Scroll untuk membaca artikel
Dinar Surya Oktarini
Kamis, 28 Oktober 2021 | 08:00 WIB
Kartu kepersertaan BPJS Kesehatan. [bpjs-kesehatan.go.id]

1. Calon peserta menyerahkan formulir pendaftaran yang telah diisi dan menunjukkan dokumen persyaratan pendaftaran
2. Isi formulir kesediaan autodebet dari bank atau fintech yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
3. Setuju untuk mematuhi ketentuan berlaku
4. Petugas melakukan validasi data dan entri data calon peserta
5. Autodebet paling cepat 14 hari setelah pendaftaran berhasil dan calon peserta menerima nomor virtual account
6. Identitas peserta berupa KIS Digital bisa didownload di aplikasi mobile JKN.

Demikian cara daftar BPJS Kesehatan, bagi masyarakat yang masuk kategori pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja. Hal ini bersumber dari Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 4 dan 19.

Kontributor : Lukman Hakim

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan: Berikut Besaran serta Dendanya

Load More