SuaraJabar.id - Pengadilan Tinggi Jawa Barat mengabulkan banding 6 warga Sukabumi yang sebelumnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Cibadak pada 6 April 2021 lalu.
Sebelumnya, enam warga Sukabumi itu ditangkap karena diduga merupakan bagian dari jaringan narkoba jenis sabu internasional yang berasal dari Timur Tengah.
Kasus tersebut diungkap pada Juni 2020 lalu dengan barang bukti ratusan kilogram sabu.
Keenam orang itu sebelumnya mendapat vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Cibadak pada 6 April 2021 dan saat ini menerima keringanan hukuman menjadi belasan tahun penjara usai pengajuan banding kantor hukum Bahari Sukabumi diterima.
Yang meringankan keenamnya adalah mereka bukan pemeran utama dalam kasus tersebut.
Koordinator kantor hukum Bahari Sukabumi Dedi Setiadi mengatakan vonis mati yang diterima keenam terdakwa diubah menjadi hukuman 15 dan 18 tahun penjara.
"Banding kami diterima Pengadilan Tinggi Bandung. Kami menangani enam terdakwa Sabu bola yang di Perumahan Taman Anggrek Sukaraja," kata Dedi, Sabtu (26/6/2021).
"Permohonan banding kita diterima dan sesuai dengan fakta-fakta hukum serta peran masing-masing. Sebab dari 13 terdakwa ini perannya berbeda-beda dan putusannya juga harus berbeda. Itu berkeadilan dan berketuhanan," tambah dia.
Enam terdakwa yang saat ini mendapat hukuman 15 tahun penjara adalah Basuki Kosasih alias Ebes, Ilan, Sukendar alias Batak, dan Nandar Hidayat alias Ipey.
Sementara dua orang lainnya masing-masing menerima hukuman 18 tahun, yakni Riris Rismanto alias Santri dan Yunan Febdiantono Citavaga.
Baca Juga: Ruang Isolasi Penuh, 10 Pasien COVID-19 Antre di IGD RSUD Palabuhanratu
"Kami membantu keadilan untuk enam terdakwa karena di situ ada peran-perannya. Ada peran utama, peran pembantu, figuran, dan lain-lain. Secara hukum tetap harus dibedakan," kata Dedi.
Dedi menyebut enam terdakwa yang lolos dari hukuman mati tersebut merupakan Warga Negara Indonesia, di mana empat di antaranya sebagai nelayan asal Palabuhanratu.
"Makanya kami merasa tertarik untuk membantu, mulai dari pendampingan di Polda Metro sampai persidangan dan banding hari ini," ucapnya.
Dedi menjelaskan keenam terdakwa itu memiliki peran yang berbeda, di mana empat orang yang berprofesi sebagai nelayan menjemput Sabu dari laut ke Palabuhanratu dan dua lainnya (Riris Rismanto alias Santri dan Yunan Febdiantono Citavaga) membawa Sabu tersebut dari Palabuhanratu ke Perumahan Taman Anggrek Sukaraja.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak menjatuhkan vonis mati untuk 13 terdakwa atas kasus tersebut dengan barang bukti Sabu 359,37 kilogram. Pembacaan vonis digelar pada Selasa, 6 April 2021 secara virtual.
Majelis Hakim bersidang di Pengadilan Negeri Cibadak kantor Palabuhanratu. Sementara Jaksa Penuntut Umum di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dan para terdakwa serta kuasa hukumnya di lembaga pemasyarakatan Warungkiara.
Sidang dipimpin Majelis Hakim Aslan Ainin serta hakim anggota Zulkarnaen dan Lisa Fatmasari. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Dista Anggara.
Berita Terkait
-
Ogah Hamburkan Uang untuk Barang Mewah, Ruben Onsu Bangun Sekolah Gratis di Sukabumi
-
Video Napi Pesta Sabu Viral, Pernyataan Kalapas Kotabumi Janggal
-
Pakai Rompi Tahanan, Kades di Sukabumi Ini Malah Cengengesan Usai Tilep Dana Desa dan Jual Posyandu
-
Ekstrem! WN Pakistan Telan 50 Kapsul Sabu, Dikeluarkan Lewat Anus di Jakarta
-
Sabu 3 Kg Diselundupkan dalam Kemasan Kopi Premium, Dua Kurir Ditangkap di Pontianak
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Roy Suryo Desak Kejari Jaksel Tangkap Silfester Matutina: Kalau Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi!
- Bukan Jay Idzes, Pemain Keturunan Indonesia Resmi Gabung ke AC Milan Dikontrak 1 Tahun
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Daftar 5 Sepatu Lokal untuk Lari Harian, Nyaman dan Ringan Membentur Aspal
-
Aremania Wajib Catat! Manajemen Arema FC Tetapkan Harga Tiket Laga Kandang
-
Kevin Diks Menggila di Borussia-Park, Cetak Gol Bantu Gladbach Hajar Valencia 2-0
-
Calvin Verdonk Tergusur dari Posisi Wingback saat NEC Hajar Blackburn
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
Terkini
-
Ambisi Besar Cianjur 2025: Targetkan 30 Persen Turis Bule Hingga Janji Ramzi Bereskan 'Jalur Neraka'
-
5 Fakta Skandal Rp2,1 M di Garut: Dari Ultimatum DPRD Hingga Daftar 13 Kecamatan Wajib Setor Uang
-
Terjerat Temuan BPK, Ini Daftar 13 Kecamatan di Garut yang Wajib Kembalikan Uang Negara Rp2,1 M
-
Siapa Bertanggung Jawab? BPK Temukan Rp2,1 M Harus Kembali ke Kas Negara dari 13 Kecamatan Garut
-
5 Fakta Penting Anjloknya KA Argo Bromo Anggrek di Subang, Puluhan Jadwal Kacau