SuaraJabar.id - Cara daftar BPJS Kesehatan sangat mudah. Bukan saja untuk karyawan perusahaan, namun juga masyarakat yang masuk kategori pemberi kerja dan bukan karyawan perusahaan. Pendaftaran bisa dilakukan via online maupun offline.
BPJS Kesehatan ditujukan pemerintah untuk memastikan seluruh penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatan yang adil dan merata. Untuk itu, pemerintah getol mengajak masyarakat untuk segera mendaftarkan diri ke BPJS Kesehatan.
Ajakan ini berbanding lurus dengan pelayanan yang diberikan. BPJS Kesehatan mempermudah urusan pendaftaran, bahkan ketika tak bisa keluar rumah. Ada beragam cara yang bisa dilakukan untuk daftar BPJS Kesehatan.
Bagi pekerja yang jadi bagian dari karyawan badan usaha, biasanya proses akan dilakukan atau dibantu oleh pihak kantor. Pasalnya, kepemilikan BPJS Kesehatan biasanya menjadi syarat ketika diangkat menjadi karyawan tetap atau pun tidak tetap.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan: Berikut Besaran serta Dendanya
Lalu, bagaimana dengan masyarakat yang tidak menjadi bagian dari sebuah perusahaan, atau malah bertindak sebagai pemberi kerja? ternyata, cara daftar BPJS Kesehatan cukup simpel.
Masyarakat yang masuk kategori pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja bisa mendaftar BPJS Kesehatan dengan mudah. Meski seluruh langkahnya dikerjakan sendiri, namun hal ini bisa dilakukan dengan cepat dan praktis.
Syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan
Sebelum mendaftar, pastikan anda telah menyiapkan syarat-syarat yang dibutuhkan. Ada lima syarat yang diperlukan, seperti berikut ini:
1. Kartu Keluarga
2. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang dipilih
3. Email dan Nomor HP aktif
4. Halaman depan buku tabungan aktif untuk pendaftaran autodebet iuran
5. Paspor, Kartu Izin Tinggal Tetap/Sementara, Nomor Visa tinggal terbatas, Surat Izin Kerja, bagi Warga Negara Asing (WNA)
Baca Juga: 3 Cara untuk Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan dengan KTP
Pendaftaran
A. Melalui Aplikasi Mobile JKN
1. Download aplikasi JKN melalui Google Playstore atau Appstore
2. Pilih menu pendaftaran
3. Isi formulir pendaftaran
4. Daftar autodebet melalui Bank Mandiri atau Mobile Cash
5. Memberikan nomor rekening Bank atau akun financial technology fintech yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
6. Setuju untuk mematuhi ketentuan yang berlaku
7. Autodebet paling cepat 14 hari setelah pendaftaran berhasil dan calon peserta menerima nomor virtual account
8. Identitas peserta berupa KIS Digital diperoleh di aplikasi mobile JKN
B. Melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400
1. Calon peserta menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400
2. Calon peserta menginformasikan data pribadi
3. Menyetujui pembayaran iuran secara autodebet
4. Menyetujui untuk mematuhi syarat dan ketentuan berlaku
5. Autodebet dilakukan paling cepat 14 hari setelah pendaftaran berhasil dan calon peserta menerima nomor virtual account
6. Identitas peserta berupa KIS Digital bisa didownload di aplikasi Mobile JKN
C. Layanan Publik di Mall dan Kantor BPJS Kesehatan
1. Calon peserta menyerahkan formulir pendaftaran yang telah diisi dan menunjukkan dokumen persyaratan pendaftaran
2. Isi formulir kesediaan autodebet dari bank atau fintech yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
3. Setuju untuk mematuhi ketentuan berlaku
4. Petugas melakukan validasi data dan entri data calon peserta
5. Autodebet paling cepat 14 hari setelah pendaftaran berhasil dan calon peserta menerima nomor virtual account
6. Identitas peserta berupa KIS Digital bisa didownload di aplikasi mobile JKN.
Demikian cara daftar BPJS Kesehatan, bagi masyarakat yang masuk kategori pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja. Hal ini bersumber dari Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 4 dan 19.
Kontributor : Lukman Hakim
Berita Terkait
-
Kepesertaan BPJS Kesehatan Sebagai Syarat Permohonan SIM Mulai Diuji Coba Secara Nasional
-
Prabowo dan BPJS Kesehatan: Tantangan dan Harapan Atas Kesetaraan Pelayanan
-
BRI Dukung Peningkatan FKTP dan FKRTL, Peserta JKN-KIS Makin Diuntungkan!
-
2 Lowker BUMN Terbaru Oktober 2024, Terbuka untuk Lulusan SMA hingga Kesempatan Jadi Pegawai Tetap
-
Perkuat Kolaborasi, BPJS Kesehatan Optimalkan Layanan JKN Bagi Anggota Polri
Tag
Terpopuler
- Tanggapi Kisruh Andre Taulany Parodikan Gelar Raffi Ahmad, Feni Rose: Lagian Kantor yang Kasih di Ruko
- Berani Minta Maaf ke Lembaga Kerukunan Sulsel, Denny Sumargo Dapat Dukungan dari Sumatera sampai Papua
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- Profil Lex Wu: Tantang Ivan Sugianto Duel usai Paksa Anak SMA Menggonggong
- Geng Baru Nikita Mirzani Usai Lepas dari Fitri Salhuteru Disorot: Circlenya Lebih Berkualitas
Pilihan
-
Setelah Dihitung, Wamenhub Bilang Harga Tiket Pesawat Bisa Turun di Libur Nataru
-
Luhut Yakin Prabowo Bisa Capai Pertumbuhan Ekonomi 8%, Ini Strateginya
-
Teken Dealership Agreement Eksklusif, MAB Jadi Distributor Resmi Truk Yutong di Indonesia
-
Tol Balikpapan-Samarinda Sepi Peminat Meski Persingkat Waktu Menuju IKN, Apa Alasannya?
-
IKN Tak Berpenghuni? Akademisi Sindir Minta Jokowi yang Jadi "Penunggunya"
Terkini
-
Local Media Community 2024 Roadshow Class Tasikmalaya: Media Lokal Perlu Diversifikasi Sumber Pendapatan
-
4 Santri Tewas Tertimbun Tanah Longsor di Sukabumi, BPBD Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Tersedia 100 Ribu Hadiah Termasuk BMW 520i M Sport di BRImo FSTVL, Ini Cara Memenangkannya!
-
Lewat Tanya Sabrina, Kamu Bisa Cari Rekomendasi Merchant Hiburan saat Weekend
-
Pj Gubernur Jabar: 29 Orang Jadi Korban Kecelakaan Tol Cipularang