SuaraJabar.id - PR, warga Kelurahan Cisaranten, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, Jawa Barat, ditangkap polisi.
Sebab, PR menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan sejumlah orang tewas, saat berlatih mengendarai mobil di Lapangan Bah Kasim.
Diduga salah injak pedal, mobil yang dikendarai PR menabrak 3 orang anak. Tragisnya, 2 di antara 3 bocah yang tertabrak, meninggal dunia.
Kekinian, PR ditahan karena diduga melakukan kelalaian hingga menewaskan orang lain.
Kapolsek Arcamanik Komisaris Deny Rahmanto mengatakan, saat ini PR sudah dalam penanganan petugas kepolisian.
"Untuk pelaku PR sudah diamankan dan ditahan di Polsek Arcamanik, ia dijerat Pasal 359 KUHP," ujar Deny seperti diberitakan Ayobandung.com--jaringan Suara.com, Kamis (27/8/2020).
Deny menuturkan, pada Pasal 359 KUHP mengatur tentang perbuatan kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan terancaman pidana paling lama 5 tahun.
Sementara itu, Deny menjelaskan insiden tersebut terjadi pada 20 Agustus 2020 lalu, sekitar pukul 17.30 WIB sore, di Lapangan Bah Kasim Kelurahan Cisaranten Endah.
"Kejadiannya itu pada 20 Agustus. Kecelakaan mengakibatkan dua orang anak di bawah umur meninggal dunia dan satu orang lagi luka berat," ujarnya.
Baca Juga: Toyota Bikin Fitur Keselamatan Canggih, Bisa Deteksi Salah Injak Pedal Gas
Insiden tersebut berawal dari ketika PR sedang berlatih mengendarai mobil di Lapangan Bah Kasim. Kemudian, PR menabrak korban yang masih di bawah umur.
"Hasil dari pengakuan pelaku, yang bersangkutan sedang belajar nyetir. Karena salah injak pedal, harusnya injak pedal kopling, tapi yang terinjak malah pedal gas," jelasnya.
Kemudian, mobil yang dikendarai PR menabrak tiga orang anak-anak yang baru selesai bermain bola.
PR dan keluarga korban saling mengenal karena tinggal dalam satu lingkungan.
"Tapi proses hukum tetap berjalan, PR kami amankan dan sudah ditahan," jelas Deny.
Berita Terkait
-
Suami Terbantu BPJS Kesehatan, Iis Bersyukur Terdaftar Sebagai Peserta
-
Lagi Jalan-jalan di Kota Bandung, Faisal Tewas Ditusuk Orang Tak Dikenal
-
Konser Musik Boleh Digelar di Bandung, Begini Cara Urus Izinnya
-
Kabar Gembira Buat Warga Bandung! Bioskop Boleh Beroperasi, Asalkan....
-
Latihan Paskibraka dengan Protokol Kesehatan
Terpopuler
- 4 Bedak Tabur Waterproof yang Tidak Mudah Luntur Saat Hujan
- 3 Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak Lewat HP, Tak Perlu ke Kantor
- Link Download Tema dan Logo HUT TNI 2026 Resmi dari Mabes TNI
- 3 Rekomendasi Sepatu Lokal Sol Empuk Aman untuk Hujan-hujanan, Anti Licin
- Bagaimana Cara Mengetahui Feng Shui Kita? Kenali Kua Number dan Cara Menghitungnya
Pilihan
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
Terkini
-
Ombudsman RI Temukan Persoalan MBG di 34 Provinsi, Rekomendasi Segera Diserahkan ke BGN
-
Bejat! Guru Ngaji di Sukabumi Diduga Cabuli Murid Laki-laki, Polisi Temukan Tujuh Korban
-
Kasus PT DSI Masuk Babak Baru, Bareskrim Pasang Plang dan Sita Sejumlah Aset
-
Jadi Korban Perdagangan Orang, Tiga Siswi di Cianjur Dipastikan Tetap Sekolah
-
25 Ribu Mahasiswa Diterjunkan Tangani Sampah Bandung Raya, Target Kurangi 1.000 Ton per Hari