SuaraJabar.id - Aksi sosial memberikan sumbangan kepada warga yang terdampak bencana alam sangatlah lumrah. Namun lain soal jika kegiatan sosial itu bermuatan politik, apalagi terindikasi terdapat politik uang.
Seperti yang terjadi di Kecamatan Agrabinta, Kabupaten Cianjur. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat menerima laporan adanya dugaan politik uang yang dilakukan Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) Partai Gerindra Kecamatan Agrabainta.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Cianjur Hadi Dzikri Nur menjelaskan, dugaan politik uang itu terjadi di wilayah Kecamatan Agrabinta setelah terjadi bencana banjir, atas laporan Panwascam Agrabinta.
"Berdasarkan laporan dari Panwascam Agrabinta terlihat Ketua PAC Agrabinta membagikan beras kepada korban banjir dan terpasang banner pasangan calon Bupati Cianjur nomor urut 2," kata Hadi pada wartawan di Kantor Bawaslu Cianjur, Senin (19/10/2020).
Hadi menuturkan, laporan dari Panwascam Agrabinta ini dilengkapi dengan beberapa bukti yang menunjukan adanya pelanggaran pemilu.
“Pembagian beras itu masuk kategori pelanggaran pemilu money politic, kita punya buktinya,” tegasnya.
Hadi menjelaskan, pelanggaran ini dikaitkan dengan politik uang karena terduga menjanjikan atau memberikan uang atau barang untuk mempengaruhi pemilih.
Hadi mengungkapkan, kasus politik uang melanggar pasal 73 ayat 1 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilu.
"Ancamannya pidana penjara paling singkat 36 bulan paling lama 73 bulan denda paling sedikit Rp 200 juta paling banyak Rp 1 miliar," kata Hadi.
Baca Juga: Terkendala Cuaca, PLN Sulit Pulihkan Listrik di Lokasi Longsor Cianjur
Berdasarkan hasil rapat pembahasan sentra Gakkumdu, Bawaslu akan meneruskan kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyidikan.
"Pihak kepolisian memiliki waktu 14 hari kerja untuk melakukan pemberkasan ke Kejaksaan hingga disidangkan," katanya.
Gakkumdu saya ini fokus terhadap pemberi barang dan belum mengarah kepada pasangan calon.
"Jadi kami imbau bagi semua peserta pemilu tak diperkenankan memberikan materi yang dilarang, yang diperbolehkan barang dengan harga maksimal 65.000," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
3 Rekomendasi HP Murah Kualitas Bagus untuk Mahasiswa 2025: Spek Dewa, Harga Sahabat Kosan!
-
3 Laboratorium Rahasia Narkotika Beroperasi di Bogor dan Cimahi
-
Geger Penemuan Kerangka Manusia di Irigasi Karawang
-
Ego 3 Kades di Karawang Nyaris Gagalkan Proyek Banjir Vital! Dedi Mulyadi Turun Tangan, Ini Hasilnya
-
Diduga Rampas Sertifikat Jaminan Utang Rp500 Juta, Kades di Bekasi Terancam Dipolisikan