SuaraJabar.id - Polisi telah menaikkan status kasus kecelakaan yang menewaskan 8 orang di Cipali, dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dalam kasus kecelakaan maut tol Cipali itu, ada dua tersangka yang telah ditetapkan.
"Tersangka dalam kasus ini adalah pengemudi (mobil elf yang tewas usai kejadian) dengan pasal 310 dan pemilik travel (mobil elf) dengan pasal 315," kata Direktur Ditlantas Polda Jabar Kombes Pol Eddy Djunaedi, saat dikonfirmasi via pesan singkat, Rabu (12/8/2020).
Untuk pengemudi elf, karena yang bersangkutan meninggal dunia, proses hukumnya batal.
Sementara polisi bakal melanjutkan proses hukum terhadap pemilik travel mobil elf.
Adapun langkah polisi yang tengah dilakukan dalam penyidikan ini meliputi melakukan pemeriksaan saksi serta membuat simulasi kejadian.
"Kita juga lidik pemilik travel di Jati Barang Brebes, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Dishub Brebes yang melakukan uji KIR dan memberikan rekomendasi terkait sarpras jalan kepada BUJT yaitu Astra," ucap Eddy menjelaskan.
Menurut dia, mobil elf yang terguling hingga menyebabkan kecelakaan di KM 184 Cipali, merupakan milik perorangan dengan domisili Jati Barang Brebes.
"Yang bersangkutan memiliki 5 unit armada, 3 unit sudah plat kuning (sudah memiliki trayek) dan dua unit masih plat hitam (belum punya izin trayek)," ungkapnya.
Untuk mengetahui penyebab kecelakaan lebih detail, pihaknya menggunakan metode Traffic Accident Analysis (TAA) menggunakan scan LEYCA untuk menghasilkan simulasi kronologis kejadian.
Baca Juga: Korban Meninggal Kecelakaan Tol Cipali Dapat Santunan Rp 50 Juta
"(Metode TAA) digunakan untuk melihat kronologis kejadian," katanya lagi.
Delapan orang tewas dan belasan lainnya mengalami luka-luka dalam kejadian kecelakaan di tol Cipali, KM 184, pada Senin (10/8/2020), dini hari.
Kecelakaan itu melibatkan dua kendaraan yakni minibus elf bernomor polisi D 7013 AN dan Toyota Rush bernomor polisi B 2918 PKL.
"Delapan yang meninggal seluruhnya merupakan penumpang elf. Kalau dari Toyota Rush, seluruhnya selamat," kata Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudi Sufahriadi, saat menggelar konferensi pers di RSUD Arjawinangun, Cirebon, Senin siang.
Rudi mengatakan, ada dua kemungkinan yang menjadi penyebab kecelakaan. Di antaranya karena sopir elf mengantuk, kemudian karena kendaraan elf berkecepatan tinggi.
"Ada dua kemungkinan pertama supir mengantuk, kedua kendaraan berkecepatan tinggi sehingga menyebrang jalan ke arah berlawanan terguling dan menabrak kendaraan rush yang berpenumpang delapan orang," kata Rudi.
Berita Terkait
-
Korban Meninggal Kecelakaan Tol Cipali Dapat Santunan Rp 50 Juta
-
Sopir Elf yang Tewas Kecelakaan Maut di Cipali Keluhkan Sakit Asam Urat
-
Sunad Kecelakaan Maut di Tol Cipali, Baru 1 Tahun Jadi Sopir Elf Travel
-
Saat Kecelakaan Maut Tol Cipali, Kebanyakan Penumpang Elf Lagi Tidur
-
Kecelakaan Maut di Tol Cipali, Awal Wati Dapat Kabar Duka Sang Ayah
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa
-
Toilet Terminal Bubulak Dikeluhkan Sopir dan Pedagang, Jauh hingga Berbayar
-
Eks TA DPR Adi Harnowo Bantah Terlibat Penjualan Pita Cukai Palsu
-
Bermodus COD, Polisi Sita 1.241 Butir Obat Keras Ilegal di Bekasi
-
BMKG Rilis Imbauan Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter di Perairan Indonesia, Berlaku 14-17 September