Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 19 Mei 2020 | 14:20 WIB
Petugas gabungan memeriksa kendaraan dari luar kota saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pasteur, Bandung, Jawa Barat, Rabu (22/4). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]

SuaraJabar.id - Mal dan pusat pembelanjaan di Kota Bandung masih dilarang beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diperpanjang sampai 29 Mei 2020.

Wali Kota Bandung Oded M. Danial mengatakan otomatis pusat perbelanjaan yang tidak menjual barang-barang selama PSBB masih belum boleh beroperasi.

"Masih semua (pusat belanja ditutup)," ungkapnya, di Balai Kota Bandung, Selasa (19/5/2020).

"Karena kita masih pakai Perwal lama, apa yang sudah jadi surat edaran dari MUI Kota Bandung kemarin, itu yang dipakai. Jadi artinya salat Id di rumah saja," lanjutnya.

Baca Juga: TOK! PSBB Bandung Diperpanjang Sampai 29 Mei 2020

Aturan yang mengawal PSBB lanjutan ini masih menggunakan Peraturan Wali Kota Bandung yang mengatur PSBB sebelumnya. Namun, Keputusan Wali Kota akan diterbitkan dengan tanggal yang baru.

"Dari hasil rapat, kita sepakat bahwa Kota Bandung akan melanjutkan PSBB sampai 29 Mei 2020. Kepwal nanti diubah, tapi Perwal-nya masih yang lama," ungkap Oded.

Pertimbangan perpanjangan PSBB Kota Bandung tersebut didasarkan pada hasil studi dan perhitungan dari berbagai aspek. PSBB yang dijalani masih dalam skala penuh sebagaimana yang berjalan selama ini.

"Ini semua diambil setelah diskusi dari berbagai aspek, aspek kesehatan, ekonomi dan juga sosial dan keagamaan. PSBB masih skala maksimal. Perwal-nya kan masih sama, artinya aturan tidak berubah," ungkapnya.

Baca Juga: Warga Keluyuran saat PSBB, Satpol PP di Tanah Abang: Jangan Belanja Dulu

Load More