SuaraJabar.id - Pengadilan Tinggi Jawa Barat mengabulkan banding 6 warga Sukabumi yang sebelumnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Cibadak pada 6 April 2021 lalu.
Sebelumnya, enam warga Sukabumi itu ditangkap karena diduga merupakan bagian dari jaringan narkoba jenis sabu internasional yang berasal dari Timur Tengah.
Kasus tersebut diungkap pada Juni 2020 lalu dengan barang bukti ratusan kilogram sabu.
Keenam orang itu sebelumnya mendapat vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Cibadak pada 6 April 2021 dan saat ini menerima keringanan hukuman menjadi belasan tahun penjara usai pengajuan banding kantor hukum Bahari Sukabumi diterima.
Yang meringankan keenamnya adalah mereka bukan pemeran utama dalam kasus tersebut.
Koordinator kantor hukum Bahari Sukabumi Dedi Setiadi mengatakan vonis mati yang diterima keenam terdakwa diubah menjadi hukuman 15 dan 18 tahun penjara.
"Banding kami diterima Pengadilan Tinggi Bandung. Kami menangani enam terdakwa Sabu bola yang di Perumahan Taman Anggrek Sukaraja," kata Dedi, Sabtu (26/6/2021).
"Permohonan banding kita diterima dan sesuai dengan fakta-fakta hukum serta peran masing-masing. Sebab dari 13 terdakwa ini perannya berbeda-beda dan putusannya juga harus berbeda. Itu berkeadilan dan berketuhanan," tambah dia.
Enam terdakwa yang saat ini mendapat hukuman 15 tahun penjara adalah Basuki Kosasih alias Ebes, Ilan, Sukendar alias Batak, dan Nandar Hidayat alias Ipey.
Sementara dua orang lainnya masing-masing menerima hukuman 18 tahun, yakni Riris Rismanto alias Santri dan Yunan Febdiantono Citavaga.
Baca Juga: Ruang Isolasi Penuh, 10 Pasien COVID-19 Antre di IGD RSUD Palabuhanratu
"Kami membantu keadilan untuk enam terdakwa karena di situ ada peran-perannya. Ada peran utama, peran pembantu, figuran, dan lain-lain. Secara hukum tetap harus dibedakan," kata Dedi.
Dedi menyebut enam terdakwa yang lolos dari hukuman mati tersebut merupakan Warga Negara Indonesia, di mana empat di antaranya sebagai nelayan asal Palabuhanratu.
"Makanya kami merasa tertarik untuk membantu, mulai dari pendampingan di Polda Metro sampai persidangan dan banding hari ini," ucapnya.
Dedi menjelaskan keenam terdakwa itu memiliki peran yang berbeda, di mana empat orang yang berprofesi sebagai nelayan menjemput Sabu dari laut ke Palabuhanratu dan dua lainnya (Riris Rismanto alias Santri dan Yunan Febdiantono Citavaga) membawa Sabu tersebut dari Palabuhanratu ke Perumahan Taman Anggrek Sukaraja.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak menjatuhkan vonis mati untuk 13 terdakwa atas kasus tersebut dengan barang bukti Sabu 359,37 kilogram. Pembacaan vonis digelar pada Selasa, 6 April 2021 secara virtual.
Majelis Hakim bersidang di Pengadilan Negeri Cibadak kantor Palabuhanratu. Sementara Jaksa Penuntut Umum di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dan para terdakwa serta kuasa hukumnya di lembaga pemasyarakatan Warungkiara.
Sidang dipimpin Majelis Hakim Aslan Ainin serta hakim anggota Zulkarnaen dan Lisa Fatmasari. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Dista Anggara.
Berita Terkait
-
Harga Minyak Kembali Naik di Tengah Ancaman Krisis Pasokan Akibat Konflik Timur Tengah
-
Gegara Konflik Timur Tengah, Harga Mayones Naik 10%
-
ICRC Desak Penghentian Konflik Timur Tengah Demi Mencegah Bencana Kemanusiaan Parah
-
Berbekal Senpi, Begini Sepak Terjang Sindikat Sabu Tambun yang Diringkus Polisi
-
Minyak Brent Tembus 101,84 Dolar AS per Barel akibat Eskalasi Konflik Timur Tengah
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
Pilihan
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
Terkini
-
Nikmati Jus dan Smoothies di Boost dengan Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit
-
Rekonstruksi Penyekapan Berujung Kematian di Sumedang, Korban Diikat Jadi Sorotan
-
Pemuda di Bandung Barat Diduga Uji Coba Bom Rakitan 56 Kali, Polisi Sita Bahan Peledak
-
Polres Tasikmalaya Dalami Dugaan Korban Penipuan ASN PPPK, Modus Kenalan via Mobile Legends
-
Teja Paku Alam: Kemenangan Ini untuk Bobotoh!