SuaraJabar.id - Tukang bubur di Tasikmalaya viral usai didenda Rp 5 juta akibat melanggar aturan PPKM Darurat. Ia divonis denda Rp 5 juta subsider 5 hari kurungan oleh PN Tasikmalaya karena melayani pelanggannya makan di tempat.
Kini, tukang bubur bernama Sawa Hidayat (28) itu dikabarkan sudah tidak lagi berjualan bubur di tempat ia biasa mangkal. Ia memilih untuk pulang ke kampung halamannya di di Kampung Cibangkerong, RT 05, RW 02, Desa Mekar Mulya, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut.
Sawa pulang ke kampung halamannya pada Kamis (8/7/2021) lalu. Tujuannya untuk menenangkan diri usai mendapat vonis yang sempat mengejutkannya.
Bagi pedagang sepertinya, Rp 5 juta bukanlah jumlah yang kecil. Namun ia terpaksa membayarnya karena enggan dipenjara.
“Usai sidang dan membayar denda Rp5 juta ke kejaksaan, saya sempat jualan dulu sehari. Saya pulang kampung untuk menenangkan diri,” ujar Sawa baru-baru ini.
Ia menuturkan, pada saat berjualan usai didenda Rp 5 juta, dirinya merasa tidak tenang meski dipersilahkan berjualan asal bubur buatannya tidak dimakan di tempat oleh pembeli.
Kendati sudah memasang pengumunan untuk tidak makan di tempat, tetapi dirinya tetap tidak tenang sehingga bersama keluarga sepakat untuk tidak berjualan dulu selama PPKM Darurat hingga tanggal 20 Juli 2021.
“Ya sekarang mah istirahat dulu selama PPKM Darurat,” ucapnya.
Ia menuturkan, saat ini dirinya hanya berdiam diri saja di rumah bersama keluarga karena memang tidak memiliki kegiatan lain selain berjualan bubur ayam di Kota Tasikmalaya, tepatnya di Simpang 4 Jalan Gunung Sabeulah, Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Tawang.
Sawa menyebut, dirinya lebih memilih membayar denda Rp5 juta ketimbang dikurung 5 hari karena takut dimarahi orang tua dan kasihan terhadap anak istri yang merasa sedih.
Baca Juga: 5 Berita Viral Isu Kesehatan: Waspada Gejala Baru Covid-19, Vaksin Covid-19 Mulai Dijual
“Harapan saya Kota Tasik semakin maju, semakin ramai, aman, tentram, dan jualan semakin laris,” harap Sawa.
Diberitakan sebelumnya, Sawa terbukti bersalah telah melanggar PPKM Darurat, dan melanggar Pasal 34 Ayat 1 juncto Pasal 21i, Ayat 2 Huruf f dan g, Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat.
"Terdakwa secara sah telah bersalah. Dengan ini majelis hakim menjatuhkan sanksi berupa denda Rp5juta subsider 5 hari kurungan," ujar Hakim Abdul Gofur saat menjatuhkan vonis kepada Sawa, pada hari Selasa, 6 Juli 2021.
Menurutnya, sanksi denda tersebut merupakan denda minimal yang tertuang dalam Perda Provinsi Jabar Nomor 5 tahun 2021 atas perubahan Perda Provinsi Jabar Nomor 13 tahun 2018 tentang ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat.
"Sanksi denda Rp 5 juta ini denda minimal dan maksimal Rp 50 juta," ucapnya.
Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa Sawa merasa keberatan dan meminta denda yang dijatuhkan kepada dirinya dikurangi.
Namun, majlis hakim tidak mengabulkan keberatan terdakwa, karena sanksi denda yang dijatuhkan merupakan sanksi denda minimal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Aksi Dini Hari Bupati Bogor Rudy Susmanto, Pimpin Korve Tambal Lubang Jalur Parung-Kemang
-
Hanya Mengaku Mencubit, ASN BPK Tersangka Penganiaya ART Tak Berkutik Saat Ditahan Polres Bogor
-
Hina Suku Sunda Saat Mabuk, YouTuber Resbob Didakwa Pasal Ujaran Kebencian di PN Bandung
-
Skandal Kematian NS di Sukabumi Makin Rumit! Kuasa Hukum Ibu Tiri TR Curigai Pihak Lain Terlibat
-
Misteri Kematian NS di Sukabumi, Pengacara Mira Widyawati Bongkar Kejanggalan dan Riwayat Kelam