SuaraJabar.id - Subdit III Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya menangkap dokter gigi gadungan berinisial ADS yang telah melakukan praktik kedokteran dengan peralatan dokter gigi secara ilegal.
Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu telah bertahun-tahun membuka praktik tanpa surat izin praktik (SIP) dan surat tanda registrasi (STR) di Klinik Antoni Dental Care, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan selama membuka praktik ilegal, tersangka ADS menggunakan peralatan dan atribut selayaknya dokter gigi untuk meyakinkan korban. Padahal, yang bersangkutan tidak pernah mengenyam pendidikan di Fakultas Kedokteran Gigi.
"Tersangka ADS, pernah menjadi asiten dokter gigi dibeberapa klinik kedokteran gigi, namun tersangka tidak pernah berkuliah di Fakultas Kedokteran Gigi, tidak memiliki Surat Tanda Registrasi Dokter dari Konsil Kedokteran Indonesia," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/8/2020).
Baca Juga: Pemakaian Masker Sebabkan Efek Samping pada Mulut, Ini Kata Dokter Gigi
Berdasar hasil pemeriksaan sementara, tersangka ADS mengaku telah membuka praktik sejak tahun 2018. Dia mengaku membuka praktik ilegal tersebut semata-mata untuk memperoleh keuntungan.
"Klinik Antoni Dental Care sudah beroperasi sejak sekitar tahun 2018, dan melayani puluhan pasien setiap bulannya dan meraup keuntungan jutaan rupiah," ungkap Yusri.
Dari tangan tersangka, Yusri menyampaikan pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya pelbagai macam obat gigi, alat medis, dokumen-dokumen, baju praktik kedokteran dan kuitansi pembayaran.
Atas perbuatannya, tersangka ADS dijerat dengan Pasal 77 jo Pasal 73 ayat (1) dan atau Pasal 78 jo Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Kemudian, Pasal 78 Jo Pasal 73 ayat (2) dan atau Pasal 75 ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1) dan atau Pasal 76 Jo Pasal 36 dan atau Pasal 77 Jo Pasal 73 ayat (1) UU RI No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran.
"Pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 150 juta," pungkas Yusri.
Baca Juga: Mengintip Koleksi APD Karakter Dokter Gigi yang Viral di Malang
Berita Terkait
-
5 Rekomendasi Toko Dessert di Kota Bekasi, Pemilik Sweet Tooth Harus Tahu
-
3 Tim Mahal dari Liga 2: Skuat Bernilai Miliaran Rupiah!
-
40 Siswa Madrasah Ditetapkan Sebagai Duta Moderasi Beragama
-
Putri Pahlawan Kusumah Atmadja di Usia Senja: Hidup Sendiri, Tinggal di Kontrakan
-
Sendiri di Usia Senja: Kisah Putri Pahlawan Kusumah Atmadja yang Tinggal di Kontrakan
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Sikap Politik PWNU di Pilkada Jabar: Gubernur Terpilih Wajib Kuatkan Persatuan Umat
-
Dapat Bonus Logam Mulia 1 Gram, Yuk Ikuti KPR BRI Property Expo 2024
-
Apakah Samsung A35 Tahan Air dan Spesifikasinya
-
Transformasi Digital BRIAPI Sukses Membawa BRI Raih Pengakuan Global
-
Local Media Community 2024 Roadshow Class Tasikmalaya: Media Lokal Perlu Diversifikasi Sumber Pendapatan