Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo
Jum'at, 23 Juli 2021 | 08:00 WIB
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Mike Kaltarina. (ANTARA/M Fikri Setiawan)

SuaraJabar.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, membeberkan alasan keterlambatan pembayaran insentif tenaga kesehatan (nakes) di wilayahnya. Salah satunya karena terkendala verifikasi.

Kepala Dinkes Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Mike Kaltarina, memastikan anggaran insenteif itu ada.

"Anggarannya ada. Tapi memang verifikasinya yang agak lama. Karena kami verifikasi sesuai yang diajukan oleh RSUD maupun puskesmas. Kalau ada kesalahan ya kami minta perbaiki dulu. Harus faktual juga penerimanya," kata Mike Kaltarina di Cibinong, Bogor, Kamis (22/7/2021).

Mike menuturkan, pemberian insentif nakes tahun 2021 di Kabupaten Bogor baru dilakukan pada Januari dan Februari, sedangkan untuk Maret hingga sekarang masih dilakukan proses verifikasi dari data nakes yang diajukan RSUD dan puskesmas.

Baca Juga: Pemprov Jabar Janji Segera Lunaskan Pembayaran Insentif Nakes Bulan Ini

Pada Januari dan Februari pemberian insentif mencakup 4.258 nakes, dari empat RSUD sebanyak 2.997 orang dengan nilai sekitar Rp11,1 miliar dan puskesmas 1.261 orang dengan nilai sekitar Rp4,41 miliar.

"Saya harap teman-teman tenaga kesehatan bersabar untuk pemberian insentif ini. Kita terus coba percepat verifikasinya dan saya pastikan uangnya sudah ada. Kalau verifikasi selesai, langsung ditransfer ke rekening," katanya.

Sementara, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Ade Jaya Munadi menyebutkan bahwa Pemkab Bogor, menyiapkan anggaran senilai Rp60 miliar untuk insentif nakes dalam APBD 2021.

"Untuk tahun ini, insentif dibebankan ke pemerintah daerah. Kalau tahun 2020 kan anggarannya disiapkan dari Kementerian Kesehatan langsung," ujar Ade.

Menurutnya, hingga kini Rp34,8 miliar di antaranya telah dicairkan. Pencairan yang sudah dilakukan untuk pemberian insentif di bulan Januari dan Februari 2021.

Baca Juga: Puluhan Tenaga Kesehatan di Puskesmas Jember Terpapar Covid-19

Ia menyebut besaran insentif yang diberikan untuk dokter spesialis Rp7,5 juta, dokter umum atau gigi Rp5 juta, bidan atau perawat Rp3,75 juta dan tenaga kesehatan lainnya Rp2,5 juta.

Peralihan pemberian insentif dari Kementerian Kesehatan ke Pemkab Bogor ini, berdampak pada besaran insentif kepada para nakes. Jika pada 2020 dokter spesialis mendapatkan Rp15 juta, dokter umum atau gigi Rp10 juta, bidan atau perawat Rp7,5 juta dan tenaga kesehatan lainnya Rp5 juta.

"Untuk 2021 ini, Kementerian Dalam Negeri minta setiap pemda mencairkan insentif nakes itu minimal 50 persen dibanding tahun lalu atau menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah," jelas Ade.

Selain itu, BPKAD Kabupaten Bogor pun telah mencairkan insentif vaksinasi sebesar Rp4,8 miliar dengan besaran honor Rp500 ribu.

"Kita juga sudah cairkan pembayaran insentif untuk bulan November 2020 sekitar Rp18,6 miliar. Anggaran ini sumbernya dari Kemenkes yang masuk ke kas daerah di akhir Desember 2020 yang kemudian kita anggarakan di 2021," ujar Ade. (Antara)

Load More