SuaraJabar.id - Dewan Pimpinan Pusat XTC Indonesia, angkat bicara soal penyerangan yang dilakukan oleh orang yang mengaku Panglima Perang XTC Ciwastra Dadan Kusmana alias Dadan Buhong, yang melakukan penyerangan terhadap seorang perwira polisi, tidak terdaftar dalam keanggotaan ormas tersebut.
Ketua DPD XTC Indonesia M Dicky Fauzia Rachman, atau yang lebih akrab di sapa Beje, menyebut jika Dadan Buhong tidak terdaftar dalam keanggotaan XTC Indonesia.
"Saya sudah cek, datanya di Ciwastra juga tidak ada. Kita memang ada dualisme ya, tapi saya cek ke dua-duanya pun tidak ada," Beje saat dihubungi via ponselnya, Jumat (21/5/2021).
Beje mengaku, semenjak dideklarasikan perdamaian terhadap empat geng motor XTC, Moonraker, Brigez dan GBR, seluruh anggota sudah memastikan adanya gencatan senjata sejak perdamaian 2010 terjadi.
Baca Juga: Hajar Kepala Perwira Polisi Pakai Balok, Panglima XTC: Saya Mabuk Tramadol
Semenjak itu, pengurusan XTC sendiri, komiten untuk menindak tegas anggotanya, yang kembali berulah mengusik nota perdamaian, yang sudah disetujui bersama itu.
"Kita berikan sanksi tegas kepada yang melanggar. Kita lihat dulu, kalau ringan, kita berhentikan selama satu hingga tiga tahun. Tapi kalau berat, kita cabut KTA (Kartu Tanda Anggota) dan keanggotaanya," tegasnya.
Soal istilah panglima perang pun, Beje mengaku dari dahulu tidak terdapat istilah itu. Ada istilah lainnya, yang dibuat dan hanya diketahui oleh internal kelompok, masing-masing.
"Kalau dulu 2010 itu, istilahnya tim tempur atau tim bayangan. Dan itu yang tahu, cuma internal kita saja. Tidak ada panglima perang itu," terangnya.
Seperti diketahui, Dadan Kusmana alias Dadan Buhong, yang mengaku sebagai panglima perang kelompok bermotor XTC, harus merasakan timah panas peluru polisi, setelah mencoba menyerang perwira polisi saat akan ditangkap.
Baca Juga: Panglima Perang Geng Motor XTC Ditembak Usai Hajar Perwira Polisi
Kala itu Dadan berusaha menyerang Kanit Reskrim Polsek Rancasari Kota Bandung AKP Teddy Sigit saat tengah menghentikan iring-iringan kelompok Dadang di daerah Derwati pada 9 Mei 2021.
"Waktu itu kita lagi hunting sistem, karena ada laporan terjadi iring-iringan brandalan bermotor. Saya berdua dengan Ka TimSus, mendapati ada sekitar lima sampai enam motor yang salah satu diantaranya, terlihat membawa samurai,"kata Teddy, saat ditemui di Polsek Rancasari, Kota Bandung, Kamis (20/5/2021).
Melihat itu, Teddy mencoba menghentikan iring-iringan tersebut. Dadan malah menghampiri Teddy, sambil mengeluarkan batang balok.
Balok itu dihantamkan pelaku, sebanyak satu kali dan mengenai kepala Teddy yang terlindung oleh helm. Sejurus kemudian, Dadan mengeluarkan sebilah pisau bergagang harimau dari saku celananya.
Saat akan menyerang Teddy, Dadan terburu jatuh dari motor setelah Teddy memberikan tembakan yang merobohkan tubuhnya.
"Pas dia keluarkan pisau, saya beri peringatan. Saya bilang saya polisi, tapi dia tidak menghiraukan. Saya tembak dua kali di bagian punggung dan pinggangnya. Dia terjatuh," katanya.
Setelah terjatuh, teman Dadan, sempat akan kembali menyerang Teddy. Namun entah apa yang terjadi, temannya itu malah melarikan diri dan sampai saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Dadan sendiri mengaku lupa akan kejadian tersebut. Ia mengaku dalam kondisi terpengaruh obat-obatan dan minuman keras, saat kejadian tersebut.
"Saya enggak ingat apa-apa. Waktu itu saya dalam kondisi mabuk tramadol dan minum tuak. Saya juga lupa pisau dari mana," ucapnya.
Dadan mengaku sudah empat bulan bergabung dalam kelompok bermotor XTC. Ia mengaku dianggap sebagai panglima perang dari kawanannya yang merupakan XTC sektor Ciwastra Kota Bandung.
Sementara itu, Kapolsek Rancasari Kompol Wendy Boyoh menyebut, penangkapan terhadap Dadan merupakan instruksi dari Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya dan Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang yang memberikan perintah untuk tindak tegas, kelompok bermotor yang meresahkan masyarakat.
"Kepada pelaku kita kenakan pasal penyalahgunaan senjata tajam yang tertuang di pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1952. Ancamannya di atas lima tahun penjara," kata Wendy, di waktu dan tempat yang sama.
Kontributor : Cesar Yudistira
Berita Terkait
-
Kena Jebakan 'Halo Dek', Perempuan Ini Rugi Hingga Ratusan Juta
-
Modus Selebgram Cantik Bandung Promosikan Judi Online, Digaji Rp 10 Juta Tiap Bulan
-
Buntut Kerusuhan di Dago Elos, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Kasat Reskrim dan Kapolrestabes Bandung Dicopot!
-
Kronologi Kerusuhan Dago Elos Bandung, Polisi Tembakkan Gas Air Mata
-
Imbauan Polrestabes Bandung: Bahaya Terobos Banjir, Pengguna Sepeda Motor Bisa Hilang Keseimbangan
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Transformasi Digital BRIAPI Sukses Membawa BRI Raih Pengakuan Global
-
Local Media Community 2024 Roadshow Class Tasikmalaya: Media Lokal Perlu Diversifikasi Sumber Pendapatan
-
4 Santri Tewas Tertimbun Tanah Longsor di Sukabumi, BPBD Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Tersedia 100 Ribu Hadiah Termasuk BMW 520i M Sport di BRImo FSTVL, Ini Cara Memenangkannya!
-
Lewat Tanya Sabrina, Kamu Bisa Cari Rekomendasi Merchant Hiburan saat Weekend