Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 02 Oktober 2020 | 06:45 WIB
Ilustrasi. Petugas Satpol PP melakukan pendataan terhadap pengendara sepeda motor dan sopir yang tidak menggunakan masker saat berkendara dalam Operasi Tertib Masker di kawasan Kampung Melayu, Jakarta, Senin (7/9/2020). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

SuaraJabar.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mencatat ada 143 badan usaha melakukan pelanggaran ptokol kesehatan selama masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Diperketat.

Sekretaris Satpol PP Kota Bandung, Selamet Agus Priyono mengatakan, berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandung (Perwal) nomor 46 tahun 2020 tentang AKB, pihaknya masih menemui sejumlah pelanggaran.

Di sektor hiburan malam misalnya, ia menyebut masih ada yang melanggar jam operasional yang telah ditentukan.

“Hiburan malam kebanyakan melanggar jam operasional itu kena denda juga tapi sudah ada yang dikenakan sanksi,” kata Selamet di Balai Kota Bandung, Kamis (1/10/2020).

Baca Juga: KFC Ratulangi Makassar Ditegur Satpol PP, Karena Ini

Selamet menambahkan, pihaknya mencatat ada 143 badan usaha di Kota Bandung yang tercatat melanggar Perwal 46 tahun 2020 tentang AKB.

“Dari pelaksanaan AKB yang sudah kita lalui Satpol PP Kota Bandung sudah melakukan sanksi denda kurang lebih ke 143 badan jumlah nya hampir Rp47 juta,” jelas Selamet.

Hingga saat ini uang hasil denda senilai Rp47 juta rupiah tersebut telah masuk ke kas daerah. Sedangkan badan usaha yang paling banyak melakukan pelanggaran dan mendapat sanksi administratif adalah minimarket.

“Seperti Indomaret, Alfamart banyak melakukan pelanggaran, kalau mal besar sudah bagus dalam menerapkan protokol kesehatannya,” katanya.

Agus menjelaskan sanksi denda administratif diberikan ketika pelaku usaha telah melakukan pelanggaran dua kali berturut-turut. Mulai dari pelanggaran ringan hingga pelanggaran berat.

Baca Juga: Pemkot Bandung Akhirnya Ubah Skema Penutupan Jalan Otista

“Yang bersangkutan sudah dua kali berturut-turut melakukan pelanggaran yaitu sudah melakukan pelanggaran ringan sedang dan yang denda itu di sanksi berat. Untuk perorangan itu Rp100 ribu untuk pertokoaan atau mal itu maksimal Rp500 ribu,” ungkapnya.

Kontributor : Emi La Palau

Load More