SuaraJabar.id - Pengadilan Tinggi Jawa Barat mengabulkan banding 6 warga Sukabumi yang sebelumnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Cibadak pada 6 April 2021 lalu.
Sebelumnya, enam warga Sukabumi itu ditangkap karena diduga merupakan bagian dari jaringan narkoba jenis sabu internasional yang berasal dari Timur Tengah.
Kasus tersebut diungkap pada Juni 2020 lalu dengan barang bukti ratusan kilogram sabu.
Keenam orang itu sebelumnya mendapat vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Cibadak pada 6 April 2021 dan saat ini menerima keringanan hukuman menjadi belasan tahun penjara usai pengajuan banding kantor hukum Bahari Sukabumi diterima.
Yang meringankan keenamnya adalah mereka bukan pemeran utama dalam kasus tersebut.
Koordinator kantor hukum Bahari Sukabumi Dedi Setiadi mengatakan vonis mati yang diterima keenam terdakwa diubah menjadi hukuman 15 dan 18 tahun penjara.
"Banding kami diterima Pengadilan Tinggi Bandung. Kami menangani enam terdakwa Sabu bola yang di Perumahan Taman Anggrek Sukaraja," kata Dedi, Sabtu (26/6/2021).
"Permohonan banding kita diterima dan sesuai dengan fakta-fakta hukum serta peran masing-masing. Sebab dari 13 terdakwa ini perannya berbeda-beda dan putusannya juga harus berbeda. Itu berkeadilan dan berketuhanan," tambah dia.
Enam terdakwa yang saat ini mendapat hukuman 15 tahun penjara adalah Basuki Kosasih alias Ebes, Ilan, Sukendar alias Batak, dan Nandar Hidayat alias Ipey.
Sementara dua orang lainnya masing-masing menerima hukuman 18 tahun, yakni Riris Rismanto alias Santri dan Yunan Febdiantono Citavaga.
Baca Juga: Ruang Isolasi Penuh, 10 Pasien COVID-19 Antre di IGD RSUD Palabuhanratu
"Kami membantu keadilan untuk enam terdakwa karena di situ ada peran-perannya. Ada peran utama, peran pembantu, figuran, dan lain-lain. Secara hukum tetap harus dibedakan," kata Dedi.
Dedi menyebut enam terdakwa yang lolos dari hukuman mati tersebut merupakan Warga Negara Indonesia, di mana empat di antaranya sebagai nelayan asal Palabuhanratu.
"Makanya kami merasa tertarik untuk membantu, mulai dari pendampingan di Polda Metro sampai persidangan dan banding hari ini," ucapnya.
Dedi menjelaskan keenam terdakwa itu memiliki peran yang berbeda, di mana empat orang yang berprofesi sebagai nelayan menjemput Sabu dari laut ke Palabuhanratu dan dua lainnya (Riris Rismanto alias Santri dan Yunan Febdiantono Citavaga) membawa Sabu tersebut dari Palabuhanratu ke Perumahan Taman Anggrek Sukaraja.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak menjatuhkan vonis mati untuk 13 terdakwa atas kasus tersebut dengan barang bukti Sabu 359,37 kilogram. Pembacaan vonis digelar pada Selasa, 6 April 2021 secara virtual.
Majelis Hakim bersidang di Pengadilan Negeri Cibadak kantor Palabuhanratu. Sementara Jaksa Penuntut Umum di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dan para terdakwa serta kuasa hukumnya di lembaga pemasyarakatan Warungkiara.
Sidang dipimpin Majelis Hakim Aslan Ainin serta hakim anggota Zulkarnaen dan Lisa Fatmasari. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Dista Anggara.
Berita Terkait
-
Spanyol Buka Suara: Amerika Serikat Tak Beri Peringatan Sekutu Sebelum Serang Iran
-
Timur Tengah Memanas, DPR Segera Panggil Kementerian Haji Bahas Nasib Jemaah Umrah
-
Ketegangan Memuncak: Korban Jiwa di Iran Tembus 1.145 Orang
-
Konflik Timur Tengah Ganggu Ekspor Mobil China, Dampaknya Merembet ke Eropa
-
Purbaya Klaim Anggaran Negara Masih Aman di Tengah Perang AS-Israel-Iran
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
4 Tahun Dihantui Kekerasan, Mengapa Nyawa Nizam Tak Terselamatkan di Jampang Kulon?
-
5 Poin Penting Kasus TPPO 'Pengantin Pesanan' di Bogor yang Ancam Perempuan Muda
-
Sisa 660 Kursi! Buruan Daftar Mudik Gratis Jabar 2026 Sebelum Ludes 12 Maret
-
Modus Polisi Gadungan 13 WN Jepang di Bogor, Tipu Warga Sakura dari Rumah Mewah
-
Imigrasi Bogor Ringkus 13 WN Jepang Sindikat Scam Online di Sentul City