Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Senin, 14 Desember 2020 | 12:12 WIB
Prostitusi online. (dok polisi)

SuaraJabar.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polrestabes Bandung, membongkar kegiatan prostitusi online, yang bermarkas di Apartemen Jardin, Jalan Cihampelas, Kota Bandung.

Dua orang mucikari diamankan polisi sebagai tersangka. Keduanya membawahi sembilan wanita pekerja seks komersial yang saat ini berstatus menjadi saksi.

Mucikari itu, M. Taufik Ismail (21) dan Deri Indriana (24), diamankan polisi saat anggota PPA, menggerebek salah satu unit di apartemen Jardin, beberapa waktu lalu.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan jajarannya menangkap serta membongkar kegiatan prostitusi online ini, pada Sabtu (12/12/2020).

Baca Juga: Jajal Jembatan Layang Baru di Bandung

Pengungkapan berawal dari adanya laporan masyarakat terkait dengan kegiatan prostitusi di apartemen tersebut.

"Kita awalnya dapat laporan masyarakat, kemudian oleh anggota didalami laporan tersebut," kata Ulung, saat ungkap kasus, di Mapolrestabes, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (14/12/2020).

Setelah dilakukan penyelidikan, Kasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Adanan Mangopang, menginstruksikan untuk dilakukan penggerebekan. Alhasil, anggota dapati dua mucikari itu, serta para wanita yang dipekerjakan sebagai PSK.

Ada pun dalam melancarkan bisnis esek-eseknya itu, kedua mucikari itu, memasarkan wanita-wanita asuhannya, melalui aplikasi ponsel pintar, MiChat.

"Pada kasus ini kita terapkan Pasal 296 Jo Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana penjara satu hingga empat tahun penjara," pungkasnya.

Baca Juga: Prostitusi Online: Pria Ini Ketahuan Jual Pacar ke Orang Tuanya Sendiri

Kontributor : Cesar Yudistira

Load More