SuaraJabar.id - Serikat Buruh di Kabupaten Bandung Barat siap menggelar aksi mogok massal hika pemerintah menentukan upah minimum kota dan kabupaten atau UMK 2021 melalui mekanisme yang diatur PP Nomor 36 tentang Pengupahan.
Pasalnya, skema yang ada di PP Pengupahan tersebut bisa merugikan buruh. Skema dalam PP Pengupahan diyakini bakal menyebabkan upah minimum 2022 di Bandung Barat tak naik.
Penolakan tersebut bakal diungkapkan dengan aksi mogok massal buruh selama tiga hari yaitu 22-25 November 2021.
Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) KBB, Budiman mengatakan, aksi mogok massal dan unjuk rasa yang akan dilakukan di berbagai titik tersebut sebagai tindak lanjut dari PP nomor 36 yang bisa merugikan para buruh Bandung Barat.
"Berdasarkan formulasi itu, maka UMK KBB tidak ada kenaikan atau 0 persen. Sehingga, kita serikat buruh yang tergabung di Bandung Barat bersepakat untuk melakukan aksi," kata Budiman, Selasa (16/11/2021).
Menurutnya, untuk di wilayah KBB ini UMK tahun 2022 itu idealnya naik sebesar 7 hingga 10 persen, sedangkan jika melihat kebutuhan hidup layak, seharusnya bisa naik sebesar 15 hingga 20 persen.
"Sebetulnya PP nomor 36 itu orientasinya kepada produktifitas kerja dan penerapan tenaga kerja. Nah, ini berbeda dengan konsep undang-undang dasar kaitan dengan kehidupan yang layak atau penghasilan yang layak. Makanya, nanti kita akan tanyakan ke BPS, masalah datanya bagaimana," kata Budiman.
Untuk itu, pihaknya bersama 2.500 buruh yang tergabung dalam SPN KBB akan menggelar aksi mogok massal dan unjuk rasa untuk menolak kenaikan UMK dengan menggunakan formulasi PP nomor 36 tersebut.
Baca Juga: Bandung Utara Dirundung Bencana, Ridwan Kamil Surati Seluruh Kepala Daerah di Jabar
Tag
Berita Terkait
-
Produsen Mie Sedaap PHK Massal Jelang Lebaran 2026 Demi Hindari Bayar THR
-
Buruh: 10.000 Pekerja Diserap Jika PT Agrinas Beli Pikap di Dalam Negeri
-
Ancaman PHK Gegara Impor Mobil Pick Up India, Buruh Minta KPK Turun Tangan Jaga Uang Rakyat
-
Temui Komisi III DPR, Tiga Konfederasi Buruh Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden
-
Tolak Penetapan UMSK 2026, Ribuan Buruh Jawa Barat Gelar Aksi di PTUN Bandung
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
5 Poin Penting Ibu Tiri di Sukabumi Tersangka Hingga Ayah Kandung Dibidik Polisi
-
Tak Berhenti di Ibu Tiri, Ayah Kandung NS Kini Dibidik Polisi Atas Dugaan Penelantaran Anak
-
Chat Sadis Terbongkar! Ayah NS Diduga Biarkan Anak Sakit: Biarin Aja, Tinggal Dimakamin
-
Ibu Tiri di Sukabumi Resmi Jadi Tersangka, Korban Diduga Disiksa Bertahun-tahun
-
Izin Investor Tapi Melanggar, WNA Arab Saudi di Cianjur Resmi Diusir dan Masuk Daftar Cekal