SuaraJabar.id - Telah terjadi kasus kekerasan seksual terhadap belasan santriwati atau santri perempuan di bawah umur di Kota Bandung. Pelaku disebut-sebut sebagai pemilik dan pengurus pondok pesantren atau boarding school di Kota Bandung.
Berdasarkan pesan berantai yang didapat suara.com, Rabu (8/12/2021), atas nama Mary Sylvita yang diketahui adalah Jubir DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), disampaikan bahwa sedikitnya ada 13 anak yang menjadi korban. Diduga, jumlah korban lebih dari itu.
Adapun, pelaku dikatakan telah ditangkap dan kini tengah diadili di Pengadilan Negeri Bandung.
"Saya dan teman-teman PSI Bandung mendampingi adik-adik santriwati para saksi dari kebiadaban oknum pemilik dan pengurus pondok," tulisnya dikutip Suara.com, Rabu (8/12/2021).
Pesan tersebut dibenarkan oleh Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Bandung, Yoel Yosaphat. Ia mengatakan, pihaknya turut mendampingi kasus tersebut sejak sekitar dua hingga tiga bulan lalu.
"Apa yang disampaikan Mary Sylvita itu benar, kondisinya seperti itu," ungkap Yoel saat dikonfirmasi suara.com.
Berdasarkan laporan yang dihimpun pihak PSI, para santriwati yang menjadi korban rata-rata berusia belasan (13-16 tahun). Disebutkan, 8 di antaranya telah melahirkan bayi, bahkan satu anak ada yang telah melahirkan 2 bayi.
Yoel mengatakan, pihaknya sudah mendatangi beberapa keluarga korban. Para korban, katanya, kebanyakan dari luar Kota Bandung.
Beberapa korban yang berhasil ditemui berada dari Kabupaten Garut.
Baca Juga: Alhamdulillah, Uang Kadeudeuh Atlet PON dan Papernas Kota Bandung Akhirnya Cair
"Kita ketemu korban, saksi. Awalnya ada saksi curhat, akhirnya kita telusuri. Kebanyakan luar Kota Bandung korbannya. Yang bisa kami temui di Garut," ungkapnya.
Ia menjelaskan, kasus kini sudah bergulir di Pengadilan Negeri Bandung, memasuki sidang ketujuh pemeriksaan saksi.
"Sudah masuk pengadilan sidang ketujuh. Pemeriksaan saksi, korban belum. Kemungkinan korban ada yang tidak terdata. Bisa saja aslinya lebih dari 13 korban," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang guru di salah satu pesantren atau boarding school yang ada di Kota Bandung tengah menjalani sidang sebagai terdakwa dalam kasus pencabulan terhadap anak didiknya.
Terdakwa berinisial HW. Ia didakwa telah melakukan pencabulan terhadap belasan anak didiknya.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil menjelaskan, kasus pencabulan dengan terdakwa terdakwa dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 3 November 2021 dengan Surat Nomor : B-5069/M.2.10.3/Eku.2/11/2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Farhan Tegaskan Penghuni Kos Bandung Tak Boleh Tertutup: Bukan KTP Sini Pun Wajib Terdata RW
-
Tertibkan 63 Bangunan Liar di Dipatiukur, Walikota Bandung: Sesuai Perda, Tak Ada Ganti Rugi
-
Buntut Kasus Penganiayaan di Bandung, Dedi Mulyadi: Seluruh Kontrakan Wajib Terdaftar Online
-
Bukan Hanya Disiksa, Korban YTR Diduga Dipaksa Bertato 'Yuvita Love Taufik' dan Wajah Pelaku
-
Penganiaya Wanita di Bandung Diciduk Polisi, Kapolda Jabar: Pelaku Negatif Narkoba