SuaraJabar.id - TikTok digugat Rp 13,1 miliar atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu dari penyanyi Virgoun.
Gugatan itu dilayangkan oleh PT Digital Rantai Maya kepada TikTook dan ByteDance ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
TGugatan tersebut didaftarkan sejak 13 Januari 2021 dengan nomor perkara 4/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst.
Hal itu diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus).
PT Digital Rantai Maya selaku penggugat juga menyampaikan beberapa hal dalam petitum. Petitum merupakan bagian surat yang dimohon untuk diputuskan atau perintahkan oleh pengadilan.
Ada pula salah satu poin petitum di antaranya tentang perjanjian kerja sama PT Digital Rantai Maya dengan Virgoun Teguh Putra tentang Label Produk Rekaman No. DRM: Legal/DRM/055/X/2015 tertanggal 3 Nopember 2015 adalah sah.
Penggugat menyatakan pihaknya sebagai pemegang hak cipta yang sah secara hukum atas karya cipta lagu-lagu dalam master sound atau master rekaman.
Sementara dalam petitumnya, disebutkan TikTok secara tidak sah dan tanpa izin melakukan penggandaan, pengedaran, dan penyebaran lagu-lagu master sound milik PT Digital Rantai Maya.
Terdapat 11 poin yang tercantum dalam
Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), di antaranya :
Baca Juga: Sidang Perdana TikTok Digugat Rp 13,1 M Dijadwalkan April 2021
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Perjanjian Kerjasama antara PT Digital Rantai Maya (in casu penggugat) dengan Virgoun Teguh Putra tentang Label Produk Rekaman No. DRM: Legal/DRM/055/X/2015 tertanggal 3 Nopember 2015 adalah sah.
3. Menyatakan penggugat adalah pemegang hak terkait atas hak cipta yang sah secara hukum atas karya cipta lagu-lagu dalam master sound/master rekaman.
4. Menyatakan para tergugat bukan pemegang hak terkait atas karya lagu-lagu dalam master sound/master rekaman.
5. Menyatakan para tergugat telah melakukan pelangaran terhadap hak terkait atas hak cipta milik penggugat dengan lagu-lagu dalam master sound/master rekaman.
6. Menghukum para tergugat untuk mengganti uang kepada penggugay sebesar Rp. Rp3.100.000.000,- (tiga miliar seratus juta rupiah) karena secara tidak sah dan tanpa izin melakukan penggandaan, pengedaran, dan penyebaran lagu-lagu pada master sound/master rekaman milik penggugat.
Berita Terkait
-
Sedih! Warung Mi Kocok Bakso Ini Sepi Gegara Ulasannya Viral di TikTok
-
TikTok Digugat Rp 13,1 Miliar Gara-Gara Lagu Virgoun, Ini Detailnya
-
Viral! Pemuda Minta di Unblock Pacar Via M-banking, sampai Transfer Uang!
-
Aksi Pemuda Ini Berikan Kejutan ke Sang Ibu Bikin Haru
-
Mencekam! Niat Antar Makanan, Warga Pendatang Dihujani Panah Suku Togutil
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
Terkini
-
Efek Dana Pusat Seret, Dedi Mulyadi 'Cuci Gudang', ASN 'Nganggur' Wajib Pindah Tugas ke SMA/SMK
-
Satu Korban Baru Ponpes Al Khoziny Teridentifikasi Berasal Dari Bogor
-
Ketua FKPM Tasik Utara: MBG Bukti Keberpihakan Negara untuk Anak Indonesia
-
Reformasi Polri Mendesak: 4 Poin Krusial dari Guru Besar UI Ini Wajib Dilaksanakan
-
Warga Tasikmalaya Bisa Tukar Uang Lama ke Baru, Ini Jadwal Oktober 2025 dan Lokasinya!