SuaraJabar.id - Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat bakal diberlakukan segera diberlakukan untuk menekan kasus COVID-19 terutama di daerah yang berstatus zona merah.
Di Jawa Barat sendiri terdapat 11 kota dan kabupaten yang menyandang status risiko tinggi penyebaran COVID-19 atau zona merah.
Khusus di wilayah Bandung Raya, semua kota dan kabupaten yang ada di area itu yakni Kota Bandung dan Cimahi serta Kabupaten Bandung dan Bandung Barat berstatus zona merah.
Lalu seperti apa PPKM Darurat yang bakal mulai diterapkan pemerintah pada 2 Juli 2021 ini?
Pertama, untuk kegiatan perkantoran Pemerintah dan Swasta yakni Kabupaten/Kota Zona Merah dan Zona Oranye: WFH 75 persen dan WFO 25 persen. Kemudian di Kabupaten/Kota Zona Lainnya, WFH 50 persen dan WFO 50 persen.
Pelaksanaan WFH dan WFO dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, pengaturan waktu kerja secara bergantian, tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain dan pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari K/L atau masing-masing Pemda.
Kedua kegiatan belajar Mengajar yaitu sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan dan pelatihan. Yakni untuk Kabupaten/ Kota Zona Merah dan Zona Oranye dilakukan secara daring dan Kabupaten/ Kota Zona lainnya disesuaikan dengan pengaturan Kemendikbudristek.
Sementara Kabupaten/Kota selain zona merah melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan riset dan teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
Ketiga, kegiatan Makan dan Minum di Tempat Umum yakni paling banyak 25 persen kapasitas. Pembatasan Jam operasional sampai dengan pukul 17.00.
Baca Juga: Tinjau Vaksinasi di Solo, Ganjar Pranowo Apresiasi Penggunaan Mobil Vaksinasi Keliling
Layanan pesan-antar atau dibawa pulang diizinkan dengan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00.
Kemudian restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam. Dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Keempat, kegiatan Pusat Perbelanjaan dan Mal yakni pembatasan Jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.
Selanjutnya pengunjung paling banyak 25 persen kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Kelima, kegiatan ibadah yaitu di Kabupaten /Kota Zona Merah dan Zona Oranye ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman.
Untuk Kabupaten/Kota Zona lainnya sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
7 Fakta Kelam Kasus Rudapaksa Karawang: Saat Rasa Percaya Berujung Trauma Mendalam
-
Aksi 'Kucing-kucingan' Truk Sumbu 3 di Sukabumi: 75 Armada Terjaring Penyekatan Saat Arus Balik
-
Lautan Manusia di Pangandaran: 250 Wisatawan Terpisah dari Keluarga hingga Teror Kehilangan Barang
-
Darah di Balik Botol Intisari: Cekcok 'Kurang Bayar' Berujung Maut di Lingkar Selatan Sukabumi
-
Maut Menjemput di Arus Balik Sukabumi: Gagal Menyalip, Nyawa Perempuan Melayang di Kolong Truk