SuaraJabar.id - Apa saja syarat sah shalat. Syarat merupakan sesuatu yang menjadi sahnya shalat. Syarat lebih didahulukan dariapa rukun. Sebab, syarat haru dipenuhi sebelum mengerjakan shalat.
Seperti diketahui, shalat lima waktu merupakan kewajiban umat Islam yang harus dilakukan. Bahkan dikatakan bahwa, shalat merupakan tiang agama Islam.
Selain mendapat ganjaran pahalan yang besar, shalat lima waktu dapat member dampak kesehatan yang baik.
Salah satunya membantu meredakan sakit punggung. Terdapat 5 syarat sah shalat yang wajib dipenuhi oleh umat Islam, agar shalat yang dilaksanakan menjadi sah.
Apabila salah satu syarat tidak terpenuhi, maka dapat dikatakan tidak sah shalatnya.
Lalu, bagaiman syarat sah shalat yang benar? Simak penjelasn berikut ini:
1. Memasuki Waktu Shalat
Shalat merupakan ibdadah yang telah ditentukan waktunya. Hal tersebut tertuang dalam firman Allah SWT melalui surah An-Nisa ayat 103 dalam kitab suci Al Quran sebagai berikut:
“Fa iza qadaitumus-salata fazkurullaha qiyamaw wa qu’udaw wa ‘ala junubikum, fa izatma’nantum fa aqimus-salah, innas-salata kanat ‘alal-mu’minina kitabam mauquta.”
Baca Juga: Tokoh dan Pejabat Hadiri Shalat Jenazah Wali Kota Bandung Oded M Danial
Artinya: maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat, ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, amka dirikanlah shalat itu. Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.
2. Suci dari Hadas Kecil dan Besar
Dalam salah satu hadis, Nabi Muhammad SAW pernah bersabda, yang artinya : “Allah tidak akan menerima shalat salah seorang di antara kalian jika dia berhadas sampai dia wudhu.”
Wudhu menjadi salah satu syarat sha shalat. Maka dari itu, penting untuk mengetahui tata cara wudhu yang baik untuk umat Islam.
3. Suci Badan, Tempat dan Pakaian
Dalil mengatakan bahwa shalat harus suci badan, tempat dan pakaian, ini tertuang dalam firman Allah SWT, melalui surah Al Mudatsir ayat 4 kitab suci Al Quran, yang berbunyi:
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Farhan Tegaskan Penghuni Kos Bandung Tak Boleh Tertutup: Bukan KTP Sini Pun Wajib Terdata RW
-
Tertibkan 63 Bangunan Liar di Dipatiukur, Walikota Bandung: Sesuai Perda, Tak Ada Ganti Rugi
-
Buntut Kasus Penganiayaan di Bandung, Dedi Mulyadi: Seluruh Kontrakan Wajib Terdaftar Online
-
Bukan Hanya Disiksa, Korban YTR Diduga Dipaksa Bertato 'Yuvita Love Taufik' dan Wajah Pelaku
-
Penganiaya Wanita di Bandung Diciduk Polisi, Kapolda Jabar: Pelaku Negatif Narkoba