SuaraJabar.id - Cara daftar BPJS Kesehatan Online cukup mudah. Tak pakai ribet, cukup melalui aplikasi Mobile JKN.
Mobile JKN dirilis BPJS Kesehatan di playstore tertanggal 17 April 2016 lalu. Aplikasi dengan beban penyimpanan 44,77 megabytes (MB) per 27 Oktober 2021 ini sudah diunduh lebih dari 10 juta kali.
Aplikasi ini mempermudah proses daftar BPJS Kesehatan. Masyarakat tak lagi repot-repot untuk datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan, namun tinggal pegang ponsel dan buka aplikasi Mobile JKN.
Lewat aplikasi ini, peserta BPJS Kesehatan nantinya akan memiliki kartu digital, sebagai pengganti kartu fisik. Jadi, ketika mengunjungi fasilitas kesehatan, peserta tinggal menunjukkan kartu digital dalam aplikasi Mobile JKN pada petugas.
Sebelum mendaftar, calon peserta BPJS Kesehatan wajib menyiapkan syarat-syarat, seperti nomor HP, alamat email aktif, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Dalam review di Playstore, banyak keluhan ketika pengguna melakukan pergantian nomor HP dan alamat email. Untuk itu, diharapkan nomor HP dan alamat email yang didaftarkan tak tergolong nomor atau email yang suka diganti-ganti.
Berikut ini cara daftar BPJS Kesehatan online via aplikasi Mobile JKN:
- Unduh aplikasi Mobile JKN di Playstore atau Appstore
- Klik Daftar
- Pilih Pendaftaran Peserta Baru
- Klik "Setuju" setelah membaca ketentuan pendaftaran
- Masukkan NIK yang tertera pada KTP
- Masukkan kode captcha
- Lengkapi data diri dan klik "selanjutnya"
- Pilih fasilitas kesehatan yang diinginkan
- Masukkan alamat email, kemudian klik "Simpan"
- Buka email untuk melihat kode verifikasi yang telah dikirimkan
- Salin kode verifikasi ke aplikasi Mobile JKN.
- Peserta akan diberi virtual account untuk pembayaran premi
- Lakukan pembayaran sesuai jumlah yang terter
- Setelah pembayaran berhasil, itu menjadi pertanda bahwa anda resmi jadi peserta BPJS Kesehatan
Besar Iuran BPJS Kesehatan
1. PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara dan Pegawai Pemerintah Non PNS
Sebesar 5 Persen dari gaji per bulan dengan ketentuan, 4 persen dibayarkan pemberi kerja dan satu persen dibayarkan oleh peserta.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan: Berikut Besaran serta Dendanya
2. Pekerja Penerima Upah di BUMN, BUMD dan Swasta
Sebesar 5 Persen dari gaji per bulan dengan ketentuan, 4 persen dibayarkan pemberi kerja dan satu persen dibayarkan oleh peserta. Bila menambahkan daftar keluarga peserta dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah ibu dan mertua, besaran iuran sebesar 1 persen dari gaji per bulan per orang.
3. Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja serta Kerabat lain dari Pekerja Penerima Upah (Saudara Kandung/Ipar, ART dll)
- Rp42 ribu per orang dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III. Per 1 Januari, peserta hanya membayar Rp35 ribu. Sementara iuran Rp7 ribu dibayarkan pemerintah
- Rp100 ribu per orang dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II
- Rp150 ribu per orang dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I
Demikian cara daftar BPJS Kesehatan online beserta iuran yang harus dibayarkan setiap bulan. Mengingat besarnya manfaat BPJS Kesehatan, penting bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI) untuk memiliki BPJS Kesehatan.
Kontributor : Lukman Hakim
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
Pilihan
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
Terkini
-
Menteri Tegaskan Bandung Harus Punya Pabrik Listrik dari Sampah
-
Sudah Kehilangan Anak, Ibu Kandung di Sukabumi Kini Diteror dan Diancam Diam
-
Rumah Anggota DPRD Wawan Hikal di Puncak Nyaris Dibobol Maling Jelang Sahur
-
Banjir Karawang Bukan Sekadar Faktor Alam, Dedi Mulyadi Soroti Kualitas Tanggul yang Seadanya
-
Kunjungi Ponpes Fathul Ma'ani, Momen Kaesang Pangarep Main Kuis dengan Santri