SuaraJabar.id - Aparat kepolisian di Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat baru saja mengungkap misteri pembunuhan seorang gadis SMA yang jasadnya dibungkus karung. Bukan orang jauh, pembunuhnya ternyata pacarnya sendiri.
Pelaku adalah seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun. Belakangan ia mengaku, tega membunuh pacarnya sendiri lantaran tersulut api cemburu.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Rabu (29/7/2020) pekan lalu, kira-kira pukul 17.00 WIB.
"Awalnya, korban mendatangi kamar kos anak berhadapan dengan hukum (pelaku). Keduanya berpacaran," ujar Hendra di Mapolresta Bandung, sebagaimana dilansir Ayobandung.com (jaringan Suara.com), Kamis (6/8/2020).
Baca Juga: Dicegat Sepulang dari Pasar, Dosen Bunuh Mahasiswi karena Mau Menikah
Sebelum pembunuhan terjadi, Hendra juga mengungkapkan, pelaku dan korban sempat melakukan hubungan layaknya suami istri.
Setelah berhubungan badan, pelaku secara spontan mengambil tali tambang yang ada di lokasi kejadian.
Dengan tali yang diduga sudah dipersiapkan itu, pelaku kemudian menjerat leher korban hingga tewas.
"Motifnya, anak berhadapan dengan hukum ini (pelaku) cemburu karena korban memiliki pacar lain yang diunggah di sosial medianya," ungkap Hendra.
Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku kemudian mengambil karung dan memasukan tubuh korban.
Baca Juga: Bunuh Pacar Habis ML, Bocah di Bandung Tak Ditahan, Bakal Dituntut Ringan
Setelah itu, karung diikat lalu ditinggal pergi oleh pelaku. Sepulang dari pergi, ia juga sempat mengungkapkan apa yang baru saja ia lakukan terhadap pacarnya.
"Karung diikat dan dia langsung pergi. Saat pulang, dia bertemu dengan ibunya dan menanyakan isi dari karung tersebut. Dia menjelaskan kalau isi karung itu adalah jasad pacarnya," katanya.
Mendengar pengakuan sang anak, sang ibu lantas mengajak pelaku sekaligus melaporkan peristiwa pembunuhan itu ke polsek terdekat.
"Jadi pelaku ini menyerahkan diri," ucap Hendra.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 KUHPidana juncto Pasal 80,81 dan 82 Undang-undang Perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Hampir Semua Pasien Positif Corona di Klaster Secapa AD Bandung Sembuh
-
Sarana Olahraga di Bandung Boleh Buka, Kecuali Tempat Fitness
-
Kabupaten Bandung Masih Larang Sekolah Tatap Muka
-
Dicegat Sepulang dari Pasar, Dosen Bunuh Mahasiswi karena Mau Menikah
-
Jadwal Uji Klinis Vaksin COVID-19 Sinovac Biotech di Bandung
Terpopuler
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
- 35 Kode Redeem FF Hari Ini 20 mei 2025, Klaim Hadiah Skin M1887 hingga Diamonds
Pilihan
-
Mesin Lebih Besar, Bodi Lebih Kecil, Harga Lebih Murah: Perbandingan Aerox Alpha vs QJMotor AX200S
-
Nick Kuipers Resmi Tinggalkan Persib, Lanjut Karier ke Eropa atau Persija?
-
QRIS Bisa Digunakan di Jepang dan China! India, Korsel dan Arab Saudi Segera Menyusul
-
5 Rekomendasi HP Kamera 200 MP Mulai Rp3 Jutaan, Gambar Tajam Detail Luar Biasa
-
5 HP Murah Kamera 108 MP, Harga Mulai Rp1 Jutaan Hasil Foto Tak Ada Lawan
Terkini
-
Didukung KUR BRI, Pengusaha Sleman Ini Sukses Sulap Kelor Jadi Olahan Pangan Berkhasiat
-
Modus Baru Peredaran Narkoba Terbongkar di Bandara SIM, AG Asal Bogor Bawa 1 Kg Sabu
-
Ricuh! Acara Masak Besar Bobon Santoso di Bandung Panen Copet, Jurnalis Turut Jadi Korban
-
Ada Apa dengan Pekerja KAI? SP-KAI Bongkar Isu Kesehatan dan Keadilan di Depan DPR RI
-
BNI Gandeng BUMDes Yogyakarta untuk Perkuat Ketahanan Pangan dan Pemerataan Ekonomi Desa