SuaraJabar.id - Aksi sosial memberikan sumbangan kepada warga yang terdampak bencana alam sangatlah lumrah. Namun lain soal jika kegiatan sosial itu bermuatan politik, apalagi terindikasi terdapat politik uang.
Seperti yang terjadi di Kecamatan Agrabinta, Kabupaten Cianjur. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat menerima laporan adanya dugaan politik uang yang dilakukan Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) Partai Gerindra Kecamatan Agrabainta.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Cianjur Hadi Dzikri Nur menjelaskan, dugaan politik uang itu terjadi di wilayah Kecamatan Agrabinta setelah terjadi bencana banjir, atas laporan Panwascam Agrabinta.
"Berdasarkan laporan dari Panwascam Agrabinta terlihat Ketua PAC Agrabinta membagikan beras kepada korban banjir dan terpasang banner pasangan calon Bupati Cianjur nomor urut 2," kata Hadi pada wartawan di Kantor Bawaslu Cianjur, Senin (19/10/2020).
Hadi menuturkan, laporan dari Panwascam Agrabinta ini dilengkapi dengan beberapa bukti yang menunjukan adanya pelanggaran pemilu.
“Pembagian beras itu masuk kategori pelanggaran pemilu money politic, kita punya buktinya,” tegasnya.
Hadi menjelaskan, pelanggaran ini dikaitkan dengan politik uang karena terduga menjanjikan atau memberikan uang atau barang untuk mempengaruhi pemilih.
Hadi mengungkapkan, kasus politik uang melanggar pasal 73 ayat 1 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilu.
"Ancamannya pidana penjara paling singkat 36 bulan paling lama 73 bulan denda paling sedikit Rp 200 juta paling banyak Rp 1 miliar," kata Hadi.
Baca Juga: Terkendala Cuaca, PLN Sulit Pulihkan Listrik di Lokasi Longsor Cianjur
Berdasarkan hasil rapat pembahasan sentra Gakkumdu, Bawaslu akan meneruskan kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyidikan.
"Pihak kepolisian memiliki waktu 14 hari kerja untuk melakukan pemberkasan ke Kejaksaan hingga disidangkan," katanya.
Gakkumdu saya ini fokus terhadap pemberi barang dan belum mengarah kepada pasangan calon.
"Jadi kami imbau bagi semua peserta pemilu tak diperkenankan memberikan materi yang dilarang, yang diperbolehkan barang dengan harga maksimal 65.000," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
Harga Minyak Anjlok! Pernyataan Trump Soal Minyak Venezuela Picu Kekhawatiran Surplus Global
-
5 HP Infinix RAM 8 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Mulai 1 Jutaan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
Terkini
-
BRI Visa Infinite Hadir dengan Desain Baru dan Premium Benefits untuk Nasabah Prioritas
-
3 Fakta Misteri Dentuman Keras yang Bikin Geger Warga, PVMBG dan BMKG Beda Suara
-
Langit Cianjur Membara! Dentuman Keras dan Kilatan Merah Misterius Bikin Warga Pacet Berhamburan
-
Kolaborasi Perdana di Basket, Extrajoss Ultimate Gandeng Satria Muda Bandung
-
Kabupaten Bogor Juara 1 Destinasi Wisata Terpopuler Jawa Barat 2025, Ini Rahasianya