SuaraJabar.id - Memasuki tahun ajaran baru 2021-2022, sejumlah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kota Cimahi kekurangan siswa. Sebab, hanya sedikit yang mendaftar pada Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2021 ini.
Seperti yang terjadi di SDN Cireundeu. Pada PPDB yang sudah berlangsung, hanya ada 13 orang yang mendaftar di sekolah yang terletak di Kampung Adat Cireundeu, RW 10, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
"Iya betul cuma ada 13 yang mendaftar," ujar Kepala SDN Cireundeu, Asep Homas Suhendar saat dihubungi Suara.com, Selasa (13/7/2021).
Jumlah pendaftar tersebut, kata Asep, menurun dari tahun ajaran sebelumnya yang mencapai 29 siswa.
Sementara yang mendaftar tahun ini tak cukup untuk memenuhi kuota satu kelas pun yakni 20 siswa.
"Tahun kemari ada 29 siswa, satu kelas," ucap Asep.
Menurut Asep, minimnya anak yang mendaftar tahun ini dikarenakan sedikitnya anak usia sekolah di RW 10 Kelurahan Leuwigajah.
Bukan karena orang tua yang menunda anaknya untuk melanjutkan sekolah.
Untuk memenuhi jumlah kuota siswa tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Cimahi untuk memperluas zonasi.
Sebab selama ini berdasarkan zona terdekat hanya RW 10 saja yang mendaftar
Baca Juga: Kisah Miris Pasien COVID-19, Ditolak Rumah Sakit hingga Rebutan Makam
"Ada yang kebetulan RW 09 deket, kalau diukur jarak lebih deket ke Cireundeu. Kebanyakan kan Kihapit. Rencana saya begitu (perluas zonasi)," ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi, Harjono Kota Cimahi, Harjono mengakui, ada sejumlah SD yang pendaftarnya sedikit. Bahkan kurang dari target yang dicanangkan. Termasuk SD Cireundeu.
"Cireundeu itu memang cuma 13, dari syarat minimal 20," ujarnya.
Selain itu, ada juga sekolah lainnya. Seperti SDN Cibabat Mandiri 2, dari target 3 kelas hanya cukup 2 kelas.
Kemudian SDN Baros Mandiri 4 yang biasanya terisi 4 kelas pendaftarnya hanya cukup 2 kelas.
Untuk menambah kekurangan tersebut, kata Harjono, rencananya pihaknya akan melakukan re-retribusi siswa dari sekolah yang jumlah pendaftarnya melebihi target.
Sebab kata dia, ada juga sekolah yang memang pendaftarnya membludak.
"Menurut Permendikbud Nomor 1 2021 Dinas Pendidikan mempunyai kewenangan untuk mengatur itu. Ketika ada kuota di satu sekolah berlebih sementara sekolah lain kosong itu bisa digeser," jelas Harjono.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
Terkini
-
Sudah Kehilangan Anak, Ibu Kandung di Sukabumi Kini Diteror dan Diancam Diam
-
Rumah Anggota DPRD Wawan Hikal di Puncak Nyaris Dibobol Maling Jelang Sahur
-
Banjir Karawang Bukan Sekadar Faktor Alam, Dedi Mulyadi Soroti Kualitas Tanggul yang Seadanya
-
Kunjungi Ponpes Fathul Ma'ani, Momen Kaesang Pangarep Main Kuis dengan Santri
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bandung, Sukabumi dan Purwakarta Jumat 27 Februari 2026