SuaraJabar.id - Aksi bejat rupadaksa yang dilakukan RM pada seorang siswi SMP di Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon tergolong sadis. RM memaksa korban untuk melayani birahinya dengan ancaman akan menyantet dan memukuli korban jika ia menolak.
Lebih sadis, RM juga selalu merekam hubungan badan mereka dengan telepon selulernya. Rekaman video itu ia jadikan senjata tambahan untuk menakuti korban.
"Rekaman yang berdurasi 3 menit itu ternyata dijadikan alat pelaku untuk meneror korban dan terus meminta, agar pelaku mau melayani nafsunya, hingga lima kali dalam waktu yang berbeda," kata M. Sofyan dari Komnas Perlindungan Anak Cirebon Raya saat mendampingi korban, Kamis (12/11/2020).
Korban tak berdaya. Ia terpaksa menuruti ancaman RM.
Awalnya, RM mengancam akan menyebarkan video itu jika korban menolak. Namun setelah aksinya diketahui keluarga korban, video itu ia jadikan senjata agar keluarga korban tak melaporkan RM ke polisi.
Setelah menerima perlakuan tak senonoh dari pelaku, korban terlihat trauma dan kerap berdiam diri. Melihat ada kecurigaan pada anaknya, akhirnya orang tua korban (DW) mendesak anaknya terlihat aneh untuk bercerita.
"Awalnya ada desakan dari orang tuanya, akhirnya korban menceritakan apa yang sudah terjadi. Sontak, orang tua korban geram dan mengurungnya di rumah dan tidak boleh keluar rumah," katanya.
RM kemudian mengancam akan menyebarkan video itu jika korban menolak. Namun setelah aksinya diketahui keluarga korban, video itu ia jadikan senjata agar keluarga korban tak melaporkan RM ke polisi.
"Pelaku ini tergolong berani, karena mengirim video adegan itu ke Handphonde ibu korban," katanya.
Baca Juga: Fadli Zon Dukung Perubahan Nama Jawa Barat Jadi Provinsi Sunda
Tak hanya itu, pelaku juga menyebarkan video tersebut ke media sosial facebook, melalui massenger akun facebook milik guru sekolahnya. Melihat hal itu, sontak guru yang menerima video itu langsung mendatangi rumah korban.
"Video itu sudah sampai ke guru sekolahnya, sehingga mendatangi rumah korban untuk menanyakan hal itu," katanya.
Mengingat tindakan pelaku sudah keterlaluan dengan bertindak sewenang-wenang. Kemudian, ibu korban mengajak anaknya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Cirebon, untuk melaporkan kejadian tersebut.
"Kami sudah melaporkan pelaku, pada September 2020 lalu. Tapi, sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari Polresta Cirebon, pelaku juga masih berkeliaran," katanya.
Lanjut Sofyan, keluarga pelaku juga sempat mendatangi keluarga korban, meminta agar tidak di lanjutkan ke kepolisian dan akan bertanggung jawab untuk menikahi korban. Cuma, pihak keluarga korban tidak ingin anaknya menderita, lantaran pelaku ringan tangan terhadap korban.
"Ibu korban menolak, karena tidak bersedia punya menantu yang ringan tangan sering memukul. Sehingga, berlanjut ke kepolisian," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Pengamat: Penguntitan dan Penggeledahan Aset Eks Jampidsus Cerminkan Celah Kontra-Intelijen Kejagung
-
Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau Lolos Pengawasan, Dedi Mulyadi Minta Camat Hingga Lurah Disanksi
-
Polisi Sita 18 Motor Curian, Komplotan Curanmor Bersenjata Api Rakitan Dibekuk di Sumedang
-
Persib Bandung vs Persija, Igor Tolic: Bukan Soal Bermain Indah, Tapi Menang!
-
Cikole dan Cibeureum Sarang Pengungkapan Narkoba, 43 Tersangka Diciduk Polres Sukabumi