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah Lintas Wilayah Jabodetabek pada Rabu (6/5/2020).
Meski begitu, Dadang mengemukakan penerapan PSBB di wilayah seperti Jakarta, Depok, Bogor dan Tanggerang memerlukan sinergritas antarwilayah dalam menegakan aturannya.
Lebih lanjut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok ini juga menilai perlu keseragaman aturan PSBB yang tidak hanya diberlakukan pada satu wilayah saja. Karena hal tersebut berpatokan pada pergerakan warga yang sangat dinamis terutama di wilayah tiang penyangga Ibu Kota DKI Jakarta.
"PSBB di wilayah Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi harus seragam dengan DKI Jakarta. Sehingga bisa berjalan dengan baik," kata Dadang.
Kontributor : Supriyadi
Baca Juga: Wali Kota Depok Sebut Usulan Penghentian KRL Bodebek Sudah Ditolak Menhub
Berita Terkait
-
Wali Kota Depok Sebut Usulan Penghentian KRL Bodebek Sudah Ditolak Menhub
-
Pemkot Depok: Mau Dekat atau Jauh, Keluar Rumah Wajib Pakai Masker!
-
Pemotor Tak Pakai Helm dan Masker Saat PSBB, Wawalkot Depok: Prihatin Saya
-
Selama PSBB Depok, Satpol Keliling Imbau Warung Tak Sediakan Tempat Makan
-
PSBB di Depok Resmi Berlaku Mulai Hari Ini
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Kronologi Penembakan Pesawat Smart Air di Papua: Pilot dan Kopilot Gugur Usai Mendarat
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Pemkab Bogor Terjunkan Alat Berat Tangani 73 Rumah Terdampak di Cijayanti
-
Selama Ramadan Pemkab Cianjur Larang Total THM Beroperasi, Rumah Makan Buka Jam 4 Sore
-
Kapolri Jenderal Listyo Sigit: Muhammadiyah Adalah Sahabat Sejati Polri
-
Stadion Pakansari Porak-poranda Akibat Cuaca Ekstrem, Kadispora: Alhamdulillah Tidak Ada Korban Jiwa
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah