SuaraJabar.id - Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan kegiatan belajar di rumah bagi seluruh siswa PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA diperpanjang hingga 18 Juni 2020.
Perpanjang masa belajar di rumah bagi siswa dan siswi di Depok itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok.
“Keputusan ini didasari dengan semakin meningkatnya jumlah masyarakat yang terpapar virus Covid 19 di Depok," kata Idris melalui surat edaran, Sabtu (30/5/2020).
Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi perpanjang kembali masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kali ini PSBB yang dijadwalkan berakhir 29 Mei, diperpanjang menjadi 4 Juni 2020.
Hasil tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.287-Hukham/2020 tentang Perpanjangan PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanggulangan COVID-19. Serta, Keputusan Wali Kota Nomor 443/231/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tentang Perpanjangan Keempat Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan COVID-19 di Kota Depok.
"Berkenaan dengan PSBB Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek) termasuk di dalamnya Kota Depok saat ini diperpanjang selama enam hari atau hingga 4 Juni 2020," kata Idris.
Dengan perpanjangan ini, dirinya berharap warga benar-benar dapat mematuhi peraturan dan instruksi yang tertuang dalam PSBB.
Dikatakannya, Pemkot juga melakukan pengawasan dan pembatasan pergerakan arus balik.
"Setiap orang dilarang melakukan kegiatan arus balik atau masuk ke Kota Depok tanpa dilengkapi persyaratan yang ditentukan. Bagi yang melanggar, akan diarahkan kembali ke tempat asal perjalanan," tambahnya.
Baca Juga: Menyusul Suaminya, Istri Wali Kota Tikep Dinyatakan Positif Corona
Lebih lanjut, ucap Mohammad Idris, selain memperpanjang masa PSBB, pihaknya juga menambah waktu tanggap darurat bencana Covid-19, dari tanggal 30 Mei hingga 30 Juni 2020.
Hal ini merujuk Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/230/Kpts/DPKP/Huk/2020.
"Yaitu tentang penetapan perpanjangan status tanggap darurat bencana Covid-19 di Kota Depok, hingga akhir bulan Juni," tutupnya.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
-
Lebaran 2020, Smartfren Catat Kenaikan Trafik Layanan Data
-
Mulai Sabtu 30 Mei, Tempat Ibadah di Kota Bandung Dibuka Lagi
-
Warung Kopi di Makassar Terapkan Protokol Kesehatan
-
Dari Pelanggar PSBB Jakarta, Kas DKI Dapat Pemasukan Rp 600 Juta
-
Link Streaming & Jadwal Belajar dari Rumah TVRI Hari Ini, Sabtu 30 Mei 2020
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
5 Poin Penting Ibu Tiri di Sukabumi Tersangka Hingga Ayah Kandung Dibidik Polisi
-
Tak Berhenti di Ibu Tiri, Ayah Kandung NS Kini Dibidik Polisi Atas Dugaan Penelantaran Anak
-
Chat Sadis Terbongkar! Ayah NS Diduga Biarkan Anak Sakit: Biarin Aja, Tinggal Dimakamin
-
Ibu Tiri di Sukabumi Resmi Jadi Tersangka, Korban Diduga Disiksa Bertahun-tahun
-
Izin Investor Tapi Melanggar, WNA Arab Saudi di Cianjur Resmi Diusir dan Masuk Daftar Cekal