Scroll untuk membaca artikel
Dinar Surya Oktarini
Kamis, 28 Oktober 2021 | 08:00 WIB
Kartu kepersertaan BPJS Kesehatan. [bpjs-kesehatan.go.id]

SuaraJabar.id - Cara daftar BPJS Kesehatan sangat mudah. Bukan saja untuk karyawan perusahaan, namun juga masyarakat yang masuk kategori pemberi kerja dan bukan karyawan perusahaan. Pendaftaran bisa dilakukan via online maupun offline.

BPJS Kesehatan ditujukan pemerintah untuk memastikan seluruh penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatan yang adil dan merata. Untuk itu, pemerintah getol mengajak masyarakat untuk segera mendaftarkan diri ke BPJS Kesehatan.

Ajakan ini berbanding lurus dengan pelayanan yang diberikan. BPJS Kesehatan mempermudah urusan pendaftaran, bahkan ketika tak bisa keluar rumah. Ada beragam cara yang bisa dilakukan untuk daftar BPJS Kesehatan.

INFOGRAFIS: Cara daftar BPJS Kesehatan Online Anti Ribet!

Bagi pekerja yang jadi bagian dari karyawan badan usaha, biasanya proses akan dilakukan atau dibantu oleh pihak kantor. Pasalnya, kepemilikan BPJS Kesehatan biasanya menjadi syarat ketika diangkat menjadi karyawan tetap atau pun tidak tetap.

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan: Berikut Besaran serta Dendanya

Lalu, bagaimana dengan masyarakat yang tidak menjadi bagian dari sebuah perusahaan, atau malah bertindak sebagai pemberi kerja? ternyata, cara daftar BPJS Kesehatan cukup simpel.

Masyarakat yang masuk kategori pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja bisa mendaftar BPJS Kesehatan dengan mudah. Meski seluruh langkahnya dikerjakan sendiri, namun hal ini bisa dilakukan dengan cepat dan praktis.

Syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan

Sebelum mendaftar, pastikan anda telah menyiapkan syarat-syarat yang dibutuhkan. Ada lima syarat yang diperlukan, seperti berikut ini:

1. Kartu Keluarga
2. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang dipilih
3. Email dan Nomor HP aktif
4. Halaman depan buku tabungan aktif untuk pendaftaran autodebet iuran
5. Paspor, Kartu Izin Tinggal Tetap/Sementara, Nomor Visa tinggal terbatas, Surat Izin Kerja, bagi Warga Negara Asing (WNA)

Baca Juga: 3 Cara untuk Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan dengan KTP

Pendaftaran

A. Melalui Aplikasi Mobile JKN

1. Download aplikasi JKN melalui Google Playstore atau Appstore
2. Pilih menu pendaftaran
3. Isi formulir pendaftaran
4. Daftar autodebet melalui Bank Mandiri atau Mobile Cash
5. Memberikan nomor rekening Bank atau akun financial technology fintech yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
6. Setuju untuk mematuhi ketentuan yang berlaku
7. Autodebet paling cepat 14 hari setelah pendaftaran berhasil dan calon peserta menerima nomor virtual account
8. Identitas peserta berupa KIS Digital diperoleh di aplikasi mobile JKN

B. Melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400

1. Calon peserta menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400
2. Calon peserta menginformasikan data pribadi
3. Menyetujui pembayaran iuran secara autodebet
4. Menyetujui untuk mematuhi syarat dan ketentuan berlaku
5. Autodebet dilakukan paling cepat 14 hari setelah pendaftaran berhasil dan calon peserta menerima nomor virtual account
6. Identitas peserta berupa KIS Digital bisa didownload di aplikasi Mobile JKN

C. Layanan Publik di Mall dan Kantor BPJS Kesehatan

1. Calon peserta menyerahkan formulir pendaftaran yang telah diisi dan menunjukkan dokumen persyaratan pendaftaran
2. Isi formulir kesediaan autodebet dari bank atau fintech yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
3. Setuju untuk mematuhi ketentuan berlaku
4. Petugas melakukan validasi data dan entri data calon peserta
5. Autodebet paling cepat 14 hari setelah pendaftaran berhasil dan calon peserta menerima nomor virtual account
6. Identitas peserta berupa KIS Digital bisa didownload di aplikasi mobile JKN.

Demikian cara daftar BPJS Kesehatan, bagi masyarakat yang masuk kategori pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja. Hal ini bersumber dari Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 4 dan 19.

Kontributor : Lukman Hakim

Load More