SuaraJabar.id - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 diprediksi akan ada tiga pasang calon untuk merebutkan kursi nomor 1 dan 2 di Kota Depok.
Pertama, PDI Perjuangan dan Gerindra sudah resmi berkoalisi dengan mengusung Pradi Supriatna (Wakil Wali Kota) dan Afifah Alia.
Kedua, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sudah resmi berkoalisi dengan tiga partai politik (Parpol) yang tergabung dalam koalisi Tertata antara lain PPP, PAN, dan Partai Demokrat dengan nama koalisi Tertata Adil Sejahtera.
Lalu ketiga masih ada parpol yang belum menentukan koalisi yaitu Partai Golkar, PKB, dan PSI.
Baca Juga: Petahana Mohammad Idris Didukung PKS, PAN, PD, PPP Maju Cawali Kota Depok
Rencananya, salah bakal calon wali kota yaitu Rama Pratama yang merupakan mantan kader PKS akan membuat poros baru di Pilkada Depok 2020 nanti.
"PDI-P mengusung Pradi, Idris dipinang PKS. Jadi siapa calon yang ditawarkan publik Depok, yaitu Idris dan Pradi. Di sini kemudian saya sebagai tanggung jawab moral, saya juga bergerak berdasarkan aspirasi masyarakat kalau kota ini butuh perubahan maka poros alternatif ini perlu,” kata Rama Pratama, kepada SuaraJabar. id, ketika dikonfirmasi, Sabtu (25/7/2020).
Ia menilai poros baru ini sangat relevan demi membawa perubahan Kota Depok yang dinilainya stagnan.
Kata dia, kalau calon wali kota yang ditawarkan hanya itu-itu saja.
“Dasar itu juga yang membuat saya akan bergerak membangun poros alternatif. Saya merasa prihatin calon yang muncul tidak akan membawa perubahan. Ternyata pada akhirnya itu-itu lagi (yang dimunculkan),” kata Rama.
Baca Juga: Koalisi dengan Gerindra, PDIP Resmi Dukung Pradi- Afifa di Pilkada Depok
Rama menyebut, keinginan poros baru ini tidak mengedepankan syahwat politik.
Tapi Rama ingin membangun Depok ke arah yang lebih baik.
“Depok akan begini-begini terus, kalau calon itu-itu juga,” ujar Rama.
Untuk membuat poros baru, Rama mengaku akan berkomunikasi dengan partai politik pemilik kursi di parlemen seperti Demokrat, Golkar, PKB, PPP, PAN, dan termasuk dengan PSI.
“Karena kan faktanya partai yang belum memutuskan untuk berlayar sendiri masih banyak dan bila digabung-gabung dapat memenuhi 10 kursi (sebagai batas minimal pencalonan atau sebagai syarat mengusung pasangan calon),” katanya.
Rama pun menyebut semenjak dirinya menyatakan serta mendeklarasikan diri maju di Pilkada Depok 2020, ia sudah membangun komunikasi dengan sejumlah parpol.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Dedi Mulyadi Minta Wali Kota Depok Minta Maaf, Buntut Bolehkan Mobil Dinas untuk Mudik
-
Bolehkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Wali Kota Depok Bisa Dijerat UU Tipikor?
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
-
Blunder Izinkan Mudik Pakai Mobil Dinas, Dedi Mulyadi Panggil Wali Kota Depok 8 April
-
Bima Arya Pastikan Wali Kota Depok Akan Ditegur, Imbas Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah Desain Timeless: Enak Dilihat Sepanjang Waktu, Mulai Rp 30 Jutaan
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Mesin Diesel Harga di Bawah Rp100 Juta
- Selamat Tinggal Mees Hilgers, Penggantinya Teman Dean James
- 5 Alasan Honda Supra X 125 Old Masih Diminati, Lengkap dengan Harga Bekas Terbaru Juni 2025
Pilihan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
-
DOR! Dua Bule Australia Jadi Korban Penembakan di Bali, Pelaku Disebut Gunakan Jaket Ojol
-
AFPI Geram, Ajak Pelaku Gerakan Gagal Bayar Pinjol Dipolisikan Biar Ditangkap
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan RAM 8 GB, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Harga Mulai 3 Jutaan, iQOO Z10 Tawarkan Spek Premium dengan Desain Stylish
-
Perjalanan Haji Terakhir Apang, Warga Garut Itu Berpulang di Tanah Suci
-
Susah Dapat Kerja? Platform Digital Inovatif Ini Siap Bantu Warga Jabar
-
Terkuak! Dokter Terduga Pemerkosa Pasien Punya Fantasi Seksual Menyimpang
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum