Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 15 Oktober 2021 | 07:05 WIB
Petugas memotret warga Suku Baduy untuk data KTP Elektronik di Kampung Cijahe, Lebak, Banten, Sabtu (28/8/2021). [ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas]
  • Mengisi Formulir Kartu Keluarga F1.01
  • Kartu Keluarga
  • KTP

3. Penerbitan Surat Pindah Datang Antar Kecamatan

a. Pindah antar Kecamatan

  • Mengisi Formulir Permohonan Pindah
  • Kartu Keluarga
  • KTP

b. Pindah datang antar Kecamatan

  • Surat Keterangan Pindah WNI dari Kecamatan asal
  • Kartu Keluarga
  • KTP

4. Penerbitan Surat Pindah Datang Antar Kabupaten/Kota/Provinsi

Baca Juga: Waspada! Belasan Kecamatan di Kota Bandung Berpotensi Terdampak Aktivitas Sesar Lembang

a. Pindah antar Kabupaten/Kota/Provinsi

  • Mengisi Formulir Permohonan Pindah
  • Kartu Keluarga Asli dan Fotocopy
  • KTP/Surat Keterangan
  • Untuk anak dibawah 17 tahun melampirkan izin orang tua/wali
  • Untuk yang pindah istri/suami melampirkan surat izin suami/istri, surat cerai (bagi yang mengurus SKPWNI untuk yang bersangkutan)
  • Melampirkan surat kuasa untuk yang mengurus SKPWNI mewakilkan kepada orang lain

b. Pindah Datang antar Kabupaten/Kota/Provinsi

  • Surat Pindah dari Daerah asal
  • Bagi yang datang umur dibawah 17 tahun atau akan menumpang KK, harus melampirkan KK yang akan ditumpanginya
  • Bagi penduduk yang pindah bukan ke rumah pribadi melampirkan pernyataan tidak keberatan dari alamat dalam dokumen kependudukan pemilik rumah
  • Melampirkan surat kuasa untuk yang mengurus SKDWNI mewakilkan kepada orang lain

5. Pendaftaran Pindah Datang dalam satu kabupaten orang asing yang memiliki izin tinggal tetap di wilayah Indonesia.

  • Kartu Keluarga
  • KTP Orang Asing
  • Fotocopy Paspor dengan menunjukkan aslinya
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Tetap
  • Menunjukkan buku pengawasan Orang asing
  • Surat keterangan catatan kepolisian
  • Untuk pindah datang dilampirkan SKPO dari daerah asal

6. Pendaftaran Pindah Datang dalam satu kabupaten orang asing yang memiliki izin tinggal terbatas di wilayah Indonesia

  • Surat keterangan tempat tinggal
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas
  • Surat Keterangan catatan Kepolisian

Proses akan selesai setelah petugas menginput data ke dalam database kependudukan, mencetak dan menerbitkan SKPWNI/SKDWNI pemohon yang ditandatangani Kepala Instansi Pelaksana menggunakan stampel basah.

Baca Juga: Keindahan 5 Tempat Wisata di Bandung Barat, dari The Lodge Maribaya hingga Curug Aseupan

KTP sesuai domisili baru pun sudah bisa didapatkan. Dengan begitu segala aktivitas yang membutuhkan KTP, mulai dari hak pilih saat Pemilu atau Pilkada, mengurus pekerjaan hingga sekolah/kuliah bisa dilakukan dengan lancar. Demikian syarat pindah KTP Bandung dan daerah lainnya.

Load More