Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 27 Juli 2020 | 16:21 WIB
Habib Bahar bin Smith menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/2). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]

SuaraJabar.id - Habib Bahar bin Smith menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jawa Barat, Bandung, Senin (27/7/2020).

Sidang tertutup ini hanya dihadiri oleh pengacara, pihak penggugat dan pihak tergugat saja.

Tim kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta mengatakan, agenda sidang kali ini pihak penggugat maupun pihak tergugat masih harus melengkapi berkas-berkas yang berkaitan.

"Pada hari ini, kedua belah pihak diminta memperbaiki berkas kuasa yang kemarin, nantinya untuk didaftarkan ke bagian bidang umum administrasi," ujarnya di PTUN dikutip dair AyoBandung—jaringan Suara.com—Senin (27/7/2020).

Baca Juga: Kamis Besok Sidang Perdana Gugatan Pencabutan Asimilasi Habib Bahar

Ichwan menjelaskan sidang akan dilanjutkan pada Senin (3/8/2020) mendatang dan terbuka untuk umum.

"Alhamdulillah pada hari ini gugatan kami telah diterima oleh majelis hakim. Rencananya tanggal 3 Agustus akan dilanjutkan sidang terbuka untuk umum. Pada sidang tersebut, agendanya pembacaan gugatan sekaligus jawaban dari pihak bapas," jelasnya.

Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith mengikuti sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]

Pencabutan Asimilasi

Sebelumnya, tim kuasa hukum Habib Bahar bin Smith menggugat Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor.

Gugatan tersebut telah dilayangkan pada hari Selasa (30/6/2020) di PTUN Bandung.

Baca Juga: Habib Bahar Bin Smith Gugat Pencabutan Asimilasi

Tim kuasa hukum Habib Bahar melakukan gugatan pembatalan keputusan Bapas Bogor yang mencabut asimilasi Habib Bahar.

Habib Bahar meminta agar surat pencabutan asimilasi terhadap dirinya dibatalkan oleh hakim.

Penahanan Kembali

Sementara itu, Habib Bahar bin Smith sempat dibebaskan dari lapas usai mendapatkan asimilasi di saat pandemi Virus COVID-19 ini.

Namun, ia kembali ditahan usai dinilai melanggar ketentuan selama asimilasi.

Habib Bahar diamankan kembali pada hari Selasa (19/5/2020) dini hari di pesantren Pondok Pesantren Tajul Alawin, Kabupaten Bogor.

Terpidana kasus penganiayaan remaja, Bahar Smith, dites kesehatan, sesaat setelah tiba di LP Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/5/2020). [ANTARA/HO]

Habib Bahar dinilai melakukan pelanggaran yang menimbulkan keresahan di masyarakat.

Saat itu, Habib Bahar hadir dalam suatu acara dan memberikan ceramah.

Kemudian video ceramahnya tersebut menjadi viral. Pasalnya saat itu Kota Bogor sedang melaksanakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).

"Habib pun tidak mengundang masyarakat untuk hadir, namun massa datang dengan sendirinya," tutup Ichwan.

Load More