SuaraJabar.id - Serikat Buruh di Kabupaten Bandung Barat siap menggelar aksi mogok massal hika pemerintah menentukan upah minimum kota dan kabupaten atau UMK 2021 melalui mekanisme yang diatur PP Nomor 36 tentang Pengupahan.
Pasalnya, skema yang ada di PP Pengupahan tersebut bisa merugikan buruh. Skema dalam PP Pengupahan diyakini bakal menyebabkan upah minimum 2022 di Bandung Barat tak naik.
Penolakan tersebut bakal diungkapkan dengan aksi mogok massal buruh selama tiga hari yaitu 22-25 November 2021.
Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) KBB, Budiman mengatakan, aksi mogok massal dan unjuk rasa yang akan dilakukan di berbagai titik tersebut sebagai tindak lanjut dari PP nomor 36 yang bisa merugikan para buruh Bandung Barat.
"Berdasarkan formulasi itu, maka UMK KBB tidak ada kenaikan atau 0 persen. Sehingga, kita serikat buruh yang tergabung di Bandung Barat bersepakat untuk melakukan aksi," kata Budiman, Selasa (16/11/2021).
Menurutnya, untuk di wilayah KBB ini UMK tahun 2022 itu idealnya naik sebesar 7 hingga 10 persen, sedangkan jika melihat kebutuhan hidup layak, seharusnya bisa naik sebesar 15 hingga 20 persen.
"Sebetulnya PP nomor 36 itu orientasinya kepada produktifitas kerja dan penerapan tenaga kerja. Nah, ini berbeda dengan konsep undang-undang dasar kaitan dengan kehidupan yang layak atau penghasilan yang layak. Makanya, nanti kita akan tanyakan ke BPS, masalah datanya bagaimana," kata Budiman.
Untuk itu, pihaknya bersama 2.500 buruh yang tergabung dalam SPN KBB akan menggelar aksi mogok massal dan unjuk rasa untuk menolak kenaikan UMK dengan menggunakan formulasi PP nomor 36 tersebut.
Baca Juga: Bandung Utara Dirundung Bencana, Ridwan Kamil Surati Seluruh Kepala Daerah di Jabar
Tag
Berita Terkait
-
Bukan Sekadar Buruh Murah: Standar Upskilling Jalur Magang
-
Kapolri Hadiri Konsolidasi Buruh Metal, Analis Bedah Pendekatan Community Policing
-
KSOS Tolak Ojol Otomatis Disebut Buruh
-
Kawal Revisi Aturan Ketenagakerjaan, DPRD DKI Janji Teruskan Suara Buruh ke DPR RI
-
Buruh Gugat Aturan Cipta Kerja, Desak Pemulihan Hak Pesangon hingga Batasi Outsourcing
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa
-
Toilet Terminal Bubulak Dikeluhkan Sopir dan Pedagang, Jauh hingga Berbayar
-
Eks TA DPR Adi Harnowo Bantah Terlibat Penjualan Pita Cukai Palsu
-
Bermodus COD, Polisi Sita 1.241 Butir Obat Keras Ilegal di Bekasi
-
BMKG Rilis Imbauan Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter di Perairan Indonesia, Berlaku 14-17 September