SuaraJabar.id - Aksi sosial memberikan sumbangan kepada warga yang terdampak bencana alam sangatlah lumrah. Namun lain soal jika kegiatan sosial itu bermuatan politik, apalagi terindikasi terdapat politik uang.
Seperti yang terjadi di Kecamatan Agrabinta, Kabupaten Cianjur. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat menerima laporan adanya dugaan politik uang yang dilakukan Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) Partai Gerindra Kecamatan Agrabainta.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Cianjur Hadi Dzikri Nur menjelaskan, dugaan politik uang itu terjadi di wilayah Kecamatan Agrabinta setelah terjadi bencana banjir, atas laporan Panwascam Agrabinta.
"Berdasarkan laporan dari Panwascam Agrabinta terlihat Ketua PAC Agrabinta membagikan beras kepada korban banjir dan terpasang banner pasangan calon Bupati Cianjur nomor urut 2," kata Hadi pada wartawan di Kantor Bawaslu Cianjur, Senin (19/10/2020).
Hadi menuturkan, laporan dari Panwascam Agrabinta ini dilengkapi dengan beberapa bukti yang menunjukan adanya pelanggaran pemilu.
“Pembagian beras itu masuk kategori pelanggaran pemilu money politic, kita punya buktinya,” tegasnya.
Hadi menjelaskan, pelanggaran ini dikaitkan dengan politik uang karena terduga menjanjikan atau memberikan uang atau barang untuk mempengaruhi pemilih.
Hadi mengungkapkan, kasus politik uang melanggar pasal 73 ayat 1 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilu.
"Ancamannya pidana penjara paling singkat 36 bulan paling lama 73 bulan denda paling sedikit Rp 200 juta paling banyak Rp 1 miliar," kata Hadi.
Baca Juga: Terkendala Cuaca, PLN Sulit Pulihkan Listrik di Lokasi Longsor Cianjur
Berdasarkan hasil rapat pembahasan sentra Gakkumdu, Bawaslu akan meneruskan kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyidikan.
"Pihak kepolisian memiliki waktu 14 hari kerja untuk melakukan pemberkasan ke Kejaksaan hingga disidangkan," katanya.
Gakkumdu saya ini fokus terhadap pemberi barang dan belum mengarah kepada pasangan calon.
"Jadi kami imbau bagi semua peserta pemilu tak diperkenankan memberikan materi yang dilarang, yang diperbolehkan barang dengan harga maksimal 65.000," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan
-
Kebakaran Lahan di Ciumbuleuit Bandung Diduga Dipicu Sampah Ilegal, Farhan Dorong Penyelidikan
-
Gedor Wilayah Cicendo, Tim Gabungan Kota Bandung Eksekusi 18 Bangunan Liar demi Penataan Ruang
-
Cara Menyiapkan Dana Pensiun di Usia Produktif: Percayakan Kepada BRI DPLK
-
Tragedi KM Virgo Transport 8, Politisi PDIP Tagih Janji Menhub Tegakkan Aturan