SuaraJabar.id - Sebanyak 62 dari 63 kelurahanan di Kota Depok masih termasuk dalam zona merah Pandemi Covid-19. Kondisi tersebut membuat Wali Kota Depok Mohammad Idris enggan melonggarkan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Di Depok ini tidak ada kelurahan yang masuk zona hijau,” kata Idris, Rabu (20/5/2020).
Meksi ada maklumat pemerintah pusat yang menyebut usia di bawah 45 tahun bisa berkegiatan, Idris tidak mau ada pelonggaran PSBB karena masih ada warga Depok yang positif Corona.
"Perlu adanya aturan yang lebih mengikat dari pemerintah untuk membatasi pergerakan masyarakat agar mereka tetap di rumah. Kita justru harus memperketat, kita susah-susah sebentar dalam rangka kita meraih kemenangan,” katanya.
Menurut dia, memberikan ruang kepada masyarakat dengan usia di bawah 45 tahun untuk lebih banyak beraktivitas di luar rumah tentunya harus dilihat juga bagaimana suatu wilayah tersebut. Untuk Depok dengan mayoritas wilayah masuk ke dalam zona merah, tentunya menjadi catatan tersendiri.
“Semuanya minimal orange. Kalau merahnya 62 dari 63 kelurahan. Semua sudah zona merah, tidak bisa dilonggarkan,” ujarnya.
Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengimbau warganya tetap waspada terhadap penularan Virus Corona. Idris mengimbau masyarakat harus bisa mematuhi protokol kesehatan yang ada agar pandemi Covid-19 cepat selesai.
“Tetap di rumah, jika terpaksa beraktivitas di luar rumah jaga jarak aman interaksi dan gunakan masker,” kata Wali Kota Depok.
Idris mengatakan, Covid-19 tidak memandang jenis kelamin, usia, suku, agama, dan lainnya. Saat ini dari 427 kasus positif di Kota Depok, distribusi berdasarkan jenis kelamin terdiri dari 47,3 persen laki-laki dan 52,7 persen perempuan.
Baca Juga: Warga Depok Dilarang Takbiran Keliling, Sholat Idul Fitri Harus di Rumah
“Sementara distribusi dari usia didominasi pada kelompok usia produktif, sebesar 34,4 persen usia 20 hingga 39 tahun dan 41,7 persen usia 40 hingga 59 tahun,” pungkasnya.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
-
Sanksi PSBB Depok Disuruh Bersihkan Fasilitas Umum sampai Bayar Rp 250 Ribu
-
Warga Depok Harus Bawa Surat Tugas Kerja Jika Naik KRL, atau Disuruh Pulang
-
Kasus Covid-19 Bertambah, Pemkot Depok Perpanjang PSBB Selama 14 Hari
-
Mulai Selasa 12 Mei, Pengguna KRL di Depok Wajib Tunjukan Surat Tugas
-
Wali Kota Depok: Pasien Sembuh Corona Lebih Banyak dari yang Meninggal
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Gaji PPPK Butakan Mata? Viral Kisah Pilu Istri Dibuang Usai Suami Naik Status
-
Mengapa UIKA Bogor? Bongkar Alasan Kampus Ini Lolos ke Daftar 19 PTS Unggul Jawa Barat
-
Mobil Ketua Karang Taruna Bogor Dihancurkan OTK! Bukan Pencurian Biasa, Ada Dugaan Teror Serius
-
Krisis Air PDAM Tirta Kahuripan Kian Parah, Netizen Kepung Medsos Desak Dedi Mulyadi Turun Tangan
-
Dedi Tantang Purbaya Buka Data! Bantah Endapkan Triliunan Uang Rakyat di Deposito