SuaraJabar.id - Jika Anda membeli mobil bekas, pastikan setelah itu Anda balik nama mobilnya. Sehingga tidak perlu kerepotan jika membayar pajak. Berikut tata cara balik nama mobil.
Proses balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB adalah perubahan hak kepemilikan kendaraan bermotor. Biaya balik nama motor dan mobil di Provinsi Jawa Barat adalah 1 persen dari NJKB untuk kendaraan bekas dan 10 persen dari NJKB untuk kendaraan baru.
Untuk melakukan balik nama kendaraan di Kantor Samsat, terdapat beberapa dokumen persyaratan yang harus disediakan, antara lain :
- e-KTP asli dan 2 lembar fotokopi.
- BPKB asli dan 2 lembar fotokopi.
- STNK asli dan 2 lembar fotokopi.
- Kwitansi jual beli bermaterai dan 2 lembar fotokopi.
- Surat Kuasa asli ( apabila proses balik nama dilakukan oleh oranglain ).
- Hasil cek fisik kendaraan.
Langkah dalam melakukan proses balik nama antara lain :
1. Menuju Ke Kantor Samsat
Langkah pertama yang dilakukan adalah pemilik kendaraan harus mendatangi langsung Kantor Samsat kendaraan terdaftar dengan membawa seluruh dokumen persyaratan.
2. Menuju ke Loket pelayanan formulir
Mengambil dan mengisi formulir dan rapikan ke dalam satu bagian.
3. Cek Fisik Kendaraan Anda
Baca Juga: Cara Balik Nama Motor Mudah Lengkap dengan Syarat dan Alur di Samsat
Selanjutnya adalah melakukan cek fisik kendaraan yakni dengan proses penggesekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan bermotor. Setelah cek fisik kendaraan kita akan mendapatkan dokumen cek fisik.
4. Silahkan menuju ruang pemberkasan
Setelah mendapatkan dokumen cek fisik, silahkan menuju ke ruang pemberkasan dan mengisi form yang diberikan petugas, dikumpulkan menjadi satu bagian.
5. Serahkan dokumen persyaratan ke loket cek fisik
Kemudian kembali ke loket bagian cek fisik dan berikan dokumen persyaratan ke petugas.
6. Menuju loket pendaftaran BPKB
Berita Terkait
-
Suahasil Siapkan Insentif Baru demi Terapkan Pajak Minimum Global
-
Suahasil Klaim Coretax Bikin Mudah Bayar Pajak, Lapor SPT Tak Perlu Cari Bukti Potong
-
Pengusaha Bisa Tersenyum, Insentif Pajak 2026 Tembus Rp576 Triliun
-
Apa Perbedaan Gejala Kerusakan CVT dan AT? Ini 6 Opsi Mobil Matic Bandel Mulai Rp70 Juta
-
Ciri Mobil yang Udah Recall Apa? Tips Meminang Raize dan Rocky Bekas
Terpopuler
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan
-
Kasus Asusila Anak di Tasikmalaya, Polisi Libatkan KPAID untuk Pulihkan Trauma Korban
-
Dugaan Fasilitas Khusus Ferdy Sambo di Lapas Cibinong, Ini Jawaban Ditjenpas
-
5 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Membeli Game Digital di PC dengan Bantuan GoPay Games
-
YGMD Laporkan Kemendikdasmen ke APH Terkait Dugaan KKN Proyek Digitalisasi Sekolah