SuaraJabar.id - Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat bakal diberlakukan segera diberlakukan untuk menekan kasus COVID-19 terutama di daerah yang berstatus zona merah.
Di Jawa Barat sendiri terdapat 11 kota dan kabupaten yang menyandang status risiko tinggi penyebaran COVID-19 atau zona merah.
Khusus di wilayah Bandung Raya, semua kota dan kabupaten yang ada di area itu yakni Kota Bandung dan Cimahi serta Kabupaten Bandung dan Bandung Barat berstatus zona merah.
Lalu seperti apa PPKM Darurat yang bakal mulai diterapkan pemerintah pada 2 Juli 2021 ini?
Pertama, untuk kegiatan perkantoran Pemerintah dan Swasta yakni Kabupaten/Kota Zona Merah dan Zona Oranye: WFH 75 persen dan WFO 25 persen. Kemudian di Kabupaten/Kota Zona Lainnya, WFH 50 persen dan WFO 50 persen.
Pelaksanaan WFH dan WFO dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, pengaturan waktu kerja secara bergantian, tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain dan pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari K/L atau masing-masing Pemda.
Kedua kegiatan belajar Mengajar yaitu sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan dan pelatihan. Yakni untuk Kabupaten/ Kota Zona Merah dan Zona Oranye dilakukan secara daring dan Kabupaten/ Kota Zona lainnya disesuaikan dengan pengaturan Kemendikbudristek.
Sementara Kabupaten/Kota selain zona merah melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan riset dan teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
Ketiga, kegiatan Makan dan Minum di Tempat Umum yakni paling banyak 25 persen kapasitas. Pembatasan Jam operasional sampai dengan pukul 17.00.
Baca Juga: Tinjau Vaksinasi di Solo, Ganjar Pranowo Apresiasi Penggunaan Mobil Vaksinasi Keliling
Layanan pesan-antar atau dibawa pulang diizinkan dengan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00.
Kemudian restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam. Dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Keempat, kegiatan Pusat Perbelanjaan dan Mal yakni pembatasan Jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.
Selanjutnya pengunjung paling banyak 25 persen kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Kelima, kegiatan ibadah yaitu di Kabupaten /Kota Zona Merah dan Zona Oranye ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman.
Untuk Kabupaten/Kota Zona lainnya sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Terpopuler
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- 9 Sunscreen untuk Mencerahkan Wajah dan Menghilangkan Flek Hitam
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Jejak Garang Spesialis Reserse, Irjen Hengki Resmi Duduki Kursi Kapolda Jabar
-
Dedi Mulyadi Hentikan Proyek Data Center Rp3,5 T: IMB dan Amdal Belum Beres, Kok Bisa?
-
Ini Daftar Lengkap Kapolda, Wakapolda hingga Dirreskrimum Baru
-
Operasi SAR Diperpanjang Fleksibel, 55 Korban Masih Dicari
-
Kirim 63 Duta Muda, Indonesia Siap Bersaing Lawan China dan Singapura di IMSO ke-23