SuaraJabar.id - Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan kegiatan belajar di rumah bagi seluruh siswa PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA diperpanjang hingga 18 Juni 2020.
Perpanjang masa belajar di rumah bagi siswa dan siswi di Depok itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok.
“Keputusan ini didasari dengan semakin meningkatnya jumlah masyarakat yang terpapar virus Covid 19 di Depok," kata Idris melalui surat edaran, Sabtu (30/5/2020).
Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi perpanjang kembali masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kali ini PSBB yang dijadwalkan berakhir 29 Mei, diperpanjang menjadi 4 Juni 2020.
Hasil tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.287-Hukham/2020 tentang Perpanjangan PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanggulangan COVID-19. Serta, Keputusan Wali Kota Nomor 443/231/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tentang Perpanjangan Keempat Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan COVID-19 di Kota Depok.
"Berkenaan dengan PSBB Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek) termasuk di dalamnya Kota Depok saat ini diperpanjang selama enam hari atau hingga 4 Juni 2020," kata Idris.
Dengan perpanjangan ini, dirinya berharap warga benar-benar dapat mematuhi peraturan dan instruksi yang tertuang dalam PSBB.
Dikatakannya, Pemkot juga melakukan pengawasan dan pembatasan pergerakan arus balik.
"Setiap orang dilarang melakukan kegiatan arus balik atau masuk ke Kota Depok tanpa dilengkapi persyaratan yang ditentukan. Bagi yang melanggar, akan diarahkan kembali ke tempat asal perjalanan," tambahnya.
Baca Juga: Menyusul Suaminya, Istri Wali Kota Tikep Dinyatakan Positif Corona
Lebih lanjut, ucap Mohammad Idris, selain memperpanjang masa PSBB, pihaknya juga menambah waktu tanggap darurat bencana Covid-19, dari tanggal 30 Mei hingga 30 Juni 2020.
Hal ini merujuk Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/230/Kpts/DPKP/Huk/2020.
"Yaitu tentang penetapan perpanjangan status tanggap darurat bencana Covid-19 di Kota Depok, hingga akhir bulan Juni," tutupnya.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
-
Lebaran 2020, Smartfren Catat Kenaikan Trafik Layanan Data
-
Mulai Sabtu 30 Mei, Tempat Ibadah di Kota Bandung Dibuka Lagi
-
Warung Kopi di Makassar Terapkan Protokol Kesehatan
-
Dari Pelanggar PSBB Jakarta, Kas DKI Dapat Pemasukan Rp 600 Juta
-
Link Streaming & Jadwal Belajar dari Rumah TVRI Hari Ini, Sabtu 30 Mei 2020
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
- Bisakah Bedak Marcks dan Air Mawar Viva untuk Mengunci Makeup? Begini Caranya
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Optimistis Bisnis Terus Tumbuh, BRI Siapkan Buyback Saham Senilai Rp1 Triliun
-
KPK Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Korupsi Kementerian ATR/BPN
-
Ketika Penyandang Disabilitas Tak Berjuang Sendiri, Akses Layanan dan Kesempatan Berkarya Dibuka
-
5 Fakta Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Indramayu Rp18,79 Miliar
-
Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Indramayu, Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu