SuaraJabar.id - Operasional kereta api reguler jarak jauh akan berhenti sementara pada medio 6 hingga 17 Mei 2021. Hal ini untuk mendukung kebijakan Pemerintah Pusat terkait pelarangan mudik Lebaran 2021.
Hal ini diungkapkan Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon, Jawa Barat Suprapto. Ia memastikan pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 tidak lagi mengoperasikan kereta reguler jarak jauh.
"Kalau yang pastinya seluruh perjalanan KA reguler di wilayah Daop 3 pada 6 sampai 17 Mei tidak beroperasi," kata Suprapto di Cirebon, Rabu (28/4/2021).
Suprapto mengatakan selama pandemi COVID-19, KA reguler jarak jauh yang beroperasi di Daop 3 Cirebon, semua terdapat 72 perjalanan dan semua nantinya pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 tidak lagi beroperasi.
Selain kereta reguler jarak jauh, lanjut Suprapto semua masih beroperasi biasa, seperti KA barang, KA khusus, KA lokal dan lainnya.
"Terkait hal lain, kita masih menunggu juknis yang dikeluarkan Kemenhub," tuturnya.
Sementara pada tanggal 22 April sampai 5 Mei, KAI Daop 3 Cirebon, memperketat syarat bagi penumpang kereta reguler jarak jauh, dengan harus menyertakan surat bebas COVID-19 1x24 jam, baik tes antigen, tes usap, maupun GeNose.
Semua itu kata Suprapto, merupakan bentuk dukungan KAI kepada kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah, untuk itu ia berpesan kepada calon penumpang agar dapat memperhatikan apa yang telah ditetapkan.
"Kalau masa pengetatan yaitu dari 22 April sampai 5 Mei, kalau di KAI pengetatannya di surat bebas COVID-19 yang biasa berlaku 3x24 jam sekarang hanya 1x24 jam," katanya. [Antara]
Baca Juga: Beroperasi Sepekan Lagi, Ini Syarat Nyebrang Sumatera Via Pelabuhan Merak
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Hanya Mengaku Mencubit, ASN BPK Tersangka Penganiaya ART Tak Berkutik Saat Ditahan Polres Bogor
-
Hina Suku Sunda Saat Mabuk, YouTuber Resbob Didakwa Pasal Ujaran Kebencian di PN Bandung
-
Skandal Kematian NS di Sukabumi Makin Rumit! Kuasa Hukum Ibu Tiri TR Curigai Pihak Lain Terlibat
-
Misteri Kematian NS di Sukabumi, Pengacara Mira Widyawati Bongkar Kejanggalan dan Riwayat Kelam
-
Naik ke Penyidikan! Kasus Kematian NS di Jampangkulon Temukan Titik Terang, Ibu Tiri Jadi Sorotan