Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Sabtu, 27 November 2021 | 17:15 WIB
Tiga pelaku pengeroyokan dan penusukan terhadap seorang pelajar di Kota Bandung. [Suara.com/Cesar Yudistira]

SuaraJabar.id - Seorang pelajar berinisial MI (16) tewas bersimbah darah usai dikeroyok dan ditusuk tiga orang pelaku di Jalan Aceh, Kota Bandung.

Insiden itu terjadi saat korban dalam perjalanan pulang usai bertemu dengan teman-temannya. Ia tewas denga tiga luka tusuk di tubuhnya.

Sementara rekannya TM (16) menjalani perawatan, akibat ditikam oleh orang yang sama, saat menemani MI. Kejadian pengeroyokan berbuntut tewasnya MI, terjadi di Jalan Aceh, Kota Bandung, Jawa Barat, pada 9 Oktober 2021 lalu.

Kapolsek Bandung Wetan Kompol Asep Saepudin mengatakan, saat itu korban IM dan TM tengah mengendari motor. Tiba-tiba di lokasi kejadian, ia dipepet tiga orang pengendara motor.

Baca Juga: Menteri Bintang Minta Pelaku Pembunuhan Bocah dalam Karung Dijerat Pasal Berlapis

Kedua korban terlibat cekcok, dan perkelahian pun tak terhindarkan. Kedua korban pun tersungkur usai mengalami penusukan, yang dilakukan oleh salah seorang pelaku.

"Keributannya dipicu saling ejek di jalanan," kata Kapolsek, saat menggelar pengungkapan kasus, Sabtu (27/11/2021).

Ketiga pelaku pun telah diamankan, pada 24 Oktober 2021 kemarin ini. Mereka diantaranya berinisial VS (19), SP (22), dan IA (18)

Setiap pelaku memiliki peran masing-masing dalam kejadian ini. Pelaku SP berperan sebagai pengendara motor dan mengawasi situasi. Sedangkan IA dalam kasus tersebut berperan juga dalam melakukan pengeroyokan dengan tangan kosong.

Saat perkelahian, VS diduga membawa senjata tajam hingga diduga melakukan penusukan sebanyak tiga kali kepada MI.

Baca Juga: Ormas Bawa Senjata Tajam Saat Demo: Kronologis Pamen Polda Dihantam Pakai Besi

Lalu rekan MI berinisial TM (16) yang berupaya membantu rekannya tersebut juga terluka karena tusukan.

Akibatnya para pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 338 Jo 170 KUHP karena telah mengakibatkan seseorang meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kontributor : Cesar Yudistira

Load More