SuaraJabar.id - Sebanyak 62 dari 63 kelurahanan di Kota Depok masih termasuk dalam zona merah Pandemi Covid-19. Kondisi tersebut membuat Wali Kota Depok Mohammad Idris enggan melonggarkan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Di Depok ini tidak ada kelurahan yang masuk zona hijau,” kata Idris, Rabu (20/5/2020).
Meksi ada maklumat pemerintah pusat yang menyebut usia di bawah 45 tahun bisa berkegiatan, Idris tidak mau ada pelonggaran PSBB karena masih ada warga Depok yang positif Corona.
"Perlu adanya aturan yang lebih mengikat dari pemerintah untuk membatasi pergerakan masyarakat agar mereka tetap di rumah. Kita justru harus memperketat, kita susah-susah sebentar dalam rangka kita meraih kemenangan,” katanya.
Menurut dia, memberikan ruang kepada masyarakat dengan usia di bawah 45 tahun untuk lebih banyak beraktivitas di luar rumah tentunya harus dilihat juga bagaimana suatu wilayah tersebut. Untuk Depok dengan mayoritas wilayah masuk ke dalam zona merah, tentunya menjadi catatan tersendiri.
“Semuanya minimal orange. Kalau merahnya 62 dari 63 kelurahan. Semua sudah zona merah, tidak bisa dilonggarkan,” ujarnya.
Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengimbau warganya tetap waspada terhadap penularan Virus Corona. Idris mengimbau masyarakat harus bisa mematuhi protokol kesehatan yang ada agar pandemi Covid-19 cepat selesai.
“Tetap di rumah, jika terpaksa beraktivitas di luar rumah jaga jarak aman interaksi dan gunakan masker,” kata Wali Kota Depok.
Idris mengatakan, Covid-19 tidak memandang jenis kelamin, usia, suku, agama, dan lainnya. Saat ini dari 427 kasus positif di Kota Depok, distribusi berdasarkan jenis kelamin terdiri dari 47,3 persen laki-laki dan 52,7 persen perempuan.
Baca Juga: Warga Depok Dilarang Takbiran Keliling, Sholat Idul Fitri Harus di Rumah
“Sementara distribusi dari usia didominasi pada kelompok usia produktif, sebesar 34,4 persen usia 20 hingga 39 tahun dan 41,7 persen usia 40 hingga 59 tahun,” pungkasnya.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
-
Sanksi PSBB Depok Disuruh Bersihkan Fasilitas Umum sampai Bayar Rp 250 Ribu
-
Warga Depok Harus Bawa Surat Tugas Kerja Jika Naik KRL, atau Disuruh Pulang
-
Kasus Covid-19 Bertambah, Pemkot Depok Perpanjang PSBB Selama 14 Hari
-
Mulai Selasa 12 Mei, Pengguna KRL di Depok Wajib Tunjukan Surat Tugas
-
Wali Kota Depok: Pasien Sembuh Corona Lebih Banyak dari yang Meninggal
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Rekor 29 Kali One Way di Jalur Bandung-Garut! Strategi Polisi Urai Macet Mudik 2026
-
Update Arus Lebaran 2026: Kemacetan Mengular dari Cikaledong hingga Cagak Nagreg Malam Ini
-
Nyawa Ibu dan Bayi Taruhannya, Polisi di Bogor Buka Jalan di Tengah Lautan Kendaraan Lebaran
-
Ciwidey - Rancabali Membludak! Wisatawan 'Kepung' Kawasan Pacira dengan Ratusan Ribu Kendaraan
-
Menyambung Titik-Titik Wisata: Pentingnya Integrasi Transportasi Udara dan Industri