
SuaraJabar.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menemukan pelanggaran proses kampanye yang dilakukan oleh calon kepala daerah di Kabupaten Indramayu dengan menggelar festival mancing.
Koordinator Divisi Pengawasan (Bawaslu) Jawa Barat, Zaki Hilmi mengatakan bentuk kegiatan kampanye seperti itu saat ini tidak diperbolehkan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020.
"Di Pasal 88 C (PKPU 13 2020) yang menyatakan bahwa tidak boleh berupa rapat umum, perlombaan, dan sebagainya, ada di Indramayu ini ada pelanggarannya berupa festival mancing sama kicau mania oleh salah seorang calon," kata Zaki di Bandung, Selasa (29/9/2020).
Saat ini, pelanggaran tersebut sudah ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Indramayu. Menurut dia, pihak Bawaslu langsung memberi peringatan terhadap calon untuk membubarkan acara itu.
Baca Juga: Tega! Perempuan di Indramayu Ini Disiksa Suami sampai Jarinya Putus
"Sanksinya masih administratif, kami secara persuasif dulu secara lisan pencegahannya," katanya.
Selain itu, kata Zaki, pelanggaran juga ditemukan di Kabupaten Pangandaran. Pelanggaran itu, katanya, berkaitan dengan jumlah kapasitas peserta yang melebihi batas saat adanya pertemuan.
"Maka sesuai dengan surat edaran Bawaslu nomor 0577, dan PKPU Nomorb13, Bawaslu kemudian langsung memberi peringatan, pencegahan, kemudian juga proses penghentian kegiatan," katanya.
Seperti diketahui, KPU telah memulai masa kampanye bagi 25 pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah di delapan kabupaten dan kota. Masa kampanye itu berlangsung mulai dari 26 September hingga 5 Desember 2020 mendatang.
Baca Juga: Hilang 40 Hari, Junah Dibunuh dan Mayatnya Dicor Suami di Bawah Ranjang
Berita Terkait
-
Eks Anggota DPRD dan 3 WNI Dua Tahun Disekap dan Disiksa di Myanmar: Pak Prabowo Tolong
-
4 Rekomendasi Anime yang Bikin Kamu Ingin Memancing
-
Filosofi Memancing: Jika Hanya karena Ikan Mungkin Aku Sudah Pergi ke Pasar
-
Waduh, Bawaslu Jabar Temukan Dokumen Administrasi Pasangan Calon Pilgub Jabar Belum Valid
-
Mancing Santai Berujung Menegangkan, Warga Singapura Ini Dapat Tangkapan Tak Terduga
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
Terkini
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar