SuaraJabar.id - Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan kegiatan belajar di rumah bagi seluruh siswa PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA diperpanjang hingga 18 Juni 2020.
Perpanjang masa belajar di rumah bagi siswa dan siswi di Depok itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok.
“Keputusan ini didasari dengan semakin meningkatnya jumlah masyarakat yang terpapar virus Covid 19 di Depok," kata Idris melalui surat edaran, Sabtu (30/5/2020).
Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi perpanjang kembali masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kali ini PSBB yang dijadwalkan berakhir 29 Mei, diperpanjang menjadi 4 Juni 2020.
Hasil tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.287-Hukham/2020 tentang Perpanjangan PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanggulangan COVID-19. Serta, Keputusan Wali Kota Nomor 443/231/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tentang Perpanjangan Keempat Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan COVID-19 di Kota Depok.
"Berkenaan dengan PSBB Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek) termasuk di dalamnya Kota Depok saat ini diperpanjang selama enam hari atau hingga 4 Juni 2020," kata Idris.
Dengan perpanjangan ini, dirinya berharap warga benar-benar dapat mematuhi peraturan dan instruksi yang tertuang dalam PSBB.
Dikatakannya, Pemkot juga melakukan pengawasan dan pembatasan pergerakan arus balik.
"Setiap orang dilarang melakukan kegiatan arus balik atau masuk ke Kota Depok tanpa dilengkapi persyaratan yang ditentukan. Bagi yang melanggar, akan diarahkan kembali ke tempat asal perjalanan," tambahnya.
Baca Juga: Menyusul Suaminya, Istri Wali Kota Tikep Dinyatakan Positif Corona
Lebih lanjut, ucap Mohammad Idris, selain memperpanjang masa PSBB, pihaknya juga menambah waktu tanggap darurat bencana Covid-19, dari tanggal 30 Mei hingga 30 Juni 2020.
Hal ini merujuk Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/230/Kpts/DPKP/Huk/2020.
"Yaitu tentang penetapan perpanjangan status tanggap darurat bencana Covid-19 di Kota Depok, hingga akhir bulan Juni," tutupnya.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
-
Lebaran 2020, Smartfren Catat Kenaikan Trafik Layanan Data
-
Mulai Sabtu 30 Mei, Tempat Ibadah di Kota Bandung Dibuka Lagi
-
Warung Kopi di Makassar Terapkan Protokol Kesehatan
-
Dari Pelanggar PSBB Jakarta, Kas DKI Dapat Pemasukan Rp 600 Juta
-
Link Streaming & Jadwal Belajar dari Rumah TVRI Hari Ini, Sabtu 30 Mei 2020
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Ketika Media Sosial Jadi Ancaman Militer
-
Sensasi Eropa di Lembang hingga Surga Prasmanan Sunda! Ini 4 Magnet Baru Bandung yang Wajib Dicoba
-
Kisah Korban Truk Tambang yang Terikat Kursi Roda, Tangisnya Pecah di Hadapan Dedi Mulyadi
-
Bawa Kopi Lokal Berkualitas ke Dunia Digital, Nyawang Langit Raih Omset Puluhan Juta
-
Ancam Ekonomi Warga, Mulyadi 'Tantang' Hanif Soal Penyegelan Wisata Puncak yang Kian Panas