SuaraJabar.id - BPJS Ketenagakerjaan, dahulu bernama Jamsostek, semakin mengembangkan pelayanannya untuk melindungi pekerja dari risiko ekonomi. Salah satu solusinya yakni dengan program Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai bantalan agar pekerja terjamin finansialnya saat bekerja atau masa pensiun tiba.
JHT dapat dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun atau hendak memasuki usia pensiun, kena PHK, cacat akibat aktivitas kerja atau pindah ke luar negeri.
Namun PP No.60 Tahun 2015 semakin memudahkan pekerja untuk mengakses JHT sebelum masa pensiun dan tanpa syarat keanggotaan 10 tahun. Artinya, pekerja yang mengundurkan diri atau resign pun dapat segera mengakses dana JHT.
Bahkan mereka dapat mencairkan saldo JHT sampai 100 persen. Saldo dapat dicairkan setelah menunggu sebulan sejak keluar dan tidak bekerja sama sekali. Berikut cara klaim BPJS Ketenagakerjaan yang perlu diketahui.
Baca Juga: Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Ternyata Mudah Loh, Ini yang Harus Dipersiapkan
Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
1. Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10 persen
- Sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 10 tahun.
- Peserta masih aktif bekerja di perusahaan.
- Kartu BPJS TK/Jamsostek asli dan fotokopi.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Ruang Terbuka Hijau Kepada Pemkab Gianyar
- KTP atau Paspor asli dan fotokopi.
- KK (Kartu Keluarga) asli dan fotokopi.
- Buku Rekening Tabungan asli dan fotokopi.
- NPWP (jika claim lebih dari 50 juta).
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
2. Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 30 persen
Berita Terkait
-
Profil Lengkap Anggoro Eko Cahyo yang Resmi Jadi Direktur Utama BSI
-
Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan BRI Lindungi Masa Depan UMKM Kalimantan Selatan
-
Mengatasi JHT BPJS Ketenagakerjaan Tidak Bisa Dicairkan
-
AgenBRILink Pegang Peran Strategis Melindungi Pekerja di Sulawesi Utara
-
Prabowo Tak Bisa Selamatkan Sritex, Hanya Beri Arahan Ini
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
Nick Kuipers Resmi Tinggalkan Persib, Lanjut Karier ke Eropa atau Persija?
-
QRIS Bisa Digunakan di Jepang dan China! India, Korsel dan Arab Saudi Segera Menyusul
-
5 Rekomendasi HP Kamera 200 MP Mulai Rp3 Jutaan, Gambar Tajam Detail Luar Biasa
-
5 HP Murah Kamera 108 MP, Harga Mulai Rp1 Jutaan Hasil Foto Tak Ada Lawan
-
Oh Nasibmu MU: Tak Pernah Kalah, Sekali Tumbang Justru di Laga Final
Terkini
-
Modus Baru Peredaran Narkoba Terbongkar di Bandara SIM, AG Asal Bogor Bawa 1 Kg Sabu
-
Ricuh! Acara Masak Besar Bobon Santoso di Bandung Panen Copet, Jurnalis Turut Jadi Korban
-
Ada Apa dengan Pekerja KAI? SP-KAI Bongkar Isu Kesehatan dan Keadilan di Depan DPR RI
-
BNI Gandeng BUMDes Yogyakarta untuk Perkuat Ketahanan Pangan dan Pemerataan Ekonomi Desa
-
Reaksi Kocak Anak Kecil Saat Ada Dedi Mulyadi Bicara Soal Barak Militer: Aku Mau Makan