SuaraJabar.id - Aksi sosial memberikan sumbangan kepada warga yang terdampak bencana alam sangatlah lumrah. Namun lain soal jika kegiatan sosial itu bermuatan politik, apalagi terindikasi terdapat politik uang.
Seperti yang terjadi di Kecamatan Agrabinta, Kabupaten Cianjur. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat menerima laporan adanya dugaan politik uang yang dilakukan Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) Partai Gerindra Kecamatan Agrabainta.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Cianjur Hadi Dzikri Nur menjelaskan, dugaan politik uang itu terjadi di wilayah Kecamatan Agrabinta setelah terjadi bencana banjir, atas laporan Panwascam Agrabinta.
"Berdasarkan laporan dari Panwascam Agrabinta terlihat Ketua PAC Agrabinta membagikan beras kepada korban banjir dan terpasang banner pasangan calon Bupati Cianjur nomor urut 2," kata Hadi pada wartawan di Kantor Bawaslu Cianjur, Senin (19/10/2020).
Hadi menuturkan, laporan dari Panwascam Agrabinta ini dilengkapi dengan beberapa bukti yang menunjukan adanya pelanggaran pemilu.
“Pembagian beras itu masuk kategori pelanggaran pemilu money politic, kita punya buktinya,” tegasnya.
Hadi menjelaskan, pelanggaran ini dikaitkan dengan politik uang karena terduga menjanjikan atau memberikan uang atau barang untuk mempengaruhi pemilih.
Hadi mengungkapkan, kasus politik uang melanggar pasal 73 ayat 1 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilu.
"Ancamannya pidana penjara paling singkat 36 bulan paling lama 73 bulan denda paling sedikit Rp 200 juta paling banyak Rp 1 miliar," kata Hadi.
Baca Juga: Terkendala Cuaca, PLN Sulit Pulihkan Listrik di Lokasi Longsor Cianjur
Berdasarkan hasil rapat pembahasan sentra Gakkumdu, Bawaslu akan meneruskan kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyidikan.
"Pihak kepolisian memiliki waktu 14 hari kerja untuk melakukan pemberkasan ke Kejaksaan hingga disidangkan," katanya.
Gakkumdu saya ini fokus terhadap pemberi barang dan belum mengarah kepada pasangan calon.
"Jadi kami imbau bagi semua peserta pemilu tak diperkenankan memberikan materi yang dilarang, yang diperbolehkan barang dengan harga maksimal 65.000," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
7 Fakta Mundurnya Bojan Hodak dan Penunjukan Igor Tolic untuk Musim 2026/2027
-
Klarifikasi Polres Bogor Soal Video Viral Pemeriksaan Saksi: Ini 7 Fakta di Balik Kejadian
-
Alasan Mengejutkan Bojan Hodak Mundur dari Kursi Pelatih Persib
-
Viral Video Pemeriksaan Saksi di Rumah, Polres Bogor: Sesuai Prosedur dan Mandat Jaksa
-
Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras: Nekat Titip Siswa di Sekolah Maung, Kepsek Langsung Dipecat