Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Jum'at, 21 Mei 2021 | 13:49 WIB
Polisi menamankan pria yang mengaku sebagai panglima perang XTC usai menyerang perwira polisi dengan balok kayu dan pisau. [Suara.com/Cesar Yudistira]

SuaraJabar.id - Dewan Pimpinan Pusat XTC Indonesia, angkat bicara soal penyerangan yang dilakukan oleh orang yang mengaku Panglima Perang XTC Ciwastra Dadan Kusmana alias Dadan Buhong, yang melakukan penyerangan terhadap seorang perwira polisi, tidak terdaftar dalam keanggotaan ormas tersebut.

Ketua DPD XTC Indonesia M Dicky Fauzia Rachman, atau yang lebih akrab di sapa Beje, menyebut jika Dadan Buhong tidak terdaftar dalam keanggotaan XTC Indonesia.

"Saya sudah cek, datanya di Ciwastra juga tidak ada. Kita memang ada dualisme ya, tapi saya cek ke dua-duanya pun tidak ada," Beje saat dihubungi via ponselnya, Jumat (21/5/2021).

Beje mengaku, semenjak dideklarasikan perdamaian terhadap empat geng motor XTC, Moonraker, Brigez dan GBR, seluruh anggota sudah memastikan adanya gencatan senjata sejak perdamaian 2010 terjadi.

Baca Juga: Hajar Kepala Perwira Polisi Pakai Balok, Panglima XTC: Saya Mabuk Tramadol

Semenjak itu, pengurusan XTC sendiri, komiten untuk menindak tegas anggotanya, yang kembali berulah mengusik nota perdamaian, yang sudah disetujui bersama itu.

"Kita berikan sanksi tegas kepada yang melanggar. Kita lihat dulu, kalau ringan, kita berhentikan selama satu hingga tiga tahun. Tapi kalau berat, kita cabut KTA (Kartu Tanda Anggota) dan keanggotaanya," tegasnya.

Soal istilah panglima perang pun, Beje mengaku dari dahulu tidak terdapat istilah itu. Ada istilah lainnya, yang dibuat dan hanya diketahui oleh internal kelompok, masing-masing.

"Kalau dulu 2010 itu, istilahnya tim tempur atau tim bayangan. Dan itu yang tahu, cuma internal kita saja. Tidak ada panglima perang itu," terangnya.

Seperti diketahui, Dadan Kusmana alias Dadan Buhong, yang mengaku sebagai panglima perang kelompok bermotor XTC, harus merasakan timah panas peluru polisi, setelah mencoba menyerang perwira polisi saat akan ditangkap.

Baca Juga: Panglima Perang Geng Motor XTC Ditembak Usai Hajar Perwira Polisi

Kala itu Dadan berusaha  menyerang Kanit Reskrim Polsek Rancasari Kota Bandung AKP Teddy Sigit saat tengah menghentikan iring-iringan kelompok Dadang di daerah Derwati pada 9 Mei 2021.

"Waktu itu kita lagi hunting sistem, karena ada laporan terjadi iring-iringan brandalan bermotor. Saya berdua dengan Ka TimSus, mendapati ada sekitar lima sampai enam motor yang salah satu diantaranya, terlihat membawa samurai,"kata Teddy, saat ditemui di Polsek Rancasari, Kota Bandung, Kamis (20/5/2021).

Melihat itu, Teddy mencoba menghentikan iring-iringan tersebut. Dadan malah menghampiri Teddy, sambil mengeluarkan batang balok.

Balok itu dihantamkan pelaku, sebanyak satu kali dan mengenai kepala Teddy yang terlindung oleh helm. Sejurus kemudian, Dadan mengeluarkan sebilah pisau bergagang harimau dari saku celananya.

Saat akan menyerang Teddy, Dadan terburu jatuh dari motor setelah Teddy memberikan tembakan yang merobohkan tubuhnya.

"Pas dia keluarkan pisau, saya beri peringatan. Saya bilang saya polisi, tapi dia tidak menghiraukan. Saya tembak dua kali di bagian punggung dan pinggangnya. Dia terjatuh," katanya.

Setelah terjatuh, teman Dadan, sempat akan kembali menyerang Teddy. Namun  entah apa yang terjadi, temannya itu malah melarikan diri dan sampai saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Dadan sendiri mengaku lupa akan kejadian tersebut. Ia mengaku dalam kondisi terpengaruh obat-obatan dan minuman keras, saat kejadian tersebut.

"Saya enggak ingat apa-apa. Waktu itu saya dalam kondisi mabuk tramadol dan minum tuak. Saya juga lupa pisau dari mana," ucapnya.

Dadan mengaku sudah empat bulan bergabung dalam kelompok bermotor XTC. Ia mengaku dianggap sebagai panglima perang dari kawanannya yang merupakan XTC sektor Ciwastra Kota Bandung.

Sementara itu, Kapolsek Rancasari Kompol Wendy Boyoh menyebut, penangkapan terhadap Dadan merupakan instruksi dari Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya dan Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang yang memberikan perintah untuk tindak tegas, kelompok bermotor yang meresahkan masyarakat.

"Kepada pelaku kita kenakan pasal penyalahgunaan senjata tajam yang tertuang di pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1952. Ancamannya di atas lima tahun penjara," kata Wendy, di waktu dan tempat yang sama.

Kontributor : Cesar Yudistira

Load More