SuaraJabar.id - Tukang bubur di Tasikmalaya viral usai didenda Rp 5 juta akibat melanggar aturan PPKM Darurat. Ia divonis denda Rp 5 juta subsider 5 hari kurungan oleh PN Tasikmalaya karena melayani pelanggannya makan di tempat.
Kini, tukang bubur bernama Sawa Hidayat (28) itu dikabarkan sudah tidak lagi berjualan bubur di tempat ia biasa mangkal. Ia memilih untuk pulang ke kampung halamannya di di Kampung Cibangkerong, RT 05, RW 02, Desa Mekar Mulya, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut.
Sawa pulang ke kampung halamannya pada Kamis (8/7/2021) lalu. Tujuannya untuk menenangkan diri usai mendapat vonis yang sempat mengejutkannya.
Bagi pedagang sepertinya, Rp 5 juta bukanlah jumlah yang kecil. Namun ia terpaksa membayarnya karena enggan dipenjara.
“Usai sidang dan membayar denda Rp5 juta ke kejaksaan, saya sempat jualan dulu sehari. Saya pulang kampung untuk menenangkan diri,” ujar Sawa baru-baru ini.
Ia menuturkan, pada saat berjualan usai didenda Rp 5 juta, dirinya merasa tidak tenang meski dipersilahkan berjualan asal bubur buatannya tidak dimakan di tempat oleh pembeli.
Kendati sudah memasang pengumunan untuk tidak makan di tempat, tetapi dirinya tetap tidak tenang sehingga bersama keluarga sepakat untuk tidak berjualan dulu selama PPKM Darurat hingga tanggal 20 Juli 2021.
“Ya sekarang mah istirahat dulu selama PPKM Darurat,” ucapnya.
Ia menuturkan, saat ini dirinya hanya berdiam diri saja di rumah bersama keluarga karena memang tidak memiliki kegiatan lain selain berjualan bubur ayam di Kota Tasikmalaya, tepatnya di Simpang 4 Jalan Gunung Sabeulah, Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Tawang.
Sawa menyebut, dirinya lebih memilih membayar denda Rp5 juta ketimbang dikurung 5 hari karena takut dimarahi orang tua dan kasihan terhadap anak istri yang merasa sedih.
Baca Juga: 5 Berita Viral Isu Kesehatan: Waspada Gejala Baru Covid-19, Vaksin Covid-19 Mulai Dijual
“Harapan saya Kota Tasik semakin maju, semakin ramai, aman, tentram, dan jualan semakin laris,” harap Sawa.
Diberitakan sebelumnya, Sawa terbukti bersalah telah melanggar PPKM Darurat, dan melanggar Pasal 34 Ayat 1 juncto Pasal 21i, Ayat 2 Huruf f dan g, Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat.
"Terdakwa secara sah telah bersalah. Dengan ini majelis hakim menjatuhkan sanksi berupa denda Rp5juta subsider 5 hari kurungan," ujar Hakim Abdul Gofur saat menjatuhkan vonis kepada Sawa, pada hari Selasa, 6 Juli 2021.
Menurutnya, sanksi denda tersebut merupakan denda minimal yang tertuang dalam Perda Provinsi Jabar Nomor 5 tahun 2021 atas perubahan Perda Provinsi Jabar Nomor 13 tahun 2018 tentang ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat.
"Sanksi denda Rp 5 juta ini denda minimal dan maksimal Rp 50 juta," ucapnya.
Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa Sawa merasa keberatan dan meminta denda yang dijatuhkan kepada dirinya dikurangi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
Harga Minyak Anjlok! Pernyataan Trump Soal Minyak Venezuela Picu Kekhawatiran Surplus Global
-
5 HP Infinix RAM 8 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Mulai 1 Jutaan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
Terkini
-
BRI Visa Infinite Hadir dengan Desain Baru dan Premium Benefits untuk Nasabah Prioritas
-
3 Fakta Misteri Dentuman Keras yang Bikin Geger Warga, PVMBG dan BMKG Beda Suara
-
Langit Cianjur Membara! Dentuman Keras dan Kilatan Merah Misterius Bikin Warga Pacet Berhamburan
-
Kolaborasi Perdana di Basket, Extrajoss Ultimate Gandeng Satria Muda Bandung
-
Kabupaten Bogor Juara 1 Destinasi Wisata Terpopuler Jawa Barat 2025, Ini Rahasianya