Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Jum'at, 21 Mei 2021 | 13:49 WIB
Polisi menamankan pria yang mengaku sebagai panglima perang XTC usai menyerang perwira polisi dengan balok kayu dan pisau. [Suara.com/Cesar Yudistira]

Setelah terjatuh, teman Dadan, sempat akan kembali menyerang Teddy. Namun  entah apa yang terjadi, temannya itu malah melarikan diri dan sampai saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Dadan sendiri mengaku lupa akan kejadian tersebut. Ia mengaku dalam kondisi terpengaruh obat-obatan dan minuman keras, saat kejadian tersebut.

"Saya enggak ingat apa-apa. Waktu itu saya dalam kondisi mabuk tramadol dan minum tuak. Saya juga lupa pisau dari mana," ucapnya.

Dadan mengaku sudah empat bulan bergabung dalam kelompok bermotor XTC. Ia mengaku dianggap sebagai panglima perang dari kawanannya yang merupakan XTC sektor Ciwastra Kota Bandung.

Baca Juga: Hajar Kepala Perwira Polisi Pakai Balok, Panglima XTC: Saya Mabuk Tramadol

Sementara itu, Kapolsek Rancasari Kompol Wendy Boyoh menyebut, penangkapan terhadap Dadan merupakan instruksi dari Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya dan Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang yang memberikan perintah untuk tindak tegas, kelompok bermotor yang meresahkan masyarakat.

"Kepada pelaku kita kenakan pasal penyalahgunaan senjata tajam yang tertuang di pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1952. Ancamannya di atas lima tahun penjara," kata Wendy, di waktu dan tempat yang sama.

Kontributor : Cesar Yudistira

Load More