SuaraJabar.id - Aksi sosial memberikan sumbangan kepada warga yang terdampak bencana alam sangatlah lumrah. Namun lain soal jika kegiatan sosial itu bermuatan politik, apalagi terindikasi terdapat politik uang.
Seperti yang terjadi di Kecamatan Agrabinta, Kabupaten Cianjur. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat menerima laporan adanya dugaan politik uang yang dilakukan Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) Partai Gerindra Kecamatan Agrabainta.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Cianjur Hadi Dzikri Nur menjelaskan, dugaan politik uang itu terjadi di wilayah Kecamatan Agrabinta setelah terjadi bencana banjir, atas laporan Panwascam Agrabinta.
"Berdasarkan laporan dari Panwascam Agrabinta terlihat Ketua PAC Agrabinta membagikan beras kepada korban banjir dan terpasang banner pasangan calon Bupati Cianjur nomor urut 2," kata Hadi pada wartawan di Kantor Bawaslu Cianjur, Senin (19/10/2020).
Hadi menuturkan, laporan dari Panwascam Agrabinta ini dilengkapi dengan beberapa bukti yang menunjukan adanya pelanggaran pemilu.
“Pembagian beras itu masuk kategori pelanggaran pemilu money politic, kita punya buktinya,” tegasnya.
Hadi menjelaskan, pelanggaran ini dikaitkan dengan politik uang karena terduga menjanjikan atau memberikan uang atau barang untuk mempengaruhi pemilih.
Hadi mengungkapkan, kasus politik uang melanggar pasal 73 ayat 1 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilu.
"Ancamannya pidana penjara paling singkat 36 bulan paling lama 73 bulan denda paling sedikit Rp 200 juta paling banyak Rp 1 miliar," kata Hadi.
Baca Juga: Terkendala Cuaca, PLN Sulit Pulihkan Listrik di Lokasi Longsor Cianjur
Berdasarkan hasil rapat pembahasan sentra Gakkumdu, Bawaslu akan meneruskan kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyidikan.
"Pihak kepolisian memiliki waktu 14 hari kerja untuk melakukan pemberkasan ke Kejaksaan hingga disidangkan," katanya.
Gakkumdu saya ini fokus terhadap pemberi barang dan belum mengarah kepada pasangan calon.
"Jadi kami imbau bagi semua peserta pemilu tak diperkenankan memberikan materi yang dilarang, yang diperbolehkan barang dengan harga maksimal 65.000," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Tahun Kuda Api, BRI Hadirkan Imlek Prosperity 2026
-
Catat Tanggalnya! CGM Bogor 1-3 Maret 2026: Perayaan Unik Harmoni in Diversity
-
Komisi III DPR Kawal Ketat Kasus Kematian NS, Desak Jerat Ibu Tiri dengan Hukuman Maksimal
-
KPK Turun Tangan! Proyek Besar Pemkab Bogor Kini Diawasi Ketat Biar Tak Jadi Ladang Korupsi
-
Geger Korupsi Anggaran 2024-2025, Kantor Kesbangpol Sumedang Digeledah Jaksa