SuaraJabar.id - Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Depok kekinian sudah memasuki perpanjangan atau tahap kedua. Meski begitu, jumlah pelanggar aturan PSBB tahap dua disebut meningkat, bila dibandingkan sebelumnya.
Juru bicara Tim Gugus Tugas Penanganan dan Percepatan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana menyatakan, saat PSBB tahap pertama memang ada kelonggaran dalam aturan dan pemberian tindakan tegas.
Lantaran itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok saat ini telah menetapkan adanya mekanisme sanksi sebagai penegakan aturan PSBB yang dibakukan dalam Peraturan Walikota Depok Nomor 32 Tahun 2020.
"Dalam aturan tersebut disebutkan tentang sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembubaran dan penghentian sementara kegiatan. Selain itu juga pelanggaran PSBB dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Dadang Wihana saat diskusi daring yang digelar Institut Studi Transportasi (Instran) bertema Antisipasi Pemudik Lokal saat Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah Lintas Wilayah Jabodetabek pada Rabu (6/5/2020).
Meski begitu, Dadang mengemukakan penerapan PSBB di wilayah seperti Jakarta, Depok, Bogor dan Tanggerang memerlukan sinergritas antarwilayah dalam menegakan aturannya.
Lebih lanjut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok ini juga menilai perlu keseragaman aturan PSBB yang tidak hanya diberlakukan pada satu wilayah saja. Karena hal tersebut berpatokan pada pergerakan warga yang sangat dinamis terutama di wilayah tiang penyangga Ibu Kota DKI Jakarta.
"PSBB di wilayah Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi harus seragam dengan DKI Jakarta. Sehingga bisa berjalan dengan baik," kata Dadang.
Kontributor : Supriyadi
Baca Juga: Wali Kota Depok Sebut Usulan Penghentian KRL Bodebek Sudah Ditolak Menhub
Berita Terkait
-
Wali Kota Depok Sebut Usulan Penghentian KRL Bodebek Sudah Ditolak Menhub
-
Pemkot Depok: Mau Dekat atau Jauh, Keluar Rumah Wajib Pakai Masker!
-
Pemotor Tak Pakai Helm dan Masker Saat PSBB, Wawalkot Depok: Prihatin Saya
-
Selama PSBB Depok, Satpol Keliling Imbau Warung Tak Sediakan Tempat Makan
-
PSBB di Depok Resmi Berlaku Mulai Hari Ini
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
Terkini
-
Sapi Kurban Asal Depok Mengamuk di Sukabumi, Kabur ke Hutan hingga Dikepung Warga
-
Proyek Tol Menuju Palabuhanratu Sukabumi Batal Mulai Tahun Ini
-
Dibesarkan di Ujungberung, Sapi Khas Jawa Tengah Ini Dipilih Presiden untuk Idul Adha
-
Persib Cetak Hattrick Juara, Umuh Muchtar dan Wagub Jabar Gelar Kurban 15 Sapi
-
Belum Ada One Way dan Ganjil Genap, Arus Lalu Lintas Jalur Puncak Rabu Siang Masih Normal