SuaraJabar.id - Syarat pindah KTP Bandung. Cara pindah KTP Bandung dan jadi warga Bandung sangat mudah. Dalam artikel ini kami akan menjelaskan cara jadi warga Bandung dengan pindah KTP Bandung. Simak baik-baik.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) dicetak berdasarkan domisili pemiliknya. Ketika pindah domisili ke kota lain, contohnya Bandung, pemilik KTP wajib memperbarui data di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Syarat pindah KTP Bandung dan daerah lain sangat mudah.
Warga Negara Indonesia (WNI) wajib memiliki KTP sebagai identitas jati diri. KTP berlaku secara nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk mengurus perizinan dan administrasi lainnya.
Perbaruan KTP diperlukan ketika seseorang pindah ke kota lain. Hal ini dilakukan untuk terciptanya keakuratan data kependudukan dan tidak terjadi data ganda.
Data KTP sekarang semakin akurat, terutama dengan keberadaan KTP Elektronik yang di atur dalam UU No.23 Thn 2006 dan Perpres No.26 Thn 2009 dan Perpres No.35 Thn 2010. Keberadaan KTP Elektronik membuat semua pelayanan berjalan dengan cepat, karena dapat diakses secara nasional.
Meski sosialisasi sudah dilakukan berkala, nyatanya banyak masyarakat yang belum paham tentang pergantian KTP, ketika pindah domisili ke daerah lain, termasuk dalam hal ini ke Bandung.
Padahal, syarat pindah KTP Bandung sangat mudah dan dapat dilakukan sendiri. Cara ini juga bisa dilakukan di daerah lain, sesuai Undang-Undang nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Berikut cara awal pindah KTP Bandung:
Langkah awal yang perlu dilakukan adalah surat pengantar dari RT dan RW tempat tinggal lama.
Baca Juga: Waspada! Belasan Kecamatan di Kota Bandung Berpotensi Terdampak Aktivitas Sesar Lembang
Setelah itu, surat tersebut dibawa ke kelurahan dan kecamatan untuk meminta surat keterangan.
Bawah seluruh syarat-syarat yang telah di urus, mulai dari RT hingga kecamatan ke Disdukcapil sesuai kota tujuan. Untuk Kota Bandung bawa ke Disdukcapil Kota Bandung.
Setelah tiba di Disdukcapil, ada alur khusus untuk penerbitan surat keterangan pindah WNI (SKPWNI) dan surat keterangan datang WNI (SKPWNI). Alur dimulai dari proses permohonan, dengan membawa berkas persyaratan dan nomor antrian.
Petugas pelayanan kemudian akan melakukan verifikasi berkas persyaratan.
Alur lengkap dan persyaratannya, simak keterangan berikut ini:
1. Pendaftaran Pindah Antar Satu Desa bagi WNI
Berita Terkait
-
Federico Barba Jadi Incaran 5 Klub Eropa, Berpotensi Tinggalkan Persib
-
Persib Terancam Kehilangan Mesin Gol, Andrew Jung Dapat Tawaran Raksasa Thailand
-
Layvin Kurzawa Resmi Tinggalkan Persib, Tinggalkan Pesan Menyentuh untuk Bobotoh
-
FIFA Kirim Surat Khusus untuk Persib Bandung, Apa Isinya?
-
Igor Tolic Ungkap Rencana Persib Bandung Jelang Musim Anyar, TC Dimulai Awal Juli
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
-
KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jadi Operasi Ke-11 Sepanjang 2026
-
Kejagung Geledah Kantor BGN, Dilakukan di Tengah Pencopotan Dadan dan Dugaan Jual Beli Titik MBG
Terkini
-
Dadan Hindayana Dijemput Kejagung? Rumahnya di Bogor Sepi, Ini Kata Tetangga
-
6 Fakta Proyek Jalan Tambang Bogor Barat di Tengah Evaluasi Pemprov Jabar
-
6 Fakta Pengungkapan Pembunuhan WNA Korea di Bekasi Melalui CCTV
-
Jejak Digital Tak Bisa Bohong, Pembunuh WNA Korea di Bekasi Diciduk Usai Terekam CCTV
-
Pembunuhan WNA Korea di Bekasi Terungkap, Mantan Istri Sewa Eksekutor