Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 24 Desember 2021 | 14:01 WIB
INFOGRAFIS: Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui Website

SuaraJabar.id - BPJS Ketenagakerjaan, dahulu bernama Jamsostek, semakin mengembangkan pelayanannya untuk melindungi pekerja dari risiko ekonomi. Salah satu solusinya yakni dengan program Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai bantalan agar pekerja terjamin finansialnya saat bekerja atau masa pensiun tiba.

JHT dapat dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun atau hendak memasuki usia pensiun, kena PHK, cacat akibat aktivitas kerja atau pindah ke luar negeri.

Namun PP No.60 Tahun 2015 semakin memudahkan pekerja untuk mengakses JHT sebelum masa pensiun dan tanpa syarat keanggotaan 10 tahun. Artinya, pekerja yang mengundurkan diri atau resign pun dapat segera mengakses dana JHT.

Bahkan mereka dapat mencairkan saldo JHT sampai 100 persen. Saldo dapat dicairkan setelah menunggu sebulan sejak keluar dan tidak bekerja sama sekali. Berikut cara klaim BPJS Ketenagakerjaan yang perlu diketahui.

Baca Juga: Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Ternyata Mudah Loh, Ini yang Harus Dipersiapkan

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

1. Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10 persen

- Sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 10 tahun.

- Peserta masih aktif bekerja di perusahaan.

- Kartu BPJS TK/Jamsostek asli dan fotokopi.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Ruang Terbuka Hijau Kepada Pemkab Gianyar

- KTP atau Paspor asli dan fotokopi.

Load More