SuaraJabar.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengimbau semua kepala daerah di Jabar untuk melaksanakan Salat Idul Fitri atau Salat Id di kediamannya masing-masing.
Ridwan Kamil mengatakan, itu senada dengan Presiden Joko Widodo yang menyatakan akan Salat Id di Istana Bogor, tidak di Masjid Istiqlal.
"Saya tadi sudah mengimbau agar kepala daerah juga melaksanakan di kediaman masing-masing," ungkapnya dalam konferensi pers seusai rapat evaluasi penanganan Covid-19 di bulan Ramadhan dan koordinasi menghadapi libur Idul Fitri 1442 H Wilayah Jawa Barat, di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (11/5/2021).
Ridwan Kamil sendiri menyatakan, ia bakal melaksanakan Salat Id di rumah dinasnya di Gedung Pakuan.
Baca Juga: Masjid Agung Medan Bakal Gelar Salat Idulfitri, Jemaah Wajib Pakai Masker
"Saya sendiri akan salat di kediaman karena di belakang ada masjid juga. Jadi saya salat di rumah, seperti halnya bapak presiden juga sudah memutuskan tidak salat di Istiqlal tapi di Istana Bogor," katanya.
Ridwan menegaskan, Salat Id berjamaah tetap bisa dilaksanakan oleh masyarakat di masjid-masjid atau musala yang berada di zona hijau atau kuning dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang sudah ditentukan, di antaranya pembatasan jemaah 50 persen dari kapasitas.
Sementara, bagi bagi masyarakat yang berada di zona oranye atau merah diminta untuk melaksanakannya di rumah masing-masing.
"(Untuk) zona merah dan oranye itu silakan (Salat) Idulfitri di rumah saja, yang di masjid itu zona kuning dan hijau kapasitas 50 persen," jelasnya.
Ridwan mengingatkan, zonasi itu didasarkan pada penetuan zonasi RT/RW bukan zonasi kota kabupaten. Sehingga, meski berada di kota atau kabupaten yang sama, penyelenggaraan Salat Idul Fitri bisa berbeda-beda, ada yang dibolehkan di masjid, ada pula yang dianjurkan di kediamannya masing-masing.
Baca Juga: Ingin Tahu Perkembangan Terbaru Hilal Penentuan Idulfitri? Begini Caranya
"Zonasi ini bukan zonasi kota kabupaten tapi RT RW yang ditetapkan oleh satgas (satuan tugas) kota kabupaten. Jadi, di Bandung macam-macam, yang RT/RW-nya zona merah-oranye tidak boleh, tapi yang RT/RW-nya kuning dan hijau itu bisa di masjid," tegasnya. [Suara.com/ M Dikdik RA]
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Harga Emas Antam Kembali Longsor, Kini Dibanderol Rp 1.907.000/Gram
-
Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan Dihujat Habis-habisan Promosi Piala Presiden 2025
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
Terkini
-
8 Link DANA Kaget 3 Juli 2025, Segera Klaim Saldo DANA Gratis Hingga Rp500 Ribu
-
Welas Asih Nama Baru RSUD Al-Ihsan, Dedi Mulyadi Beberkan Maksud di Baliknya
-
Gempa Frekuensi Rendah di Tangkuban Parahu Tembus Rekor: Aktivitas Masih Normal
-
Hadapi Ancaman Sesar Aktif, Warga Kabandungan Dilatih Penyelamatan Diri dari Gempa Bumi
-
7 Link DANA Kaget Terbaru Hari Ini, Simak Cara Raih Saldo DANA Gratis Cuma Tinggal 'Klik'