SuaraJabar.id - Telah terjadi kasus kekerasan seksual terhadap belasan santriwati atau santri perempuan di bawah umur di Kota Bandung. Pelaku disebut-sebut sebagai pemilik dan pengurus pondok pesantren atau boarding school di Kota Bandung.
Berdasarkan pesan berantai yang didapat suara.com, Rabu (8/12/2021), atas nama Mary Sylvita yang diketahui adalah Jubir DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), disampaikan bahwa sedikitnya ada 13 anak yang menjadi korban. Diduga, jumlah korban lebih dari itu.
Adapun, pelaku dikatakan telah ditangkap dan kini tengah diadili di Pengadilan Negeri Bandung.
"Saya dan teman-teman PSI Bandung mendampingi adik-adik santriwati para saksi dari kebiadaban oknum pemilik dan pengurus pondok," tulisnya dikutip Suara.com, Rabu (8/12/2021).
Pesan tersebut dibenarkan oleh Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Bandung, Yoel Yosaphat. Ia mengatakan, pihaknya turut mendampingi kasus tersebut sejak sekitar dua hingga tiga bulan lalu.
"Apa yang disampaikan Mary Sylvita itu benar, kondisinya seperti itu," ungkap Yoel saat dikonfirmasi suara.com.
Berdasarkan laporan yang dihimpun pihak PSI, para santriwati yang menjadi korban rata-rata berusia belasan (13-16 tahun). Disebutkan, 8 di antaranya telah melahirkan bayi, bahkan satu anak ada yang telah melahirkan 2 bayi.
Yoel mengatakan, pihaknya sudah mendatangi beberapa keluarga korban. Para korban, katanya, kebanyakan dari luar Kota Bandung.
Beberapa korban yang berhasil ditemui berada dari Kabupaten Garut.
Baca Juga: Alhamdulillah, Uang Kadeudeuh Atlet PON dan Papernas Kota Bandung Akhirnya Cair
"Kita ketemu korban, saksi. Awalnya ada saksi curhat, akhirnya kita telusuri. Kebanyakan luar Kota Bandung korbannya. Yang bisa kami temui di Garut," ungkapnya.
Ia menjelaskan, kasus kini sudah bergulir di Pengadilan Negeri Bandung, memasuki sidang ketujuh pemeriksaan saksi.
"Sudah masuk pengadilan sidang ketujuh. Pemeriksaan saksi, korban belum. Kemungkinan korban ada yang tidak terdata. Bisa saja aslinya lebih dari 13 korban," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang guru di salah satu pesantren atau boarding school yang ada di Kota Bandung tengah menjalani sidang sebagai terdakwa dalam kasus pencabulan terhadap anak didiknya.
Terdakwa berinisial HW. Ia didakwa telah melakukan pencabulan terhadap belasan anak didiknya.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil menjelaskan, kasus pencabulan dengan terdakwa terdakwa dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 3 November 2021 dengan Surat Nomor : B-5069/M.2.10.3/Eku.2/11/2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
Terkini
-
Pecah Rekor! Indonesia Akhirnya Ekspor Langsung 48 Ton Durian Beku ke Tiongkok
-
Gandeng Sandiaga Uno, Kadin Tasikmalaya Perkuat Ekosistem Bisnis Nasional
-
Masuk Usia 130 Tahun, BRI Kenang Raden Bei Aria Wirjaatmadja sebagai Pendiri Visioner
-
Cirebon Darurat! Banjir Rendam 22 Desa, Lebih dari 6.500 Warga Terdampak
-
Rute Eksotis Jakarta-Cianjur Batal Dilayani KA Jaka Lalana, Ternyata Ini Penyebabnya